Langsung ke konten utama

Piagam Jakarta: Masih Perlukah Dimunculkan Kembali?

Oleh Mohammad Anwar Syarifuddin

MENCERMATI perkembangan akhir-akhir ini mengenai pembahasan perubahan UUD 1945, tiap anak bangsa dengan hati jernih perlu merenungkan kembali, apa sebenarnya cita-cita para pendiri bangsa ini saat mereka merumuskan UUD 1945. Sudah demikian panjang sejarah konstitusi ini, dan belum pernah bisa memuaskan semua pihak. Tulisan ini menggagas apakah kita masih perlu atau tidak memunculkan kembali Piagam Jakarta ke dalam teks konstitusi?

Piagam Jakarta adalah sebuah hasil gentlement agreement pada 22 Juni 1945 yang direncanakan bakal menjadi rancangan naskah pembukaan bagi konstitusi Indonesia merdeka. Naskah piagam sedikit berbeda dari Pembukaan UUD 1945 dengan menyebut " ...negara berdasarkan ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya..." Namun, klausul ini diubah pada 18 Agustus 1945. Sejak saat itu usulan untuk menghidupkan kembali Piagam Jakarta selalu menjadi kontroversi.

Keberatan terhadap rancangan konstitusi itu disampaikan seorang pejabat angkatan laut Jepang yang datang kepada Mohammad Hatta sehari sebelum pengesahan. Dikatakan, jika klausul yang dipandang "diskriminatif" ini tidak dihapus, maka pulau-pulau yang dihuni mayoritas umat Kristen di Indonesia bagian Timur akan memisahkan diri dari NKRI yang diproklamasikan.

Sesaat menjelang rapat PPKI pada 18 Agustus 1945, Hatta mengundang wakil-wakil golongan Islam: Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, Abdul Wahid Hasjim, dan Tengku Muhammad Hasan untuk mencari solusi terbaik bagi "keselamatan bangsa dari perpecahan". Mereka setuju klausul pemberlakuan Syariat Islam dihapuskan. Sebagai ganti, Wahid Hasjim yang mewakili NU mengusulkan dasar "Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan pertimbangan bahwa penambahan kata esa menegaskan sifat tauhid yang, menurutnya, hanya dimiliki Islam. Dengan begitu, Indonesia urung menjadi negara Islam, namun menjadi negara monoteis. [Feillard, 39]

Penghapusan ini pada gilirannya juga mengubah susunan pasal-pasal yang senapas dalam batang tubuh UUD 1945, seperti pasal tentang Agama dan Presiden. Penghapusan ini juga dilandasi semangat persatuan dan kesatuan bangsa sebagai prioritas utama dalam politik Indonesia yang baru merdeka. Bila ditilik ke belakang, pantas bila Wahid Hasjim memang pendukung utama ide ini.

Dalam pidatonya bulan Mei 1945 ditegaskan, Indonesia saat itu membutuhkan persatuan dan kesatuan bangsa yang kuat guna menyongsong revolusi. Lebih jauh, seperti dituturkan kepada Saifuddin Zuhri, Wahid Hasjim dalam pertemuan 18 Agustus 1945 menyatakan, kelompok minoritas memang bisa melakukan politik ofensif, bahkan dengan ancaman seolah-olah mereka merasa tertindas. Tetapi, sebagai golongan yang berkepentingan dengan kokohnya persatuan dalam menghadapi Belanda, para pemimpin Islam dan nasionalis sudah seyogianya memenuhi tuntutan itu. Alasannya, menurut Wahid Hasjim, pemberlakuan Syariat Islam bisa diakomodasi melalui pelaksanaan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 secara jujur. Apabila aturan yang menjamin kemerdekaan beragama dan beribadat ini dijalankan dengan baik, berarti sudah semestinya kewajiban menjalankan Syariat Islam akan tumbuh sebagai kesadaran setiap Muslim.

Persoalan dasar negara

Perdebatan mengenai Piagam Jakarta selalu dilihat sebagai persoalan dasar negara. Dari waktu ke waktu, persoalan bertumpu pada keberatan sebagian kalangan nasionalis terhadap dasar negara Islam. Asumsi ini bila ditilik lebih teliti tidak sepenuhnya tepat. Beberapa pendapat yang dihimpun dari tokoh-tokoh Partai Masyumi yang mengusulkan konsep "negara Islam" dalam sidang majelis konstituante menegaskan, mereka sebenarnya tidak beitu kaku memegangi kata-kata dalam Piagam Jakarta sebagai konsep negara Islam. Apa yang diinginkan sebagian besar umat Islam dengan Piagam Jakarta adalah bukan realisasi konsep "negara Islam", tetapi lebih sebagai jaminan bagi kaum Muslimin untuk melaksanakan ajaran Islam. [Thaba, 155]

Pernyataan senada juga dijumpai dalam pandangan Mohammad Roem yang menyebut "negara Islam" tidak perlu dinyatakan secara eksplisit. Sebutan itu tidak ada dalam tradisi awal Islam. Merujuk piagam Madinah yang menjadi negara yang didirikan Nabi Muhammad SAW, ia menyebut, dalam 47 pasal piagam itu tidak ada satu kalimat pun yang menyebut Madinah sebagai negara Islam. Sebutan negara Islam adalah persoalan sekunder. Sesuai pandangan modernisme, Roem mengatakan, persoalan pokok dalam hubungan Islam dan negara ialah bagaimana caranya agar ajaran-ajaran Islam dapat "menjiwai kehidupan negara". [Mahendra, 205]

Tokoh-tokoh Masyum lain seperti M Natsir, Sjafruddin Prawiranegara, dan Zainal Abidin Ahmad memandang sebuah negara disebut Islam bukan karena sebutan formal "negara Islam" atau "berdasarkan Islam", tetapi negara itu disusun sesuai ajaran-ajaran Islam, baik dalam teori maupun praktik. Dasar negara dapat saja disusun dalam klausul yang bersifat umum asal mencerminkan kehendak Islam. Bahkan, menurut Zainal Abidin Ahmad rumusan umum itu juga bisa disebut "Pancasila" sekiranya rakyat menyukai sebutan itu. Walhasil, tawaran Masyumi dan partai-partai Islam dalam konstituante untuk mengajukan dasar Islam bukan "harga mati". Itu sebuah penawaran maksimum akibat adanya penafsiran yang beragam terhadap Pancasila.

Pandangan yang diungkapkan kalangan Islam tradisionalis, dalam hal ini NU, juga sama moderatnya. Mohammad Dachlan yang menjadi menteri agama pada awal Orde Baru menjamin, Piagam Jakarta hanya diberlakukan bagi umat Islam. Tetapi, banyak orang menganggap piagam itu sebagai momok. Mereka khawatir dasar Islam akan melahirkan dar al-Islam. Dalam terbitan Duta Masjarakat (24-6-68), Dachlan menambahkan, Piagam ini tidak menekan kepada aliran-aliran lain di luar agama Islam. Tetapi, lagi-lagi ini dianggap tidak lebih dari sekadar apologi. Dari sini, seperti tampak dalam analisis Feillard dalam NU vis a vis Negara, kekhawatiran kaum abangan dan orang-orang Islam yang "kurang beragama" terhadap pemberlakuan Syariat Islam adalah karena mereka tidak menjalankan ritual formal Islam, sebaliknya mereka memilih cara beribadat menurut mistik. Kekhawatiran semacam inilah yang tidak diperhatikan ketika hendak memberlakukan kembali Piagam Jakarta.

Namun, kekhawatiran ini sebenarnya sudah disuarakan sejak awal dalam debat persidangan BPUPKI pertengahan Juli 1945. Saat itu, Wongsonegoro dan Hussein Djajadiningrat mengatakan, klausul islami dalam Piagam Jakarta dikhawatirkan menimbulkan fanatisme. Ungkapan yang sebenarnya menyiratkan keengganan kalangan "Islam KTP" untuk dipaksa menjadi Muslim dengan menaati Syariat Islam. Kecenderungan mereka dalan mengerjakan ritual sinkretik budaya Jawa pra-Islam, termasuk ajaran mistik Jawa yang panteistik. Praktik-praktik yang dinilai sama sekali bukan Islam.

Persoalan interpretasi

Sorotan dan kritik utama terhadap Piagam Jakarta adalah masalah interpretasi. Apakah Piagam Jakarta sudah memberi rincian yang jelas mengenai jenis kewajiban Syariat Islam mana yang akan diberlakukan, kepada siapa, bahkan umat Islam yang mana? Kekhawatiran kalangan abangan mencerminkan kekaburan definisi ini.

Ketidaktegasan Piagam Jakarta juga menyangkut cara pemberlakuan dan dalam kondisi bagaimana, apakah syariat itu menyangkut undang-undang pidana atau perdata, bagaimana bentuk pemerintahannya? Semua persoalan ini akan memicu munculnya aneka ragam penafsiran. Satu-satunya hal yang jelas disepakati bersama adalah calon presiden Republik ini harus seseorang Muslim, sedangkan persoalan yang lain tetap kabur. 

Salah satu kesulitan bila Piagam Jakarta dicantumkan dalam teks konstitusi adalah tentang sulitnya menentukan definisi "Syariat Islam". Apakah Syariat Islam itu melingkupi keseluruhan ajaran Islam dalam aspek hukum (fikih), keyakinan (akidah), dan moral (akhlak)? Bila kemudian "Syariat Islam" diartikan sebagai fikih, maka harus dirumuskan aspek-aspek fikih mana saja yang dimaksud: ibadat (ritual), mu'amalat (ekonomi), ahwal syahshiyyah (perdata), jinayat (pidana), atau siyasah (politik). Sampai saat ini, masih ada fobia terhadap penerapan hukum pidana Islam (jinayat), seperti hukum potong tangan, rajam, dan qisas. Kondisi ini akan menyulitkan, belum lagi banyak persoalan lain yang akan muncul dalam menentukan mazhab fiqh manakah yang berlaku dari sekian aliran yang ada. Semua persoalan ini merupakan isu-isu yang menantang umat Islam untuk berani membuat sebuah formula "kesatuan" dari beragam perbedaan yang ada di antara mereka sendiri.

Akumulasi persoalan-persoalan itu dan segala hal yang menyangkut aspek interpretasi untuk keperluan penyusunan pedoman dalam bentuk ketetapan perundang-undangan yang lebih bersifat teknis akan memicu perdebatan panjang di parlemen. Bukan tidak mungkin garis tegas yang memisahkan dua aliran politik bernegara akan kembali muncul saat kaum nasionalis yang berhaluan sekular akan berhadapan dengan penganut ideologi Islam politik. Jika ini terjadi, bukan tidak mungkin harmoni yang kini terjalin di elite kepemimpinan negeri ini akan kembali terkoyak dan komisi konstitusi akan kembali menemukan jalan buntu, seperti alotnya pembahasan dalam rapat BPUPKI dan gagalnya Konstituante menyepakati terbentuknya sebuah konstitusi baru. Juga bukan tidak mungkin hal ini tercermin dalam alotnya pembahasan perubahan terhadap UUD 1945 sekarang ini.


MOHAMMAD ANWAR SYARIFUDDIN MA 

Dosen Fakultas Ushuluddin IAIN Jakarta


Sumber: Kompas, 22 April 2002


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hari Pahlawan: MENGENANG 10 NOPEMBER 1945

Majalah Inggeris "Army Quarterly" yang terbit pada tanggal 30 Januari 1948 telah memuat tulisan seorang Mayor Inggeris bernama R. B. Houston dari kesatuan "10 th Gurkha Raffles", yang ikut serta dalam pertempuran di Indonesia sekitar tahun 1945/1946. Selain tentang bentrokan senjata antara kita dengan pihak Tentara Inggeris, Jepang dan Belanda di sekitar kota Jakarta, di Semarang, Ambarawa, Magelang dan lain-lain lagi. Maka Mayor R. B. Houston menulis juga tentang pertempuran-pertempuran yang telah berlangsung di Surabaya. Perlu kita ingatkan kembali, maka perlu dikemukakan di sini, bahwa telah terjadi dua kali pertempuran antara Tentara Inggeris dan Rakyat Surabaya. Yang pertama selama 3 malam dan dua hari, yaitu kurang lebih 60 jam lamanya dimulai pada tanggal 28 Oktober 1945 sore, dan dihentikan pada tanggal 30 Oktober 1945 jauh di tengah malam. Dan yang kedua dimulai pada tanggal 10 Nopember 1945 pagi sampai permulaan bulan Desember 1945, jadi lebih dari 21 har...

Dr. Danudirjo Setiabudi

Dr. Danudirdjo Setiabudi  adalah nama Indonesia dari Dr. Ernest F. E. Douwes Dekker. Beberapa waktu yang lalu, pemerintah memberikan gelar kepada Danudirjo sebagai Perintis Perkembangan Pers Indonesia, bersama beberapa orang yang lain yang berjasa. Kalau pemerintah menganggap Danudirjo sebagai perintis perkembangan pers Indonesia, maka sebenarnya jasa beliau lebih besar dari itu. Beliau adalah pendekar perjuangan kemerdekaan Indonesia. Bersama Suwardi Suryaningrat (K. H. Dewantara) dan Dr. Cipto Mangunkusumo, mereka disebut Tiga Serangkai, karena mereka bertiga bersama-sama memperjuangkan kemerdekaan bangsa lewat wadah Indische Partij. Danudirjo Setiabudi lahir pada tahun 1879 di sebuah kota kecil di Jawa Timur yakni Pasuruan. Setelah berhasil menamatkan sekolah menengahnya dan sekolah lanjutannya di Indonesia, Danurdirjo pergi ke Eropa dan melanjutkan pelajarannya, kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Zurich (Swiss). Sejak bocah, Danudirjo telah memiliki jiwa kemerdekaan yang...

Harun Nasution: Ajarah Syiah Tidak Akan Berkembang di Indonesia

JAKARTA (Suara Karya): Ajarah Syiah yang kini berkembang di Iran tidak akan berkembang di Indonesia karena adanya perbedaan mendasar dalam aqidah dengan ajaran Sunni. Hal itu dikatakan oleh Prof Dr Harun Nasution, Dekan pasca Sarjana IAIN Jakarta kepada Suara Karya  pekan lalu. Menurut Harun, ajaran Syiah Duabelas di dalam rukun Islamnya selain mengakui syahadat, shalat, puasa, haji, dan zakat juga menambahkan imamah . Imamah artinya keimanan sebagai suatu jabatan yang mempunyai sifat Ilahi, sehingga Imam dianggap bebas dari perbuatan salah. Dengan kata lain Imam adalah Ma'sum . Sedangkan dalam ajaran Sunni, yang dianut oleh sebagian besar umat Islam Indonesia berkeyakinan bahwa hanya Nabi Muhammad saja yang Ma'sum. Imam hanyalah orang biasa yang dapat berbuat salah. Oleh karena Imam bebas dari perbuatan salah itulah maka Imam Khomeini di Iran mempunyai karisma sehingga dapat menguasai umat Syiah di Iran. Apapun yang diperintahkan oleh Imam Khomeini selalu diturut oleh umatnya....

Hari ini, 36 tahun lalu: Bom atom pertama dicoba di Alamogordo

Jalannya sejarah bangsa-bangsa di dunia termasuk Indonesia mungkin akan berbeda kalau tidak ada peristiwa yang terjadi 16 Juli, 36 tahun lalu. Pada hari itu Amerika Serikat membuka babak baru di dalam teknik, yakni berhasil meledakkan bom atom di New Mexico, tepatnya di Alamogordo. Percobaan yang berhasil ini telah memungkinkan Amerika Serikat menghasilkan bom atom lainnya yang dijatuhkan atas Hiroshima dan Nagasaki. Ketakutan akan akibat bom atom ini telah membuat Jepang ketakutan dan menyerah kepada sekutu, pada 14 Agustus 1945. Jauh-jauh hari sebelum bom atom pertama diledakkan di gurun Alamogordo itu, kurang lebih enam tahun sebelumnya Presiden Franklin D. Roosevelt menerima sepucuk surat dari Dr. Albert Einstein yang isinya mengenai kemungkinan pembuatan bom uranium yang kemampuannya sangat besar. Surat itulah yang kemudian melahirkan suatu proyek yang sangat dirahasiakan dan hanya kalangan kecil yang mengenalnya dengan nama Manhattan Engineer District di bawah pimpinan Mayor...

Sejarah Lupakan Etnik Tionghoa

Informasi peran kelompok etnik Tinghoa di Indonesia sangat minim. Termasuk dalam penulisan sejarah. Cornelius Eko Susanto S EJARAH Indonesia tidak banyak menulis atau mengungkap peran etnik Tionghoa dalam membantu terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Padahal bila diselisik lebih jauh, peran mereka cukup besar dan menjadi bagian integral bangsa Indonesia. "Ini bukti sumbangsih etnik Tionghoa dalam masa revolusi. Peran mereka tidak kalah pentingnya dengan kelompok masyarakat lainnya, dalam proses pembentukan negara Indonesia," sebut Bondan Kanumoyoso, pengajar dari Departemen Sejarah Fakultas Ilmu Budaya UI dalam seminar bertema Etnik Tionghoa dalam Pergolakan Revolusi Indonesia , yang digagas Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Tiongkok (PPIT) di Depok, akhir pekan lalu. Menurut Bondan, kesadaran berpolitik kalangan Tionghoa di Jawa mulai tumbuh pada awal abad ke-20. Dikatakan, sebelum kedatangan Jepang pada 1942, ada tiga golongan kelompok Tionghoa yang bero...

TRAGEDI HIROSHIMA: Maaf Itu Tidak Pernah Terucapkan ....

Di mata rakyat Jepang, nama Paul Warfield Tibbet Jr menyisakan kenangan pedih. Dialah orang yang meluluhlantakkan Kota Hiroshima dalam sekejap pada 6 Agustus 1945 lalu. Yang lebih pedih lagi, Tibbets, seperti juga pemerintah Amerika Serikat, tidak pernah mau meminta maaf atas perbuatannya itu. Akibat bom atom 'Little Boy' berbobot 9.000 pon (4 ton lebih) yang dijatuhkan dari pesawat pengebom B-29 bernama Enola Gay, 140 ribu warga Hiroshima harus meregang nyawa seketika dan 80 ribu lainnya menyusul kemudian dengan penderitaan luar biasa. Sebuah kejadian yang menjadi catatan tersendiri dalam sejarah perang yang pernah ada di muka bumi. Hingga kini seluruh rakyat Jepang masih menanti kata 'maaf' dari pemerintah AS atas perbuatan mereka 62 tahun silam itu. Paling tidak, Tibbets secara pribadi mau menyampaikan penyesalannya. "Tapi ia tidak pernah meminta maaf. Seperti juga pemerintah AS, ia justru beralasan bom itu telah menyelamatkan jutaan orang Amerika dan Jepa...

Jiwa Bandung Lautan Api

Ingan Djaja Barus Staf Khusus di Dinas Sejarah Angkatan Darat Ingat anak-anakku  sekalian. Temanmu,  saudaramu malahan ada  pula keluargamu yang mati  sebagai pahlawan yang tidak  dapat kita lupakan selama- lamanya. Jasa pahlawan kita  telah tertulis dalam buku  sejarah Indonesia. Kamu  sekalian sebagai putra  Indonesia wajib turut mengisi  buku sejarah itu - Pak Dirman, 9 April 1946 T ANGGAL  24 Maret 1946, terjadi sebuah peristiwa penting dalam sejarah perjuangan kita, yaitu Bandung Lautan Api. Suatu peristiwa patriotik yang gemanya abadi di setiap hati. Tak hanya bagi mereka yang pernah hidup dalam masa berlangsungnya peristiwa itu, tetapi juga bagi mereka yang lahir lebih kemudian. Pada hakikatnya peristiwa "Bandung Lautan Api" merupakan manifestasi kebulatan tekad berjuang dan prinsip "Merdeka atau Mati" TNI AD (Tentara Republik Indonesia/-TRI waktu itu) bersama para pemuda pejuang dan rakyat Jawa Barat. Mereka bergerak melawan...