Langsung ke konten utama

Kebangkitan Nasional, Kebangkitan Siapa?

Satya Arinanto
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Minggu ini untuk kesekian kalinya kita memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Jika dihitung dari aktivitas yang dipelopori beberapa mahasiswa Stovia (sekarang menjadi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia) yang ditokohi oleh dr Soetomo dengan pendirian Budi Utomo pada 1908, usia kebangkitan nasional kita saat ini sudah hampir mencapai 100 tahun. Meskipun demikian, usia pergerakan menuju kebangkitan nasional sebenarnya justru lebih panjang daripada itu.

BEBERAPA tahun sebelum pergerakan 1908 itu, tepatnya pada 1860, sebuah buku yang ditulis oleh Multatuli--nama samaran Eduard Douwes Dekker--berjudul Max Havelaar telah terbit. Buku yang membuat pengarangnya menjadi segera terkenal ke seluruh dunia itu antara lain berisikan gugatan yang tajam terhadap ketidakadilan dan penderitaan yang menimpa pendudukan bumiputra di wilayah yang waktu itu bernama Hindia Belanda (sekarang Indonesia).

Buku yang dalam terjemahannya diartikan sebagai "Lelang Kopi Maskapai Dagang Belanda" kemudian malahan membawa penulisnya yang notabene orang Belanda ke dalam kancah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia. Bersama beberapa tokoh lainnya yang kemudian dikenal sebagai 'Tiga Serangkai', seperti dr Cipto Mangunkusumo dan RM Suwardi Suryaningrat (atau yang lebih dikenal dengan Ki Hadjar Dewantara, tokoh pendidikan nasional RI), Douwes Dekker kemudian ikut mendirikan Nationale Indische Partij, termasuk partai politik (parpol) pertama yang didirikan di Hindia Belanda. Yang paling fenomenal untuk dikemukakan ialah bahwa parpol ini merupakan parpol pertama yang secara tegas mengumumkan tujuan perjuangannya untuk mencapai Indonesia merdeka.

Dengan demikian tujuan perjuangan yang dicetuskan saat itu sangat sejalan dengan semangat kebangkitan nasional yang dicetuskan melalui pergerakan 1908. Mencapai Indonesia merdeka merupakan cita-cita paling esensial dari semua pergerakan nasional yang pernah timbul dan tenggelam di Tanah Air, baik sebelum maupun setelah Budi Utomo. Cita-cita yang bersumberkan dari kegeraman dan perlawanan terhadap ketidakadilan itu juga sejalan dengan alur cerita Max Havelaar.

***

Kini, 99 tahun pasca-Budi Utomo, menjadi saat yang signifikan untuk mempertanyakan apa makna kebangkitan nasional. Lebih jauh lagi muncul pertanyaan kalangan manakah yang justru menikmati makna kebangkitan nasional. Jika dahulu kebangkitan nasional dilatarbelakangi suatu musuh bersama (common enemies) yang bernama penjajahan dan ketidakadilan, pada saat ini tampaknya musuh bersama itu masihlah sama, walaupun faktor penjajahan tampak lebih tersamar dibandingkan dahulu. Meski demikian faktor ketidakadilan, terutama di bidang ekonomi dan sosial, tampak masih dominan walaupun kita sudah menjadi suatu bangsa yang merdeka.

Reformasi politik yang bergulir pascaberhentinya Soeharto sebagai Presiden RI pada 21 Mei 1998 di satu sisi memang telah berhasil membawa bangsa Indonesia ke arah perubahan-perubahan politik yang pernah dicita-citakan pada tahun 1908, namun dari sisi ekonomi dan sosial belumlah demikian.

Entah siapa yang harus disalahkan, pemberitaan media massa setiap hari sebagian besar masih berisikan masalah penggusuran tanah; sulitnya masyarakat mendapatkan bahan-bahan kebutuhan pokok seperti BBM, beras, dan minyak goreng; dan sebagainya.

Dengan demikian reformasi politik yang dilakukan selama ini baru mengarah pada kebangkitan segelintir elite politik, yang ironisnya justru karena dukungan rakyat dan atau parpol-parpol yang ada. Mereka menduduki pusat-pusat kekuasaan, baik di kalangan suprastruktur maupun infrastruktur politik.

Elite-elite politik lama yang bersalin rupa dan elite-elite politik baru masuk ke kancah perpolitikan Indonesia sejak masa reformasi. Namun, yang kemudian mengalami kebangkitan adalah kalangan mereka sendiri, bukan kalangan rakyat kebanyakan sebagaimana dicita-citakan berbagai pergerakan nasional sebelum Indonesia merdeka. 

***

Yang menjadi pertanyaan signifikan ialah bagaimana kita bisa menyempurnakan arah reformasi ini, agar cita-cita kebangkitan nasional dapat tercapai? Perbaikan-perbaikan di bidang kehidupan politik yang telah dilakukan perlu dipertahankan agar berjalan sesuai jalurnya. Hal-hal yang belum sempurna dari proses perubahan konstitusi harus terus disempurnakan, baik melalui cara sedikit demi sedikit (parsial), maupun secara menyeluruh (komprehensif).

Dalam konteks ini upaya-upaya untuk melakukan perubahan konstitusi sebagaimana diusulkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebenarnya tidak layak untuk digembosi. Eksistensi institusi DPD dengan kewenangan yang terbatas, namun membutuhkan anggaran yang besar, pada saat ini justru harus disempurnakan. Demikian pula dengan berbagai kekurangan lainnya di bidang pengaturan tentang kekuasaan kehakiman dan penegakan hukum, pemilu, dan sebagainya.

Di bidang hukum, aroma 'penjajahan' bahkan masih sangat terasa. Berdasarkan data yang ada, puluhan peraturan perundang-undangan kita yang berlaku pada saat ini masih merupakan warisan dari masa kolonial. Pada sekitar abad ke-19, beberapa tahun sebelum Belanda memberlakukan masa liberalisme (1840-1890) di Hindia Belanda, yakni sekitar tahun 1819, dilanjutkan hingga sekitar 130 tahun berikutnya sampai 1949, pemerintah Belanda telah memberlakukan tidak kurang dari 7.000 peraturan di wilayah Hindia Belanda. Menurut perhitungan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang sekarang berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), pada tahun 1992 masih tersisa sekitar 400 peraturan yang berlaku.

Semenjak awal masa reformasi hingga saat ini, pemerintah dan DPR justru lebih banyak membahas dan mengesahkan berlakunya UU tentang pemekaran wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota, sehingga semakin menyebabkan sisa-sisa hukum kolonial ini agak terlambat untuk 'dinasionalisasi'.

Kondisi ini berpotensi menghambat pembangunan hukum, karena berbagai peraturan dari masa kolonial yang tidak sesuai dengan suasana kebatinan dan kondisi Indonesia tetap dibiarkan berlaku dan tidak segera diupayakan untuk diganti. Hal ini berarti semangat kebangkitan nasional mengalami keredupan di bidang hukum. Hal ini baru pada aspek peraturan, dan belum termasuk aspek-aspek lainnya seperti misalnya upaya-upaya pemberantasan korupsi yang justru dinilai banyak dilakukan dengan cara tebang-pilih. 

Dengan demikian, cita-cita untuk melawan ketidakadilan sosial dan ekonomi--termasuk di dalamnya ketidakadilan hukum--yang dahulu banyak dikemukakan kalangan pergerakan nasional masih harus diperjuangkan dengan keras. Salah satu permasalahan yang harus segera dijernihkan baik oleh kalangan rakyat maupun elite ialah tentang pengertian terminologi 'rasa keadilan masyarakat'.

Dalam pelbagai diskursus tentang hubungan hukum dan keadilan dengan liberalisasi, terdapat dua pandangan yang saling berhadapan, yakni pandangan kelompok realis versus kelompok idealis, dalam kaitannya dengan kenyataan bahwa hukum harus menunjang pembangunan demokrasi.

Pandangan-pandangan tersebut adalah sebagai berikut, apakah perubahan politik dianggap penting untuk mendahului penegakan aturan-aturan hukum, atau sebaliknya, beberapa langkah hukum justru harus dilakukan mendahului perubahan politik.

Ketidakjelasan mengenai makna dan batasan dari 'rasa keadilan masyarakat' tersebut menimbulkan kesulitan untuk menentukan parameter yang dapat dijadikan tolok ukur untuk menilai terpenuhi atau tidaknya 'rasa keadilan masyarakat' tersebut pada masa transisi politik.

Dengan demikian, hal ini juga menimbulkan kesulitan untuk memenuhi tuntutan rasa keadilan masyarakat dalam masa transisi politik di Indonesia. Padahal, dapat dikatakan bahwa hampir keseluruhan permasalahan dari keadilan dalam masa transisi politik di Indonesia bersumber pada terpenuhi atau tidaknya terminologi ini.

Masalah yang muncul dalam perumusan 'rasa keadilan masyarakat' di Indonesia dalam masa transisi politik dalam perspektif yang lebih luas juga dialami oleh berbagai negara lainnya yang mengalami masa yang sama. Permasalahan tentang konsepsi keadilan dalam masa transisi politik merupakan suatu hal yang belum sepenuhnya dibicarakan.

Wacana tentang 'keadilan transisional' pada umumnya dibingkai oleh masalah normatif bahwa beberapa respons hukum harus dievaluasi berdasarkan prospek mereka terhadap demokrasi. Salah satu muara inti dari berbagai tuntutan yang diajukan masyarakat tersebut adalah terpenuhinya rasa keadilan masyarakat. Meski demikian, sebagian kalangan justru berpendapat bahwa dalam realitasnya, ukuran rasa keadilan masyarakat itu tidak jelas.

Dengan demikian, untuk mencapai cita-cita kebangkitan nasional, khususnya tercapainya keadilan dalam bidang sosial dan ekonomi, semua kalangan harus menyepakati makna utama dari beberapa frasa di muka. Dengan demikian kebangkitan nasional nantinya diharapkan tidak hanya diartikan sebagai kebangkitan kalangan elite politik semata, melainkan justru menjadi kebangkitan dari seluruh rakyat Indonesia. Semoga. ***



Sumber: Media Indonesia, 19 Mei 2007



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Maluku Tahun 1922 (3-Habis) Orang "Komunis" Mengutip Iuran dari Rakyat Pulau Obi

Oleh: H ROSIHAN ANWAR SELAIN dari orang Tobelo yang dulu terkenal sebagai pembajak laut, perlahan-lahan datang pula menetap orang dari suku lain yaitu yang dinamakan Binongko. Sebenarnya Pulau Binongko hanya sebagian dari gugusan Buton, tetapi di Ambon dan Seram lazim disebut orang-orang yang berasal dari Buton di Sulawesi Selatan sebagai orang Binongko. Mereka itu kaum tani kecil, Muslim yang rajin dan hemat, yang dengan bekerja keras dan menabung mencapai kemajuan. Ada kesalahan yang selalu mereka buat yaitu tidak bermukim bersama di suatu tempat, tetapi tinggal menyebar di berbagai pemukiman. Mereka juga sering tidak meminta bagian tanah dari kepala distrik setibanya di Obi. Berkat kedatangan Binongko itu, maka penduduk distrik yang berjumlah 1723 jiwa tahun 1920 meningkat jadi 2228 jiwa tahun 1925. Tahun-tahun pertama setelah kedatangan mereka, maka orang Tobelo tidak mengganggu mereka. Tetapi begitu orang Tobelo mengira orang Binongko telah menyimpan sekadar uang, maka Binongko d...

Kebangkitan Kesadaran

Oleh AHMAD SYAFII MAARIF T entang waktu permulaan Kebangkitan Nasional, saya berbeda pendapat dengan ketetapan resmi, tetapi tidak perlu dibicarakan di sini. Yang penting dalam suasana bulan Mei 2011 ini kita melakukan refleksi tentang keindonesiaan kita dengan harapan dapat menggugah kesadaran batin bersama akan makna tanggung jawab kolektif terhadap bangsa yang sudah merdeka selama hampir 66 tahun. Jika kesadaran itu tetap saja tumpul dan rapuh, segala peringatan--apa pun bentuk dan coraknya--adalah sebuah kesia-siaan. Dalam pantauan saya, ditinjau dari sistem nilai konstitusi kita, perjalanan bangsa ini semakin kehilangan arah, sementara sebagian besar para elite seperti tidak hirau dan tidak peduli. Pragmatisme politik dan ekonomi telah semakin memperparah situasi kebangsaan kita. Retrospeksi sejarah Menurut catatan Leslie H Palmier, sampai dengan Proklamasi Kemerdekaan 1945, dalam perspektif hubungan kekuasaan di Nusantara, ada tiga kelompok sosial penting yang interaksi mereka me...

Perang Paderi di Sumatera Barat 1821 - 1838 ( Bagian I)

Oleh : Syamsuar Said Pertentangan Adat dan Agama. Di antara berbagai gerakan meawan Kolonialisme Belanda di Indonesia, maka Perang Paderi di Sumatera Barat memiliki ciri dan tempat tersendiri di hati bangsa Indonesia. Paderi berasal dari kata Padre yang berarti Ulama. Jadi gerakan Paderi adalah gerakan kaum Ulama. Mereka bermaksud untuk memurnikan ajaran Islam dengan jalan merombak adat kebiasaan buruk masyarakat Minangkabau saat itu. Seperti kita ketahui, struktur sosial masyarakat Minangkabau pada sekitar akhir abad 18 atau awal abad 19 menempatkan raja, bangsawan, dan penghulu adat sebagai pemegang peranan penting dalam pemerintahan adat di Tanah Minang. Dalam kehidupan sehari-hari, di masyarakat berjangkitlah kebiasaan buruk yang bertentangan dengan syara' Islam. Menyabung ayam, minum tuak, madat, berjudi, dan lain-lain dianggap sebagai kebiasaan umum atau adat warisan nenek moyang. Menghadapi hal itu, ternyata para penghulu dan pemuka adat tidak mampu mengatasinya. Sebaliknya ...

Peristiwa 22 April 1942 di Kamp Interniran Luchtdoel: Bayonet yang Merobek Tubuh Tawanan Cara Eksekusi Terhormat bagi Jepang?

TANGGAL 8 Maret 1942 perwira tertinggi angkatan perang Belanda di kawasan Hindia Belanda menyerah tidak bersyarat kepada tentara Jepang. Kapitulasi dimaklumkan Gubernur Jenderal ter Poorten di Kalijati Subang Jawa Barat. Ketika itu diumumkan, seluruh tentara Belanda di Kawasan Hindia Belanda yang aktif maupun nonaktif, wajib mentaati maklumat tersebut dengan menyerahkan diri pada kamp-kamp penahan terdekat. Tentara Belanda terdiri dari kesatuan KNIL (Koninklijk Nederland Indische Leger) yang beranggotakan berbagai suku, termasuk: suku Jawa, Sunda, Maluku, dan lainnya. Tetapi bagi tentara KNIL yang berkewarganegaraan Belanda, penahanan tersebut berlangsung seterusnya sampai usai perang, sedangkan bagi yang berwarga negara Indonesia hanya bersifat penahanan sementara, tidak lama kemudian mereka dibebaskan. Ketika itu saya sebagai tentara milisia Belanda atau Militie Soldaat KNIL, yang merupakan tentara cadangan yang diambil dari pemuda-pemuda serta pelajar berkebangsaan Belanda ...

Nassau Boulevard Saksi Perumusan Naskah Proklamasi

G edung berlantai dua bercat putih itu masih nampak megah, sekalipun dibangun 80 tahun lalu. Nama jalan gedung ini pada masa pendudukan Belanda, Nassau Boulevard No 1, dan diubah menjadi Meijidori pada pendudukan Jepang. Untuk selanjutnya menjadi Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat sekarang ini. Gedung yang diapit oleh Kedutaan Besar Arab Saudi dan Gereja Santa Paulus dibangun dengan arsitektur gaya Eropa, yang hingga kini masih banyak terdapat pada gedung-gedung di sekitar kawasan Menteng. Pemerintah kolonial Belanda membangun gedung ini bersamaan dengan dibukanya 'kota baru' Menteng, pada 1920, saat kota Batavia, sebutan Jakarta waktu itu, meluas ke arah selatan. Gedung yang kini diberi nama Museum Perumusan Naskah Proklamasi memang pantas dilestarikan oleh pemerintah, karena mempunyai nilai sejarah yang amat penting. Di tempat inilah pada malam tanggal 16 Agustus 1945 bertepatan 7 Ramadhan 1364 H hingga menjelang fajar keesokan harinya para pendiri negara ini merumuskan naskah ...

Soetatmo-Tjipto: Nasionalisme Kultural dan Nasionalisme Hindia

Oleh Fachry Ali PADA tahun 1918 pemerintahan kolonial mendirikan Volksraad  (Dewan Rakyat). Pendirian dewan itu merupakan suatu gejala baru dalam sistem politik kolonial, dan karena itu menjadi suatu kejadian yang penting. Dalam kesempatan itulah timbul persoalan baru di kalangan kaum nasionalis untuk kembali menilai setting  politik pergerakan mereka, baik dari konteks kultural, maupun dalam konteks politik yang lebih luas. Mungkin, didorong oleh suasana inilah timbul perdebatan hangat antara Soetatmo Soerjokoesoemo, seorang pemimpin Comittee voor het Javaansche Nationalisme  (Komite Nasionalisme Jawa) dengan Dr Tjipto Mangoenkoesoemo, seorang pemimpin nasionalis radikal, tentang lingkup nasionalisme anak negeri di masa depan. Perdebatan tentang pilihan antara nasionalisme kultural di satu pihak dengan nasionalisme Hindia di pihak lainnya ini, bukanlah yang pertama dan yang terakhir. Sebab sebelumnya, dalam Kongres Pertama Boedi Oetomo (1908) di Yogyakarta, nada perdebat...

Westerling Lari Terbirit-birit

T anjung Priok selepas magrib. Dua perwira muda TNI meninggalkan markas Komando Militer Kota (KMK) menuju arah pelabuhan II dengan sebuah jeep Ford tua. Berbekal sepucuk senapan dan sebuah granat, keduanya mendapat tugas melacak dan menyergap Kapten Raymond Pierre Westerling. Perintah dari komandan: tangkap dan tembak Westerling! Semula mereka sepakat untuk melakukan serangan mendadak. Seorang akan memuntahkan peluru ke sasaran dan seorang lagi meledakkan granat. Taruhannya? Jiwa mereka sendiri. Syukur kalau masih bisa berlindung, namun kalau tidak ... berarti nasib! Tapi apa lacur. Di luar dugaan, saat bertemu dengan orang yang dicari-cari di sebuah tempat minum, Westerling serta merta menghampiri dan mengajak minum bir bersama-sama dengan tujuh orang pengawalnya. Rencana berubah. Ajakan minum bir dipenuhi. Ketika itulah muncul ide baru, dan salah seorang perwira mengatakan bahwa Westerling dipanggil menghadap Komandan KMK Tanjung Priok sebentar. Maksudnya, mereka akan melakukan seran...