Langsung ke konten utama

Perjuangan "Antara" di Jaman Kolonial Hindia Belanda

Oleh : Djamal Marsudi.

Di dalam gerakan kemerdekaan Indonesia, pers nasional merupakan senjata yang sangat ampuh dan tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu bersamaan dengan timbulnya kaum pergerakan, timbullah berbagai suratkabar harian dan majalah. Pada umumnya pers di kala itu bersifat perjuangan.

Berkali-kali suratkabar-suratkabar Indonesia itu "dibredel" pemerintah Hindia Belanda. Wartawan-wartawannya diborgol dan masuk penjara tidak sedikit, tetapi perjuangan pers tetap berjalan. Pada tahun 1937 yang berarti menjelang pecah Perang Dunia II, atas usaha-usaha pemuda wartawan yang dinamis didirikan sebuah kantor berita Nasional bernama "Antara" di Jakarta oleh Pandu Kartawiguna, Mr. Soemanang, Albert Manumpak Sipahutar, Armyn Pane, Adam Malik dan lain-lain lagi.

Pada bulan Mei 1940 negeri Belanda telah diserbu oleh Nazi Jerman, hanya lima hari saja negeri Belanda bisa dipertahankan. Oleh karena negeri Belanda diduduki Nazi Jerman, maka negeri jajahannya yang bernama Hindia Belanda harus dapat berdiri sendiri, sehingga kekuasaan di Hindia Belanda beralih dari tangan sipil pindah ke tangan militer, sekaligus pemerintah Kolonial Belanda memaklumkan Keadaan Darurat Perang yang mereka namakan Oorlog van Beleg.

Pada bulan Juni 1940 partai-partai politik di Indonesia yang tergabung dalam : Gabungan Politik Indonesia (GAPI), atas prakarsa Mohammad Hoesni Thamrin dan teman-temannya dari tokoh-tokoh Partai Indonesia Raya (Parindra) mengajukan resolusi meminta kepada pemerintah Hindia Belanda mempergunakan hukum tatanegara dalam masa genting untuk melakukan perobahan-perobahan ketatanegaraan, dan diadakan parlemen penuh menggantikan Dewan Rakyat (Volksraad) yang ada. Resolusi ini diajukan kepada Gubernur Jenderal, Volksraad, Ratu Wilhelmina dan Kabinet Belanda yang sedang dalam pelarian di London.

Resolusi dijawab Dr. H. J. Levelt atas nama pemerintah Belanda: "Belum waktunya mengadakan suatu rancangan perobahan ketatanegaraan di Indonesia, apalagi atas dasar 'Indonesia Merdeka', dengan alasan karena rakyat Indonesia masih banyak yang buta huruf sehingga belum waktunya mempunyai parlemen sendiri".

Tidak lama kemudian Gubernur Jenderal Mr. A. W. L. Tjarda van Starkenborg Staghouwer dalam sidang Volksraad mengatakan, berhubung dengan adanya situasi politik, maka partai-partai politik dilarang mengadakan sidang, demikian pula mengenai perubahan kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, sebaiknya ditunda sampai masa sesudah perang selesai. Tegasnya di dalam keadaan darurat perang, rakyat Indonesia tidak boleh bersuara.

Sehubungan dengan adanya situasi politik dan militer yang semakin genting, maka timbullah gagasan pada pemerintah Hindia Belanda untuk mengadakan: "Milisi Bumiputera". Soal milisi ini sebenarnya sudah menjadi keinginan pergerakan nasional sejak tahun 1915, yaitu pada waktu berkecamuknya Perang Dunia I di Eropa, yaitu yang disebut Indie Weerbaar yang tidak jadi dilaksanakan. Sementara itu pengalaman politik pada bangsa Indonesia sudah meningkat banyak dan mereka sudah kritis dalam menghadapi rencana mobilisasi anak pribumi yang datang dari fihak pemerintah Hindia Belanda.

Rencana Undang-undang Milisi diajukan oleh pemerintah Kolonial Hindia Belanda ke Dewan Rakyat (Volksraad) Juni 1940 untuk dipertimbangkan. Dalam rencana keterangannya, pemerintah antara lain berkata: Untuk memenuhi kehendak rakyat asli di Indonesia yang telah lama dilahirkan, yaitu hendak turut mempertahankan tanah tumpah darahnya. Dengan jalan ini, demikian pendapatnya, akan dapatlah dibentuk milisi rakyat Indonesia. Tetapi yang direncanakan pemerintah ini, bukanlah yang diminta oleh kaum nasonalis dari tahun 1915. Hal milisi ini baru akan menjadi soal, apabila rakyat Indonesia terlebih dahulu diberi hak bersuara, yaitu dengan melalui "Indonesia Berparlemen".

Pada waktu masalah milisi dibicarakan dalam sidang Dewan Rakyat (Volksraad), wakil-wakil Parindra tidak turut serta mempertimbangkan dan tidak turut serta dalam pemungutan suara, dengan alasan sebagai protes atas tidak adanya permufakatan terlebih dahulu sebelum anjuran itu dijadikan pokok pembicaraan dalam sidang Volksraad. Walaupun demikian anjuran pemerintah itu diterima juga oleh Volksraad dengan suara: 43 lawan 4 suara.

Dengan adanya pengumuman wajib militer bagi rakyat Indonesia yang diumumkan pemerintah Hindia Belanda, maka suratkabar-suratkabar Belanda membuat berita yang berlebihan dengan mengatakan, bahwa milisi umum itu telah disambut hangat dan gembira oleh pemuda-pemuda Indonesia, demikian pers Belanda memberitakan. Di dalam komentarnya lebih lanjut, pers Belanda antara lain mengatakan : "Pemerintah dan rakyat Belanda memandang penting tentang kegunaan milisi bagi rakyat Indonesia dan Hindia Belanda pada khususnya, apalagi mengingat hubungan yang sudah terjalin selama 350 tahun lamanya antara rakyat Indonesia dan rakyat Belanda, demikian stimulasi pers Belanda dalam mengambil hati masyarakat jajahannya.

"Antara Menentang Keras Milisi"

Sebaliknya pers Indonesia yang dipelopori Kantor Berita "Antara" yang lahir pada tanggal 13 Desember 1937, dalam menanggapi undang-undang wajib milisi, Kantor Berita "Antara" menentang. Kantor Berita "Antara" menentang keras adanya milisi di Indonesia. Oleh karena pada waktu itu pemerintah Belanda sudah ketakutan terhadap bahaya dari Utara, yang dimaksud adalah fasisme militer Jepang, yang menurut pers Belanda dengan sindiran bahaya Kuning. Untuk menentang pers Belanda, Kantor Berita "Antara" dalam tajuknya antara lain mengatakan : "Bagi rakyat Indonesia tidak merasakan perlunya untuk memanggul senjata, bahaya Kuning yang selalu ditakuti oleh Belanda oleh rakyat Indonesia bukan merupakan bahaya, karena bangsa Jepang dan bangsa Indonesia adalah sama-sama bangsa Asia".

Kalau pers Belanda mengatakan, bahwa Undang-undang Milisi di Indonesia disambut hangat dan gembira oleh pemuda-pemuda Indonesia, buletin Kantor Berita "Antara" beritanya berlainan, berita singkatnya demikian: "Seorang pemuda di Kabupaten Tasikmalaya telah jatuh pingsan, setelah dia membaca di suratkabar tentang pengumuman pemerintah Hindia Belanda, wajib militer umum bagi pemuda Indonesia untuk membantu dinas militer Belanda".

Dengan adanya berita yang merugikan pemerintah Hindia Belanda yang sedang dalam keadaan darurat perang, Adam Malik yang menjadi Pimpinan Kantor Berita "Antara", dipanggil Kepala Polisi P. I. D. Belanda di Jakarta, untuk menanyakan asal usul berita dari Tasikmalaya itu. Dalam pemeriksaan tersebut Adam Malik tidak mau memberikan keterangan tentang nama pembantunya yang membikin berita dari Tasikmalaya.

"Untuk saya lebih baik ditembak atau digantung daripada harus melanggar Kode Ethik Jurnalistik", demikian jawaban tegas dari Adam Malik.

Ramalan pers Belanda tentang bahaya Kuning menjadi kenyataan, pada tanggal 8 Desember 1941 siaran Radio Belanda yang bernama NIROM menyiarkan berita tentang pecahnya Perang Pasifik.

Sehubungan dengan timbulnya Perang Pasifik, tokoh-tokoh politik, gerakan-gerakan pemuda dan wartawan-wartawan yang dianggap oposisi dan menentang pemerintah Hindia Belanda ditangkapi oleh Polisi PID dan Militer Belanda. Penangkapan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia, tidak terkecuali penulis yang pada waktu itu sedang mengembara di Kota Ambon. Adapun rekan penulis dari kota Ambon di antaranya Abdul Hamid, Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Mingguan SUISMA (Suara Islam Maluku). Dari kota Ambon penulis dengan rekan-rekan wartawan diangkut dengan Kapal KPM "Ribrek" ke "Interneering Kamp Garut".

Pendiri-pendiri Antara Diinternir

Tokoh-tokoh pemuda dan para wartawan yang ditangkap oleh Polisi PID Belanda di Jakarta di antaranya: Adam Malik (sekarang Wakil Presiden RI), A. M. Sipahutar, Pandu Kartawiguna. Ketiganya pendiri Kantor Berita Antara. Dari kalangan pemuda di antaranya : Chairul Saleh, Soekarni, Latief Hendraningrat, Asrama Hadi (H. R.) yang setelah keluar dari tawanan Belanda lalu menerbitkan Pemandangan Jakarta. Satu-satunya wartawati yang ikut pula ditangkap dan diinternir di Garut S. K. Trimurti.

Penangkapan yang dilakukan oleh pemerintah Kolonial Belanda berdasarkan pasal-pasal dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 153 bis yang berbunyi:

"Barang siapa dengan perkataan, tulisan atau gambar melahirkan pikirannya yang biarpun secara menyindir atau samar-samar, memuat anjuran untuk mengganggu keamanan umum atau menentang kekuasaan Pemerintah Nederland atau Pemerintah Hindia Belanda dapat dihukum penjara maksimum 6 tahun atau denda maksimum 300 rupiah".

Istilah-istilah dalam pasal inilah yang dapat menjirat pembicara di rapat atau penulis di suratkabar ialah dengan kata-kata menyindir, samar-samar dan mengganggu keamanan umum.

Mengenai jalannya penangkapan terhadap diri Adam Malik, baiklah penulis mengutip tulisan Asmara Hadi (H. R.) dalam bukunya yang berjudul "Di Belakang Kawat Berduri" yang terbit pada tahun 1942 pada halaman 9, 10, dan 12. Sebelum menceritakan diri Adam Malik, Asmara Hadi menceritakan dirinya sendiri antara lain: 

"Sangkaku saya akan dibawa ke Hopburo (Pen: Kantor Polisi) tetapi tidak, auto berhenti di depan station Gambir dan saya dimasukkan dalam ruang yang sebelum pecahnya perang dipakai sebagai gudang. Saku saya diperiksa dulu sebelum masuk. Kertas dan potlot tidak diperkenankan dibawa ke dalam. Siapa yang beruang, tidak boleh menyimpan lebih dari sepuluh rupiah dalam kantongnya. Setelah badan saya diperiksa dan ternyata tidak ada barang yang terlarang, barulah saya boleh masuk dengan ancaman bahwa kepala saya akan dihujani pelor kalau saya berani mencoba lari. Seakan-akan jiwa saya tidak berharga sepeser butapun.

Dalam gudang itu sudah menunggu beberapa orang yang menjadi mangsa kekuasaan Belanda, di antaranya tuan-tuan Rais dan Dasaat A. Muslim, terkenal dalam dunia perniagaan Indonesia. Makin petang hari makin bertambah jumlah kami, sebab hampir tiap jam pegawai PID datang membawa orang tangkapan. Tidak lama sesudah saya datanglah Saudara Adam Malik. Matanya tetap gembira dan bersinar. Dalam badannya yang kecil dan kadang-kadang kekurangan makanan itu hidup semangat yang kuat. Dari mana kau? tanyaku. Polisi sudah payah mencari kau di mana-mana. Dari rumah, jawabnya sambil ketawa. Setelah saya dengar bahwa PID mencari saya, datanglah saya ke Hopburo dan dari sana terus dibawa ke sini. Bodoh betul pegawai PID itu. Mereka mencari dan menanyakan saya bukan di tempat saya tinggal tetapi di rumah orang lain. Saya datang sendiri ke Hopburo supaya setiap orang yang kenal pada saya jangan ditemui PID.

Bahwa kejadian itu sangat mengharukan hati kami sudahlah pasti. Pada muka beberapa teman juga pada muka saya perasaan hati itu sangat tampak. Tuan Rais menghibur dan memperkuat hati kami dengan nasehat-nasehatnya yang berguna.

Tidak saya sangka bahwa saudagar besar yang biasa menghitung uang beribu-ribu itu pandai juga melayang dalam alam filsafat. Segala peristiwa dalam dunia ini ada gunanya, katanya! Baik yang girang maupun yang sedih. Setiap penderitaan adalah api ujian. Siapa yang tidak hilang imannya, tetap yakin akan pimpinan Ilahi, akan keluar dari ujian itu sebagai orang besar.

Siapa Tahu Antara Jadi Besar

"Siapa tahu", katanya kepada Adam Malik, siapa tahu justru karena percobaan ini tuan nanti akan menjadi orang besar. Kantor Kabar "Antara" yang kini masih kecil, akan menjadi kantor kabar yang bercabang di segala tempat di seluruh dunia ini dan kalau tuan melancong di negeri lain setiap jongos di hotel tempat tuan menginap akan berbisik kepada temannya: Lihatlah itu tuan Adam Malik, direktur "Antara".

Dan kepada tuan Dr. Latip tuan Rais berkata; Kalau tuan tetap giat berusaha dan umur tuan Tuhan panjangkan tuan akan meninggalkan nama yang seharum Pasteur.

Memang benar katanya itu. Setiap orang menjadi besar, setiap pahlawan menjadi besar karena penderitaan dan perjuangan. Setiap penderitaan adalah rakhmat yang bertopeng dan akan memperlihatkan wajahnya yang sebenar-benarnya kalau kita tabah menerimanya."

Demikianlah tulisan asli Asmara Hadi (H. R.) yang disalin oleh penulis dengan ejaan yang disempurnakan.

Dari berbagai pelosok Indonesia, orang-orang yang ditangkap pemerintah Hindia Belanda lalu dikumpulkan di tempat tawanan yang memang sudah disiapkan sebelumnya, yaitu di desa Talun, Garut, Jawa Barat. Di dalam kamp tahanan Garut ini penulis satu kamar dengan Latif Hendraningrat, Samawi (Pimpinan Harian "Kedaulatan Rakyat" Yogya) dan kamarnya berdampingan dengan Ibu S. K. Trimurti yang kala itu sedang mengandung.

Mengenai pengalaman Adam Malik di dalam interneering kamp, dalam hal ini kami tulis kutipan dari buku "Adam Malik" Mengabdi Republik. Jilid I pada halaman 206 dan 207 antara lain beliau menulis:

"Kamp tahanan Belanda di Garut penuh sesak oleh tahanan politik. Kami berdempet-dempet dan bersempit-sempit seperti sapi dalam gerbong kertea api karena besar ruangan tak seimbang dengan jumlah tahanan. Keadaan yang tak memenuhi syarat-syarat kesehatan ini berlangsung selama tiga bulan lebih. Kemudian pada suatu sore tanggal 5 Maret 1942 rombongan kami bersama-sama dengan tahanan-tahanan politik yang lain, dengan memakai kendaraan bis, dipindahkan ke Cilacap. Waktu itu berlaku jam malam. Berjalan pakai bis menempuh jarak jauh antara Garut - Cilacap dengan kecepatan seperti keong, sangat meletihkan dan tak tertahankan. Kami sampai keesokan paginya di Cilacap tanggal 6 Maret 1942, dalam keadaan lesu letih. Setelah menunggu beberapa lamanya di Pelabuhan kami diseberangkan ke pulau tempat tahanan Nusa Kambangan. Akan tetapi Nusa Kambangan hanya sebagai tempat persinggahan sementara bagi kami, karena kami direncanakan akan diangkut kembali ke Cilacap pada tanggal 8 Maret untuk selanjutnya dibawa ke Brisbane, Australia, naik kapal S. S. Tawali.

Pada tanggal 6 Maret 1942 Cilacap sudah dalam keadaan kacau balau dan kebingungan. Pelabuhan Cilacap kelihatan penuh oleh orang-orang Belanda dan Inggeris. Sesudah mengundurkan diri pontang-panting dari kota-kota seperti Betawi, Bandung, Semarang, Surabaya dan Singapura, mereka kelihatan lesu berkumpul berkelompok-kelompok di kade menunggu-nunggu tanda harus naik kapal untuk diangkut ke Australia.

Truk-truk tentara yang kosong bertebaran di mana-mana. Beberapa buah kapal termasuk S. S. Tawali nampak bersauh dan mengisi muatan yang terdiri dari bahan pangan, air, peti-peti dan kendaraan-kendaraan. Suasana mencekam di sekitar keadaan yang menekan, semakin bertambah oleh sikap putus asa dokter-dokter dan bidan-bidan Belanda dan Inggeris yang berjalan mondar-mandir.

Selanjutnya dalam kata penutupnya Adam Malik menulis: Kami tidak menyaksikan Cilacap diserang oleh Jepang. Akan tetapi dari tempat tahanan di Nusa Kambangan kami mendengar raungan kapal terbang Jepang tak henti-hetinya memuntahkan bom dan peluru menyerang kota pelabuhan itu. Kapal S. S. Tawali yang direncanakan untuk mengangkut kami ke Australia tenggelam. Maka kami tak jadi diberangkatkan ke tempat pembuangan di Brisbane.

Jatuhnya pemerintah Hindia Belanda yang secara resminya tercatat pada tanggal 8 Maret 1942, bagi kami berlaku keesokan harinya waktu kami dibebaskan oleh Balatentara Jepang dari Kamp tahanan Nusa Kambangan.

Demikianlah secukil tulisan Adam Malik, dalam pengalamannya setelah ditangkap dan ditawan oleh pemerintah kolonial Belanda.

"Antara" Jadi Yashima

Pada waktu tentara Jepang mulai menduduki Indonesia, Kantor Berita "Antara" sementara waktu diperbolehkan bekerja tetapi dengan nama baru Yashima. Tidak lama kemudian Jepang melebur "Antara" alias Yashima menjadi Bagian Indonesia dari Kantor Berita Domei.

Sesudah mengalami penutupan di jaman Jepang, Antara bangun kembali dan merupakan senjata yang hebat dalam revolusi Indonesia untuk membela dan mempertahankan Proklamasi 17 Agustus 1945.

*



Sumber: Korpri, Tanpa tanggal



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Maluku Tahun 1922 (3-Habis) Orang "Komunis" Mengutip Iuran dari Rakyat Pulau Obi

Oleh: H ROSIHAN ANWAR SELAIN dari orang Tobelo yang dulu terkenal sebagai pembajak laut, perlahan-lahan datang pula menetap orang dari suku lain yaitu yang dinamakan Binongko. Sebenarnya Pulau Binongko hanya sebagian dari gugusan Buton, tetapi di Ambon dan Seram lazim disebut orang-orang yang berasal dari Buton di Sulawesi Selatan sebagai orang Binongko. Mereka itu kaum tani kecil, Muslim yang rajin dan hemat, yang dengan bekerja keras dan menabung mencapai kemajuan. Ada kesalahan yang selalu mereka buat yaitu tidak bermukim bersama di suatu tempat, tetapi tinggal menyebar di berbagai pemukiman. Mereka juga sering tidak meminta bagian tanah dari kepala distrik setibanya di Obi. Berkat kedatangan Binongko itu, maka penduduk distrik yang berjumlah 1723 jiwa tahun 1920 meningkat jadi 2228 jiwa tahun 1925. Tahun-tahun pertama setelah kedatangan mereka, maka orang Tobelo tidak mengganggu mereka. Tetapi begitu orang Tobelo mengira orang Binongko telah menyimpan sekadar uang, maka Binongko d...

Kebangkitan Kesadaran

Oleh AHMAD SYAFII MAARIF T entang waktu permulaan Kebangkitan Nasional, saya berbeda pendapat dengan ketetapan resmi, tetapi tidak perlu dibicarakan di sini. Yang penting dalam suasana bulan Mei 2011 ini kita melakukan refleksi tentang keindonesiaan kita dengan harapan dapat menggugah kesadaran batin bersama akan makna tanggung jawab kolektif terhadap bangsa yang sudah merdeka selama hampir 66 tahun. Jika kesadaran itu tetap saja tumpul dan rapuh, segala peringatan--apa pun bentuk dan coraknya--adalah sebuah kesia-siaan. Dalam pantauan saya, ditinjau dari sistem nilai konstitusi kita, perjalanan bangsa ini semakin kehilangan arah, sementara sebagian besar para elite seperti tidak hirau dan tidak peduli. Pragmatisme politik dan ekonomi telah semakin memperparah situasi kebangsaan kita. Retrospeksi sejarah Menurut catatan Leslie H Palmier, sampai dengan Proklamasi Kemerdekaan 1945, dalam perspektif hubungan kekuasaan di Nusantara, ada tiga kelompok sosial penting yang interaksi mereka me...

Perang Paderi di Sumatera Barat 1821 - 1838 ( Bagian I)

Oleh : Syamsuar Said Pertentangan Adat dan Agama. Di antara berbagai gerakan meawan Kolonialisme Belanda di Indonesia, maka Perang Paderi di Sumatera Barat memiliki ciri dan tempat tersendiri di hati bangsa Indonesia. Paderi berasal dari kata Padre yang berarti Ulama. Jadi gerakan Paderi adalah gerakan kaum Ulama. Mereka bermaksud untuk memurnikan ajaran Islam dengan jalan merombak adat kebiasaan buruk masyarakat Minangkabau saat itu. Seperti kita ketahui, struktur sosial masyarakat Minangkabau pada sekitar akhir abad 18 atau awal abad 19 menempatkan raja, bangsawan, dan penghulu adat sebagai pemegang peranan penting dalam pemerintahan adat di Tanah Minang. Dalam kehidupan sehari-hari, di masyarakat berjangkitlah kebiasaan buruk yang bertentangan dengan syara' Islam. Menyabung ayam, minum tuak, madat, berjudi, dan lain-lain dianggap sebagai kebiasaan umum atau adat warisan nenek moyang. Menghadapi hal itu, ternyata para penghulu dan pemuka adat tidak mampu mengatasinya. Sebaliknya ...

Belanda Diminta Luruskan Sejarah

JAKARTA (Media): Pemerintah Belanda diminta meluruskan sejarah Indonesia yang menyebut proklamator Soekarno sebagai pengkhianat, sedangkan Raymond Westerling dinilai sebagai pahlawan. Permintaan itu disampaikan pada diskusi sehari bertajuk Indonesia Menggugat yang diselenggarakan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) di Jakarta, kemarin. Sebagai pembicara, aktor Ray Sahetapy mengatakan sejarah yang memutarbalikkan fakta sangat mengganggu kehormatan Indonesia selaku bangsa berdaulat. Apalagi pendiri bangsa Indonesia disebut dalam sejarah Belanda sebagai pengkhianat. "Kapten Raymond PP Westerling yang membantai banyak orang di Sulawesi Selatan (Sulsel) justru diangkat dan dihormati sebagai pahlawan perang di Belanda," ujar Ray. Sebagai ketua ormas Gerakan Kebangkitan Nusantara (GKN), Ray mengharapkan sejumlah ormas juga bergabung untuk menggugat pemerintah Belanda untuk mengembalikan harta karun Indonesia yang diboyong pada masa penjajahan. "Kita akan mendesak Presiden Su...

Ahli Waris Korban Rawagede Tidak Peduli Kompensasi

HARI ini (Jumat), Duta Besar Belanda untuk Indonesia akan menghadiri peringatan ke-64 tragedi Rawagede, di Kecamatan Rawamerta, Karawang, Jawa Barat. Peringatan pembantaian 431 warga oleh tentara Belanda itu dilaksanakan untuk pertama kalinya setelah Pengadilan Sipil Belanda di Den Haag memenangi gugatan keluarga korban, September lalu. Sang duta besar, Tjeerd de Zwaan, dijadwalkan akan meminta maaf dan menaburkan bunga di makam para korban. Akan hadir juga pengacara keluarga korban Liesbeth Zegveld, yang datang langsung dari Belanda.  Di Rawagede, nuansa kemenangan dalam peringatan itu tidak membuat Wanti, 92, bisa tersenyum. Janji sejumlah dana sebagai kompesasi, yang entah berapa besarnya, tidak bisa membuatnya lupa akan kematian suaminya, Nap, dan dua anak kandung mereka, Wirya serta Kacid, yang dibantai tentara Belanda pada 9 Desember 1947. "Saya tidak membayangkan untuk dapat kompensasi. Uang sudah tidak ada artinya buat saya karena sudah lama hidup menderita," kata Wan...

Peristiwa 22 April 1942 di Kamp Interniran Luchtdoel: Bayonet yang Merobek Tubuh Tawanan Cara Eksekusi Terhormat bagi Jepang?

TANGGAL 8 Maret 1942 perwira tertinggi angkatan perang Belanda di kawasan Hindia Belanda menyerah tidak bersyarat kepada tentara Jepang. Kapitulasi dimaklumkan Gubernur Jenderal ter Poorten di Kalijati Subang Jawa Barat. Ketika itu diumumkan, seluruh tentara Belanda di Kawasan Hindia Belanda yang aktif maupun nonaktif, wajib mentaati maklumat tersebut dengan menyerahkan diri pada kamp-kamp penahan terdekat. Tentara Belanda terdiri dari kesatuan KNIL (Koninklijk Nederland Indische Leger) yang beranggotakan berbagai suku, termasuk: suku Jawa, Sunda, Maluku, dan lainnya. Tetapi bagi tentara KNIL yang berkewarganegaraan Belanda, penahanan tersebut berlangsung seterusnya sampai usai perang, sedangkan bagi yang berwarga negara Indonesia hanya bersifat penahanan sementara, tidak lama kemudian mereka dibebaskan. Ketika itu saya sebagai tentara milisia Belanda atau Militie Soldaat KNIL, yang merupakan tentara cadangan yang diambil dari pemuda-pemuda serta pelajar berkebangsaan Belanda ...

Dana Rawagede Jadi Rebutan: 171 Ahli Waris Korban Lain Juga Minta Kompensasi

KARAWANG, (PR).- Rencana pemberian kompensasi oleh pemerintah Belanda Rp 243 juta per orang untuk sembilan janda yang menggugat kejahatan perang Rawagede menuai persoalan. Pasalnya, 171 ahli waris lainnya yang juga korban Rawagede menginginkan agar dana kompensasi tersebut dibagi rata. "Meskipun kami di atas kertas tidak ikut menggugat, setidaknya ada perasaan senasib sebagai ahli waris korban pembantaian. Dari sembilan orang yang mendapat dana kompensasi, lima di antaranya setuju dana dibagi rata untuk 171 orang lainnya," kata Wahono, salah seorang ahli waris, Rabu (21/12). Namun, menurut Wahono, empat orang ahli waris lainnya tidak menerima usulan tersebut karena mematuhi anjuran dari Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB). "Jika memang seperti itu, justru akan menimbulkan kecemburuan sosial. Meskipun tidak ikut menggugat, kami berhak juga menerima sebagai ahli waris korban pembantaian Rawagede," tuturnya. Kemungkinan lain, menurut Wahono, setengah dari seluruh da...