Langsung ke konten utama

Dana Rawagede Jadi Rebutan: 171 Ahli Waris Korban Lain Juga Minta Kompensasi

KARAWANG, (PR).-

Rencana pemberian kompensasi oleh pemerintah Belanda Rp 243 juta per orang untuk sembilan janda yang menggugat kejahatan perang Rawagede menuai persoalan. Pasalnya, 171 ahli waris lainnya yang juga korban Rawagede menginginkan agar dana kompensasi tersebut dibagi rata.

"Meskipun kami di atas kertas tidak ikut menggugat, setidaknya ada perasaan senasib sebagai ahli waris korban pembantaian. Dari sembilan orang yang mendapat dana kompensasi, lima di antaranya setuju dana dibagi rata untuk 171 orang lainnya," kata Wahono, salah seorang ahli waris, Rabu (21/12).

Namun, menurut Wahono, empat orang ahli waris lainnya tidak menerima usulan tersebut karena mematuhi anjuran dari Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB). "Jika memang seperti itu, justru akan menimbulkan kecemburuan sosial. Meskipun tidak ikut menggugat, kami berhak juga menerima sebagai ahli waris korban pembantaian Rawagede," tuturnya.

Kemungkinan lain, menurut Wahono, setengah dari seluruh dana kompensasi dikumpulkan untuk dibagikan kepada 171 ahli waris lainnya.

Tasmin (39), salah seorang ahli waris dari 171 korban lainnya, menuturkan hal senada. "Karena masih belum ada kesepakatan, sebelum dananya cair, Senin (26/12) mendatang, kami akan mengadakan musyawarah antarahli waris korban Rawagede untuk mencari kata sepakat," katanya.

Tasmin mengatakan, kompensasi korban Rawagede yang hanya untuk sembilan janda korban dan ahli warisnya dinilai diskriminasi. Pasalnya, korban lain yang berjumlah 171 orang juga berhak atas uang kompensasi tersebut.

"Sudah jelas tertera bahkan ada makamnya bahwa korban pembantaian Rawagede ada 180 orang. Jadi kalau sembilan orang mendapat kompensasi, 171 orang lainnya juga harus mendapatkan dana tersebut," tutur Tasmin.

Hingga kini, semua ahli waris belum mendapatkan informasi, kapan dana kompensasi tersebut akan cair dan dibagikan.

Sementara itu, Ketua Yayasan Rawagede Sukarman, saat akan dikonfirmasi sedang tidak berada di rumahnya di Rawagede. Nomor telepon genggamnya pun tidak aktif.

Sebelumnya, pengacara asal Belanda untuk korban Rawagede, Liesbeth Zegveld yang ditemui saat Peringatan Rawagede di Desa Balongsari, Kec. Rawamerta, Karawang, Jumat (9/12) mengatakan, janda korban peristiwa Rawagede yang masih hidup enam orang.

Tiga lainnya meninggal saat proses hukum penuntutan kejahatan perang tersebut berlangsung. "Bagi tiga korban yang meninggal, akan tetap kami berikan kepada anak mereka yang masih hidup," ucapnya.

Saat ini, uang sudah dicairkan oleh pemerintah Belanda melalui Liesbeth. Dia akan membicarakan mekanisme pemberiannya kepada janda korban Rawagede dengan Ketua Yayasan Rawagede, Sukarman.

"Mekanismenya memang tidak langsung diberikan oleh pemerintah Belanda. Namun, uang itu sudah masuk rekening saya," tutur Liesbeth. (A-186)***


Sumber: Pikiran Rakyat, 22 Desember 2011


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arek-arek Soerobojo Hadang Sekutu

Mengungkap pertempuran bersejarah 10 Nopember 1945 sebagai mata rantai sejarah kemerdekaan Indonesia, pada hakekatnya peristiwa itu tidaklah berdiri sendiri. Ia merupakan titik klimaks dari rentetan insiden, peristiwa dan proses sejarah kebangkitan rakyat Jawa Timur untuk tetap melawan penjajah yang ingin mencoba mencengkeramkan kembali kukunya di wilayah Indonesia merdeka. Pertempuran 10 Nopember 1945--tidak saja merupakan sikap spontan rakyat Indonesia, khususnya Jawa Timur tetapi juga merupakan sikap tak mengenal menyerah untuk mempertahankan Ibu Pertiwi dari nafsu kolonialis, betapapun mereka memiliki kekuatan militer yang jauh lebih sempurna. Rentetan sejarah yang sudah mulai membakar suasana, sejak Proklamasi dikumandangkan oleh Proklamator Indonesia: Soekarno dan Hatta tgl 17 Agustus 1945. Rakyat Jawa Timur yang militan berusaha membangun daerahnya di bawah Gubernur I-nya: RMTA Soeryo. Pemboman Kota Hiroshima dan Nagasaki menjadikan bala tentara Jepang harus bertekuk lutut pada ...