Langsung ke konten utama

Sepuluh November 1945 di Surabaya dan Hubungannya dengan Situasi Internasional

Oleh: Prof. DR. H. Moh. Idris A. Kesuma

I. LATAR BELAKANG SITUASI INTERNASIONAL

Setelah Perang Dunia II selesai, maka sesuai dengan Perjanjian Yalta Februari 1945, adanya pembagian daerah-daerah pengaruh, di mana Uni Soviet mendapat bagian daerah pengaruhnya di Eropa Timur dan Eropa Tengah.

1. Yunani

Ada dua daerah yang menjadi sasaran Uni Soviet, yaitu Yunani dan Iran. Agar Yunani masuk daerah pengaruh Uni Soviet, maka Uni Soviet mengerahkan gerilya Komunis Yunani untuk merebut kekuasaan pemerintahan, maka terjadi pemberontakan-pemberontakan di Yunani. Pemerintahan Inggris menyerang Uni Soviet, dan menyerukan agar Uni Soviet menghentikan gerakan subversinya di Yunani.

2. Iran

Sudah adanya suatu agreement antara Inggris dan Iran sebelum Perang Dunia I bahwa Uni Soviet mempunyai pengaruh di Iran sebelah utara, sedangkan Inggris mempunyai pengaruh di Iran bagian selatan.

Setelah Perang Dunia II selesai, tentara pendudukan Inggris masih berada di Iran Selatan, dan Uni Soviet mendesak agar tentara pendudukan Inggris ke luar dari Iran Selatan. Terjadilah perselisihan yang bersifat internasional antara Inggris dengan Uni Soviet dalam pembinaan daerah pengaruhnya di Mediteranian.

3. Di Asia Tenggara

Setelah Perang Dunia II selesai, Inggris berusaha agar tidak terjadi pergolakan yang bersifat fisik di daerah-daerah jajahannya. Karena itu, Inggris selalu menekankan pada Belanda agar persengketaan Indonesia dan Belanda diselesaikan dengan perundingan-perundingan. Terjadinya pertempuran-pertempuran fisik di Indonesia akan memberikan dampak yang buruk bagi Inggris di daerah-daerah jajahannya. Karena itulah Inggris berusaha menjadi mediator dalam persengketaan Indonesia-Belanda.

II. PERISTIWA 10 NOVEMBER 1945 DI SURABAYA

Setelah Perang Dunia II selesai, untuk menjaga kontinuitas kestabilan di Asia Tenggara, diadakanlah suatu perjanjian di Checquers dekat London antara Pemerintah Belanda dengan Pemerintah Inggris yang disebut Civil Affair Agreement pada 24 Agustus 1945, yang isi pokoknya bahwa Pemerintah Inggris yang mempunyai tentara pendudukan di Indonesia yaitu A. F. N. E. I. (Allied Forces Netherlands East Indies) akan menyerahkan pelaksanaan pemerintahan sipil pada Pemerintah Belanda di Indonesia.

Sebagai akibat daripada Civil Affairs Agreement itu, maka tentara pendudukan Inggris sebagai tentara Sekutu mendaratkan tentaranya di Surabaya pada 29 Oktober 1945. 

Tetapi, sesampainya di Surabaya Inggris bertindak sebagai tentara yang menang perang, maka bersifat angkuh.

Didahului oleh Peristiwa Bendera pada 19 September di Hotel Yamato Surabaya, maka situasi sudah memanas.

Pertempuran-pertempuran di Kota Surabaya sudah terjadi, di mana di suatu daerah tertentu di dalam Kota Surabaya tentara Inggris sudah terkepung, dan sempat memberikan tanda bendera putih agar tentara Indonesia yang dipimpin oleh Jono Sewojo tidak menghancurkan tentara Inggris yang terkepung pada 29 Oktober 1945. Dengan kedatangan Presiden Soekarno dan Menteri Penerangan Amir Sjarifoeddin di Surabaya terjadilah cease fire antara tentara Inggris dan tentara Indonesia.

Untuk melaksanakan cease fire tersebut. Brigjen A. W. Mallaby jatuh menjadi kurban di depan Gedung Internatio pada 30 Oktober 1945, karena tentara Inggris dipandang tidak melaksanakan suatu understanding yang dibuat di tempat kejadian antara Brigjen Mallaby dan rakyat, agar tentara Inggris segera meninggalkan Gedung Internatio.

Dalam understanding tersebut, disebutkan juga bahwa pihak mana yang menyerang lebih dulu, maka wakil-wakil yang dipakai sebagai suatu jaminan akan dibunuh. Di pihak Indonesia, yang menjadi jaminan adalah Kolonel Muhammad (yang kemudian pernah menjadi Gubernur Lampung) dan Supeno Judowodjojo sebagai salah seorang penggerak rakyat melawan tentara Inggris, sedangkan di pihak Inggris yang menjadi jaminan ialah Brigjen A. W. Mallaby.

Dengan adanya kejadian bahwa tentara Inggris menembak lebih dahulu ke arah kerumunan rakyat di sekitar Brigjen A. W. Mallaby, rakyat memandang bahwa tentara Inggris sudah mengingkari janji. Dalam situasi yang tidak menentu setelah magrib, maka Brigjen A. W. Mallaby terbunuh dalam pertempuran. Akibat daripada terbunuhnya Brigjen Mallaby, maka prestise Inggris terpukul yang kedua kalinya.

Sebagai akibatnya, setelah tentara Inggris memberikan ultimatum yang diundur pelaksanaannya 2 x 24 jam, akhirnya terjadilah pertempuran pada 10 November 1945, yang kemudian terkenal sebagai Hari Pahlawan. 

III. PERISTIWA 10 NOVEMBER 1945 DI DEWAN KEAMANAN LONDON

Peristiwa 10 November 1945 di Surabaya itu digunakan oleh pihak Uni Soviet, Ukraina, dan Mesir menyampaikan protesnya terhadap kehadiran tentara Inggris di Indonesia di Dewan Keamanan London.

Berlatar belakang peristiwa di Yunani dan di Iran, maka Uni Soviet dan Ukraina mengadakan peristiwa penyalahgunaan kewajiban tentara Inggris yang bertindak atas nama Sekutu di Indonesia.

1. Surat Ukrainia

Hal ini terjadi pada 21 Januari 1946, berupa: Surat Delegasi Ukrainia kepada Dewan Keamanan, yang isi pokoknya menentang adanya aksi militer dengan menggunakan tentara Inggris dan bala tentara Jepang melawan tentara rakyat Indonesia.

2. Pidato Dr. Dmitri Manuilsky dari Ukrainia

Pidato Dr. Dmitri Manuilsky di dalam sidang Dewan Keamanan pada 7 Februari 1946 itu isi pokoknya antara lain: 

Sesuai dengan instruksi-instruksi dari Pemerintah Republik Soviet Sosialis Ukrainia, Delegasi Ukrainia telah mengirim surat kepada ketua Dewan Keamanan dengan maksud hendak menarik perhatian dewan, selaras dengan Pasal 34 dari Piagam PBB, terhadap keadaan yang abnormal yang terjadi di Indonesia dan selanjutnya.

3. Pidato DR. Andrei Vyshinsky dari Uni Soviet

Pidato Dr. Andrei Vyshinsky dalam Dewan Keamanan terjadi pada 11 Februari 1946, yang isi pokoknya antara lain sebagai berikut: Bahwa suatu kenyataan tentara Inggris di Indonesia digunakan terhadap Liberation Movement yang bertentangan dengan National Self-Determination yang disetujui oleh PBB yang tercantum di dalam piagamnya.

4. Resolusi Mesir

Resolusi Mesir di Dewan Keamanan terjadi pada 11 Februari 1946, yang isi pokoknya antara lain sebagai berikut:

Bahwa tentara Inggris tidak diperbolehkan dalam hal apa pun terhadap pergerakan kebangsaan Indonesia, dan harus segera ditarik dari Indonesia setelah melakukan tugas kewajibannya, yaitu:

1. Melucuti tentara Jepang.
2. Pembebasan tawanan-tawanan perang Sekutu, dan orang-orang interniran yang masih dalam tawanan.

Juga mengharapkan agar perundingan yang sudah dimulai antara Pemerintah Belanda dengan pemimpin-pemimpin pergerakan Indonesia agar dapat mencapai tujuan yang berdasarkan pada piagam, terutama hak menentukan nasib sendiri dari suatu bangsa.

IV. STRATEGI INDONESIA DI BIDANG LUAR NEGERI SETELAH PERISTIWA 10 NOVEMBER 1945

Sejak Indonesia mengadakan proklamasi, Indonesia berusaha agar perjuangan kemerdekaan Indonesia diakui oleh dunia internasional.

Salah satu forum yang penting pada waktu itu ialah PBB. Hal ini sesuai dengan Maklumat Pemerintah 1 November 1945 yang dikeluarkan oleh Wapres Hatta yang menyatakan bahwa Indonesia ingin menjadi anggota PBB, berdasarkan pada Pembukaan UUD 1945, yaitu turut serta secara aktif mengusahakan perdamaian dan ketertiban dunia.

Adanya proklamasi kemerdekaan Indonesia dan peristiwa 10 November 1945 ini merupakan dorongan bagi pemerintah RI untuk mengajukan persengketaan Indonesia-Belanda di forum PBB.

Pihak Belanda selalu menentang usaha-usaha PBB untuk menyelesaikan masalah Indonesia-Belanda berdasarkan pada Piagam PBB artikel 2 ayat 7 bagian kalimat yang pertama, yang berbunyi: "Nothing contained in the present chapter shall authorize the United Nation to intervene in matters which are essentially within the domestic jurisdiction of any state or shall require the members to submit such matters to settlement under the present Charter ..." tetapi dengan adanya peristiwa 10 November 1945 tersebut, pihak-pihak yang membantu Indonesia terutama dari negara-negara Asia-Afrika seperti India dan Mesir, dan juga PBB menggunakan artikel 2 ayat 7 bagian kalimat kedua, yang berbunyi:

"... but this principle shall not prejudice the application of enforcement measures under chapter VIII." Selanjutnya masalah persengketaan Indonesia-Belanda ini tercantum di agenda PBB (Dewan Keamanan) pada waktu Agresi Belanda I, Agresi Belanda II, dan KMB.

Jadi, dari peristiwa-peristiwa internasional dan peristiwa sepuluh November 1945, menjadi suatu masalah yang harus diselesaikan oleh Dewan Keamanan.

Dari kejadian-kejadian tersebut di atas, strategi Indonesia agar masalah Indonesia ditangani oleh Dewan Keamanan menjadi terwujud. Sedangkan sebaliknya, strategi Belanda agar masalah Belanda hanya merupakan soal dalam negeri menjadi gagal.

Politik luar negeri Indonesia, walaupun ada bantuan dari Uni Soviet dan Ukraina di Dewan Keamanan, tetap melandaskan pada politik luar negeri yang bebas aktif, tidak tertarik pada salah satu blok dalam Perang Dingin yang makin memanas pada tahun-tahun berikutnya.



Sumber: Jawa Pos, 10 November 1987



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Maluku Tahun 1922 (3-Habis) Orang "Komunis" Mengutip Iuran dari Rakyat Pulau Obi

Oleh: H ROSIHAN ANWAR SELAIN dari orang Tobelo yang dulu terkenal sebagai pembajak laut, perlahan-lahan datang pula menetap orang dari suku lain yaitu yang dinamakan Binongko. Sebenarnya Pulau Binongko hanya sebagian dari gugusan Buton, tetapi di Ambon dan Seram lazim disebut orang-orang yang berasal dari Buton di Sulawesi Selatan sebagai orang Binongko. Mereka itu kaum tani kecil, Muslim yang rajin dan hemat, yang dengan bekerja keras dan menabung mencapai kemajuan. Ada kesalahan yang selalu mereka buat yaitu tidak bermukim bersama di suatu tempat, tetapi tinggal menyebar di berbagai pemukiman. Mereka juga sering tidak meminta bagian tanah dari kepala distrik setibanya di Obi. Berkat kedatangan Binongko itu, maka penduduk distrik yang berjumlah 1723 jiwa tahun 1920 meningkat jadi 2228 jiwa tahun 1925. Tahun-tahun pertama setelah kedatangan mereka, maka orang Tobelo tidak mengganggu mereka. Tetapi begitu orang Tobelo mengira orang Binongko telah menyimpan sekadar uang, maka Binongko d...

Kebangkitan Kesadaran

Oleh AHMAD SYAFII MAARIF T entang waktu permulaan Kebangkitan Nasional, saya berbeda pendapat dengan ketetapan resmi, tetapi tidak perlu dibicarakan di sini. Yang penting dalam suasana bulan Mei 2011 ini kita melakukan refleksi tentang keindonesiaan kita dengan harapan dapat menggugah kesadaran batin bersama akan makna tanggung jawab kolektif terhadap bangsa yang sudah merdeka selama hampir 66 tahun. Jika kesadaran itu tetap saja tumpul dan rapuh, segala peringatan--apa pun bentuk dan coraknya--adalah sebuah kesia-siaan. Dalam pantauan saya, ditinjau dari sistem nilai konstitusi kita, perjalanan bangsa ini semakin kehilangan arah, sementara sebagian besar para elite seperti tidak hirau dan tidak peduli. Pragmatisme politik dan ekonomi telah semakin memperparah situasi kebangsaan kita. Retrospeksi sejarah Menurut catatan Leslie H Palmier, sampai dengan Proklamasi Kemerdekaan 1945, dalam perspektif hubungan kekuasaan di Nusantara, ada tiga kelompok sosial penting yang interaksi mereka me...

Perang Paderi di Sumatera Barat 1821 - 1838 ( Bagian I)

Oleh : Syamsuar Said Pertentangan Adat dan Agama. Di antara berbagai gerakan meawan Kolonialisme Belanda di Indonesia, maka Perang Paderi di Sumatera Barat memiliki ciri dan tempat tersendiri di hati bangsa Indonesia. Paderi berasal dari kata Padre yang berarti Ulama. Jadi gerakan Paderi adalah gerakan kaum Ulama. Mereka bermaksud untuk memurnikan ajaran Islam dengan jalan merombak adat kebiasaan buruk masyarakat Minangkabau saat itu. Seperti kita ketahui, struktur sosial masyarakat Minangkabau pada sekitar akhir abad 18 atau awal abad 19 menempatkan raja, bangsawan, dan penghulu adat sebagai pemegang peranan penting dalam pemerintahan adat di Tanah Minang. Dalam kehidupan sehari-hari, di masyarakat berjangkitlah kebiasaan buruk yang bertentangan dengan syara' Islam. Menyabung ayam, minum tuak, madat, berjudi, dan lain-lain dianggap sebagai kebiasaan umum atau adat warisan nenek moyang. Menghadapi hal itu, ternyata para penghulu dan pemuka adat tidak mampu mengatasinya. Sebaliknya ...

Belanda Diminta Luruskan Sejarah

JAKARTA (Media): Pemerintah Belanda diminta meluruskan sejarah Indonesia yang menyebut proklamator Soekarno sebagai pengkhianat, sedangkan Raymond Westerling dinilai sebagai pahlawan. Permintaan itu disampaikan pada diskusi sehari bertajuk Indonesia Menggugat yang diselenggarakan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) di Jakarta, kemarin. Sebagai pembicara, aktor Ray Sahetapy mengatakan sejarah yang memutarbalikkan fakta sangat mengganggu kehormatan Indonesia selaku bangsa berdaulat. Apalagi pendiri bangsa Indonesia disebut dalam sejarah Belanda sebagai pengkhianat. "Kapten Raymond PP Westerling yang membantai banyak orang di Sulawesi Selatan (Sulsel) justru diangkat dan dihormati sebagai pahlawan perang di Belanda," ujar Ray. Sebagai ketua ormas Gerakan Kebangkitan Nusantara (GKN), Ray mengharapkan sejumlah ormas juga bergabung untuk menggugat pemerintah Belanda untuk mengembalikan harta karun Indonesia yang diboyong pada masa penjajahan. "Kita akan mendesak Presiden Su...

Ahli Waris Korban Rawagede Tidak Peduli Kompensasi

HARI ini (Jumat), Duta Besar Belanda untuk Indonesia akan menghadiri peringatan ke-64 tragedi Rawagede, di Kecamatan Rawamerta, Karawang, Jawa Barat. Peringatan pembantaian 431 warga oleh tentara Belanda itu dilaksanakan untuk pertama kalinya setelah Pengadilan Sipil Belanda di Den Haag memenangi gugatan keluarga korban, September lalu. Sang duta besar, Tjeerd de Zwaan, dijadwalkan akan meminta maaf dan menaburkan bunga di makam para korban. Akan hadir juga pengacara keluarga korban Liesbeth Zegveld, yang datang langsung dari Belanda.  Di Rawagede, nuansa kemenangan dalam peringatan itu tidak membuat Wanti, 92, bisa tersenyum. Janji sejumlah dana sebagai kompesasi, yang entah berapa besarnya, tidak bisa membuatnya lupa akan kematian suaminya, Nap, dan dua anak kandung mereka, Wirya serta Kacid, yang dibantai tentara Belanda pada 9 Desember 1947. "Saya tidak membayangkan untuk dapat kompensasi. Uang sudah tidak ada artinya buat saya karena sudah lama hidup menderita," kata Wan...

Peristiwa 22 April 1942 di Kamp Interniran Luchtdoel: Bayonet yang Merobek Tubuh Tawanan Cara Eksekusi Terhormat bagi Jepang?

TANGGAL 8 Maret 1942 perwira tertinggi angkatan perang Belanda di kawasan Hindia Belanda menyerah tidak bersyarat kepada tentara Jepang. Kapitulasi dimaklumkan Gubernur Jenderal ter Poorten di Kalijati Subang Jawa Barat. Ketika itu diumumkan, seluruh tentara Belanda di Kawasan Hindia Belanda yang aktif maupun nonaktif, wajib mentaati maklumat tersebut dengan menyerahkan diri pada kamp-kamp penahan terdekat. Tentara Belanda terdiri dari kesatuan KNIL (Koninklijk Nederland Indische Leger) yang beranggotakan berbagai suku, termasuk: suku Jawa, Sunda, Maluku, dan lainnya. Tetapi bagi tentara KNIL yang berkewarganegaraan Belanda, penahanan tersebut berlangsung seterusnya sampai usai perang, sedangkan bagi yang berwarga negara Indonesia hanya bersifat penahanan sementara, tidak lama kemudian mereka dibebaskan. Ketika itu saya sebagai tentara milisia Belanda atau Militie Soldaat KNIL, yang merupakan tentara cadangan yang diambil dari pemuda-pemuda serta pelajar berkebangsaan Belanda ...

Dana Rawagede Jadi Rebutan: 171 Ahli Waris Korban Lain Juga Minta Kompensasi

KARAWANG, (PR).- Rencana pemberian kompensasi oleh pemerintah Belanda Rp 243 juta per orang untuk sembilan janda yang menggugat kejahatan perang Rawagede menuai persoalan. Pasalnya, 171 ahli waris lainnya yang juga korban Rawagede menginginkan agar dana kompensasi tersebut dibagi rata. "Meskipun kami di atas kertas tidak ikut menggugat, setidaknya ada perasaan senasib sebagai ahli waris korban pembantaian. Dari sembilan orang yang mendapat dana kompensasi, lima di antaranya setuju dana dibagi rata untuk 171 orang lainnya," kata Wahono, salah seorang ahli waris, Rabu (21/12). Namun, menurut Wahono, empat orang ahli waris lainnya tidak menerima usulan tersebut karena mematuhi anjuran dari Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB). "Jika memang seperti itu, justru akan menimbulkan kecemburuan sosial. Meskipun tidak ikut menggugat, kami berhak juga menerima sebagai ahli waris korban pembantaian Rawagede," tuturnya. Kemungkinan lain, menurut Wahono, setengah dari seluruh da...