BANDUNG, (PR).-
Pemerintah Belanda akan meminta maaf secara resmi kepada Indonesia atas pembantaian ratusan orang Indonesia yang dilakukan tentara Belanda di Rawagede, Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, pada tahun 1947 lalu. Belanda mengakui korban pembantaian 150 orang. Versi lain menyebutkan, korbannya 431 orang.
Kementerian Luar Negeri Belanda menyatakan, pemerintah Belanda juga setuju untuk membayar kompensasi 242.000 dolar AS (180.000 euro) atau sekitar Rp 2,1 miliar.
"Duta Besar Belanda untuk Indonesia, atas nama Pemerintah Belanda, akan meminta maaf hari Jumat (9/12) atas apa yang telah terjadi," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Belanda, Aad Meijer, Senin (5/12).
Belanda pernah menyampaikan penyesalannya atas pembunuhan itu tetapi belum pernah meminta maaf secara resmi.
Diketahui, kasus pembantaian di Rawagede digugat oleh delapan janda dan seorang warga yang selamat dari pembantaian di Desa Balongsari. Janda kedelapan dalam kasus itu sudah meninggal dunia.
Menurut Irwan Lubis dari Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) yang memperjuangkan kasus itu, Belanda tidak menyatakan banding dan keputusan pengadilan di Den Haag dinyatakan telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Beberapa pekan setelah keputusan, diadakan perundingan dan musyawarah antarkuasa hukum kedua pihak dan telah diperoleh mufakat untuk memenuhi materi keputusan hakim pengadilan di Den Haag.
Dikatakannya, kompensasi dibayarkan kepada sembilan penggugat. "Permintaan maaf menjadi penting dan fenomenal menimbang sejak 64 tahun terakhir, untuk pertama kalinya pemerintah Kerajaan Belanda meminta maaf secara resmi," kata Irwan, Senin (5/12).
Gugatan Rawagede di Pengadilan Den Haag merupakan perjuangan harkat dan martabat bangsa, hukum, kemanusiaan, dan keadilan. Peristiwa Rawagede erat kaitannya dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Perjuangan Rawagede juga mengandung nilai-nilai kebangsaan yang tinggi dan menjadi muatan penting bangsa Indonesia.
"Hal terpenting dari semua itu bahwa dalam perjuangan ini dalil kedaluwarsa yang selalu menjadi alasan penolakan Belanda telah nyata-nyata dikesampingkan dalam pertimbangan keputusan majelis hakim yang independen itu," ucap Irwan.
Irwan menilai, perjuangan dan keputusan pengadilan itu berhasil menegakkan harkat dan martabat bangsa Indonesia. Di sisi lain, kehormatan juga berhasil didapatkan bangsa Belanda. "Suasana ini menjadi penting untuk memandang dan menjalin hubungan bilateral yang lebih baik lagi di antara kedua bangsa pada masa-masa mendatang. Mudah-mudahan penyelesaian kasus ini menjadi inspirasi bagi penyelesaian hal-hal yang dapat mengganggu hubungan baik kedua negara pada masa-masa yang akan datang," katanya.
Saat permintaan maaf disampaikan, kata Irwan, pengacara janda Rawagede, Liesbeth Zegveld dan Ketua Yayasan KUKB Belanda, Marcel Pondaag, akan hadir di Monumen Rawagede pada 9 Desember 2012.
Mereka akan memenuhi undangan Komnas HAM, berdiskusi, dan beramah tamah dengan janda-janda Rawagede dan masyarakat Balongsari. Keduanya selanjutnya akan ke Makassar menghadiri peringatan di Monumen Korban 40.000 jiwa dan bertemu dengan janda-janda korban kejahatan perang Raymond Westerling di Sulawesi Selatan. (AFP/A-95) ***
Sumber: Pikiran Rakyat, 6 Desember 2011

Komentar
Posting Komentar