Oleh: Ayatrohaedi
Indonesia terkenal sebagai negara dengan penduduk dengan latar budaya yang berlainan. Salah satu khazanah budaya yang memperlihatkan hal itu ialah bahasa. Menurut pihak Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, tidak kurang dari 400 bahasa dipergunakan di Indonesia. Di antara bahasa itu, ada yang dipergunakan oleh jumlah pemakai yang sangat banyak, seperti misalnya bahasa-bahasa Jawa, Sunda, dan Melayu. Ada pula yang dipergunakan oleh sejumlah kecil orang, seperti misalnya bahasa-bahasa di pedalaman Irian Jaya. Ada bahasa yang dipergunakan di daerah yang cukup luas, seperti misalnya bahasa Melayu dan Minangkabau. Ada bahasa yang daerah pakainya sangat terbatas, seperti misalnya bahasa-bahasa di Irian Jaya atau Nusa Tenggara Timur.
Semua kenyataan itu tentu saja ada untung-ruginya. Bahasa-bahasa yang luas daerah pakainya, misalnya, untung karena dengan demikian banyak dikenal penduduk di daerah lain. Tetapi dari pihak lain hal itu merugikan, karena mungkin keterpakaiannya itu menyebabkan bahasa yang kecil menjadi terdesak, dan hanya menunggu saatnya saja untuk "dikuburkan". Jika menjiplak Khairil Anwar, dapat dikatakan bahwa bahasa-bahasa kecil itu "hidup hanya menunda kekalahan".
Tetapi kenyataan tidak demikian sederhana seperti itu. Banyak bahasa kecil yang hingga kini masih bertahan hidup. Walaupun harus diakui bahwa pengaruh dari luar dirinya selalu "mengganggu" hak hidupnya. Menurut Mantik, seharusnya kenyataan itulah yang melahirkan kalimat ketiga Sumpah Pemuda, "...menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia", dan bukan "...mengaku berbahasa satu, bahasa Indonesia."
Walaupun nampaknya kedua kalimat itu menyarankan dukungan yang positif terhadap bahasa Indonesia, jika dilihat dan dikaji lebih teliti, akan nampak perbedaan pandangan. "Kalimat "...mengaku berbahasa satu..." nampaknya lebih merupakan pernyataan politik, sedangkan "...menjunjung bahasa persatuan,..." lebih menjurus kepada pernyataan kebudayaan.
Secara politik, memang sangat wajar jika kalimat ketiga itu mengikuti pola kedua kalimat sebelumnya yang "mengaku...". Tetapi, benarkah hal itu dapat diterapkan pada waktu Sumpah Pemuda dikumandangkan?
Pernyataan dan pengakuan berbangsa satu dan bertanah air satu di kalangan bangsa Indonesia, bukanlah sesuatu yang baru pada tahun 1928. Organisasi pergerakan kebangsaan yang mulai bangkit pada awal abad ke-20, walaupun masih mempergunakan warna daerah, secara sadar menunjukkan keindonesiaan di bidang ini. Para pemuda yang berasal dari berbagai daerah, bersatu dalam wadah organisasi pergerakan untuk seluruh "orang Indonesia". Organisasi itu meluaskan sayap dan melaksanakan kegiatannya di seluruh wilayah yang sesuai dengan "tanah air Indonesia".
Tetapi, sedemikian jauh mereka masih merasa memiliki harta budaya yang berbeda. Orang Jawa berbudaya Jawa, orang Batak berbudaya Batak, orang Ambon berbudaya Ambon. Belum ada sesuatu yang dari segi budaya, dapat dianggap satu. Mereka merasa belum memiliki kebudayaan yang satu. Karenanya, jika mereka dengan lantang dan lancar dapat mengikrarkan satu bangsa dan satu tanah air, ketika juga harus mencanangkan satu bahasa, timbul masalah.
Namun mereka juga sadar, bahwa ada sesuatu yang mempersatukan mereka dalam gerak perjuangan selama ini. Dalam talimarga (komunikasi), mereka menyadari ada satu alat yang sangat tepat guna, yaitu bahasa Melayu. Orang-orang yang berasal dari berbagai latar itu merasa dipersatukan oleh bahasa itu. Bahasa yang memang sudah sejak ratusan tahun sebelumnya menjadi basantara di seluruh wilayah Indonesia.
Tetapi, ternyata mereka tidak menyetujui rumusan "berbahasa satu...". Jika pernyataan berbangsa satu diterima, adalah karena mereka secara sadar mau meleburkan kejawaan, kesundaan, kebalian, atau kemanadoan mereka ke dalam keindonesiaan. Jika mereka menerima pernyataan bertanah air satu, adalah karena mereka sejak bangkit tidak berniat mendirikan kerajaan Jawa, kesultanan Sunda, republik Aceh, atau kenarpatian Bali. Mereka secara sadar berniat meleburkan ciri daerah mereka ke dalam satu negara Indonesia yang sekian lama telah mereka perjuangkan dan cita-citakan.
Bagaimana jika mereka juga menerima rumusan "berbahasa satu..."? Ini ternyata tidak dapat mereka terima, karena itu berarti bahwa mereka harus membuang kebudayaan Dayak, kebudayaan Gorontalo, bahasa Sasak mereka. Mereka harus membuang ciri mandiri mereka, dan menggantikannya dengan sesuatu yang belum lagi berwujud. Jika kebudayaan, termasuk bahasa, yang merupakan diri mandiri dibuang, lalu apa lagi yang mereka miliki?
Itulah barangkali sebabnya, mereka akhirnya menolak rumusan ketiga yang disodorkan Yamin, menggantinya dengan "...menjunjung bahasa persatuan...".
Itu memang hasil maksimal yang dapat dicapai. Mereka menyadari bahwa ada satu bahasa yang mempersatukan mereka. Tetapi mereka menyadari, bahasa itu bukan satu-satunya milik mereka. Masih terdapat ratusan bahasa yang lain di samping bahasa itu. Karena itu, bahasa yang selama ini mereka pergunakan sebagai alat perjuangan, memang paling layak jika dianggap sebagai bahasa persatuan.
Kemudian, mengingat kedua kalimat sebelumnya menyebutkan Indonesia sangat janggal jika kalimat ketiga masih menyebut "...bahasa Melayu". Demi kesejajaran, dan demi kesadaran mereka akan fungsi dan peranan bahasa itu, maka sepakatlah mereka untuk meyebut bahasa persatuan itu bahasa Indonesia.
Maka lahirlah kalimat ketiga itu, "...menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia". Dengan menjunjung bahasa persatuan, tidak terkandung ikrar untuk membuang bahasa dan kebudayaan daerah.
Apakah hal ini sepenuhnya disadari oleh mereka yang akhir-akhir ini lebih cenderung mengumandangkan "...mengaku berbahasa satu, bahasa Indonesia"?
Sumber: Tidak diketahui, 28 Oktober 1982
Komentar
Posting Komentar