Langsung ke konten utama

Masjid Al-Makmur Cikini (1840)


Masjid Al Makmur yang terletak di jalan Raden Saleh No. 30 Jakarta Pusat, dan didirikan tahun 1840 ini diduga kuat dibangun atas andil almarhum Raden Saleh yang ketika itu tengah membangun rumah di daerah Cikini. Lokasi rumah dan tanah masjid itu kini adalah areal kompleks RS Cikini, yang dahulu disebut Koningen Emma Hospital, milik Koningen Emma Stichting (Yayasan Ratu Emma).

Kisahnya, usai berkeliling Eropa memperdalam ilmu lukisnya, pria berkumis melintang bernama lengkap Raden Saleh Syarif Bustaman itu kembali ke Hindia Belanda. Raden Saleh kemudian membeli sebidang tanah yang luas di daerah Cikini. Mulai dari pinggir Kali Ciliwung hingga ke barat. Di tanah itu dibangunlah sebuah rumah dengan beberapa paviliun. Syahdan setelah mempersunting seorang gadis asal Bogor, Raden Saleh hijrah ke kota hujan itu.

Namun sebelum pindah Raden Saleh mewakafkan sebidang tanahnya untuk dibangun masjid dan menjual rumah termasuk seluruh tanah miliknya--tidak termasuk tanah masjid yang ada di belakang kompleks rumah. Masjid yang dibangun atas andil Raden Saleh itu hanyalah masjid berbentuk sederhana. Berdinding bilik dengan bentuk seperti rumah panggung.

Pembeli rumah dan tanah itu adalah seorang tuan tanah kaya kondang keturunan Arab di daerah itu, ber-fam Alatas. Dulu sebelum menjadi Jalan Raden Saleh, wilayah Cikini disebut orang sebagai Alatas Land. Mengira bahwa tanah wakaf itu adalah bagian dari tanah yang dibeli oleh orang tuanya, salah seorang pemegang hak waris tanah itu, Sayid Salim Ismail Salam bin Alwi Alatas, menjual kembali tanah itu kepada Koningen Emma Stichting (Yayasan Ratu Emma).

Yayasan misionaris milik orang Belanda itu bergerak di bidang pelayanan sosial, agama, dan pelayanan kesehatan. Merekalah yang membangun Rumah Sakit Cikini sekarang. Sebagai organisasi penyebar agama, tentu saja mereka merasa gerah dengan keberadaan sebuah masjid di dekat mereka. Meski sebenarnya tanah masjid itu bukan termasuk tanah milik mereka. Yayasan bersikeras ingin merobohkan masjid. Atas aksi itu jamaah masjid bereaksi dan memutuskan untuk memindahkan masjid ke lokasi lain.

Tahun 1890 tercatat sebagai tahun ketika masjid itu dipindahkan secara gotong-royong dengan diusung beramai-ramai oleh masyarakat sekitar. Tanah yang dipilih sebagai lokasi baru adalah tanah milik Sayid Ismail Salam bin Alwi Alatas yang lain--lokasi masjid sekarang. Kemudian hingga tahun 1923, rupanya pihak Koningen Emma Stichting masih merasa gerah dengan keberadaan masjid yang beberapa ratus meter saja jaraknya dari tempat mereka. Mereka menuntut agar masjid itu dipindahkan ke lokasi yang lebih jauh.

Namun, kontan saja keinginan itu dibalas dengan reaksi keras dari masyarakat Islam Betawi di sekitar Cikini. Disebutkan aksi penentangan itu disokong pula oleh tokoh-tokoh pergerakan nasional seperti HOS Cokroaminoto, H. Agus Salim, KH. Mas Mansyur dan Abi Koesno Cokro Soeyono. Bukannya dipindahkan, atas saran tokoh-tokoh tadi, tahun 1924 masjid justru dipugar dengan arsitektur yang lebih megah. Menurut penuturan, pembangunan itu dimaksudkan agar masjid setara dengan gereja-gereja yang ada ketika itu. Hilangnya kesan kumuh dan miskin itulah yang diinginkan H. Agus Salim cs. Tahun 1935 pembangunan seluruh masjid selesai, dan diberi nama sebagai Masjid Al Makmur. Dan sejak itu masjid dengan atap bersusun dua itu dijadikan sebagai pusat segala aktivitas umat Islam masa itu. Tapi tahun 1964, keberadaan masjid ini kembali mendapat gugatan. Kali itu, ketenangan beribadah kaum muslimin di sekitar Masjid Al Makmur diganggu oleh Kementerian Agraria RI yang menerbitkan SK hak milik atas nama Dewan Gereja Indonesia (DGI).

Dalam sertifikat itu disebutkan bahwa tanah di sekitar masjid--termasuk tanah yang di atasnya dibangun masjid itu, diklaim milik DGI. Padahal di tahun yang sama, Masjid Al Makmur telah berbadan hukum berbentuk Yayasan Masjid Al Makmur bernomor akta notaris 13, tertanggal 8 Juli 1964 dengan notaris Adasiah Harahap. Tahun 1991 atas andil Gubernur KDKI Wiyogo Atmodarminto--setelah sebelumnya tahun '89-'90 diupayakan jalan damai dibantu Walikota Jak-Pus Abdul Munir, sertifikat tanah 'aspal' milik DGI tidak diakui. Dengan demikian masjid dinyatakan sah milik Yayasan Masjid Al Makmur. Dua tahun kemudian, 1993, Masjid Al Makmur ditetapkan sebagai Bangunan Bersejarah dan dilindungi oleh UU Monumen Sejarah.

(pesantren.net/M-1)


Sumber: Suara Karya, Tanpa tanggal

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rangkaian Peristiwa Bandung Lautan Api (4) Perintah: Bumi-hanguskan Semua Bangunan

Oleh AH NASUTION Bandung Lautan Api Setelah di pos komando, oleh kepala staf diperlihatkan "kawat dari Yogya" tanpa alamat si pengirim: "Tiap sejengkal tumpah darah harus dipertahankan." Maka mulailah perundingan-perundingan, dengan sipil, dengan badan perjuangan dan dengan komandan-komandan resimen 8 serta Pelopor. Pihak sipil meminta sekali lagi kepada panglima div Inggris untuk menunda batas waktu, agar rakyat dapat ditenangkan dan diatur. Tapi Inggris menolak. Walikota berpidato, bahwa pemerintah sipil menaati instruksi pemerintah pusat dan akan tetap berada bersama rakyat di dalam kota. Letkol. Sutoko menyarankan: ke luar bersama rakyat. Letkol Omon A. Rahman menyatakan: resmi taat, tapi sebagai rakyat berjuang terus. Mayor Rukmana: ledakan terowongan Citarum di Rajamandala, supaya kita buat "Bandung Lautan Api" dan "Bandung Lautan Air". Keadaan amat emosional Sebagai panglima penanggung jawab saya putuskan akhirn...

Putusan Congres Pemuda-pemuda Indonesia

K ERAPATAN pemoeda-pemoeda Indonesia diadakan oleh perkoempoelan-perkoempoelan pemoeda Indonesia jang berdasarkan kebangsaan dengan namanja : Jong Java, Jong Soematera (pemoeda Soematera), Pemoeda Indonesia, Sekar Roekoen, Jong Islamieten Bond, Jong Bataksbond, Jong Celebes, Pemoeda Kaoem Betawi dan perhimpoenan. Memboeka rapat tanggal 27 dan 28 October tahun 1928 dinegeri Djakarta ; Kerapatan laloe mengambil poeteoesan :  PERTAMA : KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH INDONESIA. KEDOEA : KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERBANGSA JG SATOE, BANGSA INDONESIA. KETIGA : KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENDJUNGDJUNG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA. Setelah mendengar poetoesan ini, kerapatan mengeloearkan kejakinan azas ini wadjib dipakai oleh segala perkoempoelan-perkoempoelan kebangsaan Indonesia. Mengeloerkan kejakinan persatoean Indonesia diperkoeat dengan memperhatikan dasar persatuannja : Kemaoean, sedjarah, bahasa hoekoem adat...

Kemerdekaan, Hadiah dari Siapa?

Oleh ERHAM BUDI W. ANAK  bangsa adalah anak sejarah sekaligus ahli waris kisah. Mewarisi kisah berarti juga mewarisi semangat. Dengan semangat itulah, kisah selanjutnya akan ditorehkan oleh para penerus. Berkaitan dengan ulang tahun kemerdekaan yang lusa kita peringati bersama, pertanyaan kritis yang kerap muncul adalah benarkah kemerdekaan yang kita peroleh merupakan buah perjuangan? Ataukah hadiah belaka? Kemerdekaan memang bisa dimaknai sebagai hadiah, tapi tentu bukan pemberian cuma-cuma. Hadiah dari Jepang? Kemerdekaan Indonesia dianggap sebagai hadiah dari Pemerintah Jepang. Asumsi tersebut sebenarnya cukup beralasan. Gagasan menghadiahkan kemerdekaan kepada Indonesia muncul pada 7 September 1944 melalui pernyataan PM Koiso Kuniaki yang menggantikan Hideo Tojo. Sejak saat itulah, Sang Saka Merah Putih boleh dikibarkan. Bahkan, Laksamana Muda Maeda Tadashi mendirikan Asrama Indonesia Merdeka di Jakarta serta membantu biaya perjalanan Sokarno dan Hatta ke beberapa...