JAKARTA, KOMPAS -- Menteri Luar Negeri Belanda Frans Timmermans memerintahkan pengacara Kemlu Belanda segera menindaklanjuti gugatan 10 janda korban Westerling di Sulawesi Selatan. Timmermans memutuskan hal itu setelah gugatan korban Westerling tanggal 13 Juli 2012 tidak kunjung mendapat kepastian hukum dari Pemerintah Belanda.
Situs resmi Pemerintah Belanda, www.rijksoverheid.nl, pada 26 April memuat keputusan Timmermans itu. Ia memerintahkan pengacara pemerintah untuk menemui pengacara 10 janda korban Westerling untuk membahas tuntutan ganti rugi dan permintaan maaf.
Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) di Belanda Jeffry Pondaag, yang ditemui di Jakarta, Jumat (3/5), mengingatkan, ada ucapan yang berbeda dari Menlu Timmermans soal kejahatan perang yang ditanggapi dengan penyesalan (spijtbetuiging). Padahal, dalam upacara pada Desember 2011 di Rawagede, Bekasi, Duta Besar Belanda untuk Indonesia Jonkheer Tjeerd de Zwaan sudah meminta maaf (excuse).
Para janda korban yang bermukim di Bulukumba, Sulawesi Selatan, diwakili pengacara Lisbeth Zegveld di Belanda. Sebelumnya, Lisbeth memenangi gugatan koban pembantaian Rawagede, Bekasi, pada 2011. Hingga kini sudah ada 21 pihak yang menjadi penggugat bersama 10 janda korban Westerling, termasuk Yayasan KUKB.
Sejauh ini, menurut Pondaag, pihak korban menunggu tindak lanjut pengacara Pemerintah Belanda yang sudah diperintahkan Timmermans untuk mendatangi Lisbeth dan segera mencari penyelesaian.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siti Noor Laila mengatakan, pihaknya mendukung seluruh upaya KUKB dan bisa bekerja sama, termasuk dengan kelompok masyarakat sipil lain yang mendata korban perang kemerdekaan RI. (ONG)
Sumber: Kompas, 4 Mei 2013

Komentar
Posting Komentar