Oleh G Moedjanto
Tuntasnya pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui proses tarik-menarik antara disintegrasi dan integrasi. Sebelum 1900 orang Indonesia dari berbagai daerah berjuang dalam ikatan primordial berupa kelompok etnis atau daerah kesukuan. Etnisitas atau lokalitas mereka terlalu menonjol (dominan). Meskipun pemerintah kolonial Belanda menjadikan Indonesia sebagai satu koloni, tetapi terang-terangan atau pun terselubung, ia memprakarsai politik devide et impera dan itu dipraktikkan sampai KMB dalam tahun 1949.
Walaupun demikian proses integrasi bangsa Indonesia--yang pada hakikatnya sudah berasal dari zaman kuna--berproses terus. Daerah Yogyakarta tidak terbebas dari kondiri tarik-menarik yang demikian itu. Yogyakarta, yang merupakan lokalitas Mataram asli, pernah memegang peranan yang penting dalam proses integrasi dalam zaman Sultan Agung. Akan tetapi karena integrasi yang diciptakan pada waktu itu belum tuntas, di dalamnya masih terdapat begitu banyak faktor disintegratif, Mataram akhirnya terpecah-belah. Lewat perjanjian-perjanjian dengan pihak Belanda wilayah Mataram menjadi sangat kecil, dan pada awal abad ke-19 terdapatlah 4 kerajaan yang merupakan sisa-sisa dari kerajaan Mataram tempo dulu. Pembaca pasti maklum yang penulis maksud adalah: kesunanan Surakarta, kesultanan Yogyakarta, praja Mangkunegaran (pecahan dari kasunanan) dan praja Pakualaman (pecahan dari kesultanan).
Menarik perhatian adalah proses integrasi yang terjadi antara kesultanan dan praja Pakualaman menjadi DIY dan kedua daerah praja kejawen itu ke dalam RI. Itulah pokok persoalan yang terkandung dalam karangan yang berjudul Amanat 30 Oktober 1945.
Amanat itu dikeluarkan bersama oleh Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII pada tanggal 30 Oktober 1945. Di dalamnya termuat lima pasal ketentuan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Amanat itu merujuk pada UUD RI;
2. Amanat itu merujuk amanat 5 September 1945 yang dikeluarkan oleh Sri Sultan dan Sri Paku Alam secara terpisah, tetapi dengan isi yang persis sama;
3. Pernyataan bahwa rakyat telah merebut kekuasaan dari tangan penjajah dan kemudian menyerahkannya kepada Sri Sultan dan Sri Paku Alam;
4. Tidak perlunya pemerintah RI menempatkan komisaris (penghubung) di Yogyakarta;
5. a. Telah dibentuk BP-KNID Yogyakarta sebagai badan legislatif daerah dan yang juga menetapkan GBHD (Garis Besar Haluan Daerah);
b. Dengan persetujuan BP-KNID Sri Sultan dan Sri Paku Alam menyatakan: "Supaya jalannya pemerintahan dalam daerah kami berdua dapat selaras dengan dasar-dasar Undang Undang Dasar Negara RI, bahwa Badan Pekerja tersebut adalah suatu Badan Legislatif (Badan Pembikin Undang Undang) yang dapat dianggap sebagai wakil rakyat dalam daerah kami berdua untuk membikin undang-undang dan menentukan haluan jalannya pemerintahan dalam daerah kami berdua yang sesuai dengan kehendak rakyat. Kami memerintahkan supaya segenap penduduk dari segala bangsa dalam daerah kami berdua mengindahkan Amanat kami ini".
Amanat itu dikeluarkan bersama oleh Sri Sultan dan Sri Paku Alam, tidak sendiri-sendiri seperti pernyataan yang sudah-sudah, yaitu telegram 18 Agustus 1945, telegram 20 Agustus 1945, dan amanat 5 September 1945, yang akan dikemukakan di bawah.
Makna
Untuk memahami makna amanat 30 Oktober 1945 kiranya berguna kalau amanat itu ditempatkan sebagai suatu titik dari suatu proses integrasi. Sudah sejak akhir penjajahan Jepang Sri Paku Alam berkantor di Kepatihan, kantor kesultanan Yogyakarta. Sri Sultan dan Sri Paku Alam bahu-membahu dalam menjalankan pemerintahan praja kejawenannya masing-masing, meski memang kedua kerajaan itu masih berdiri sendiri-sendiri (belum menyatu).
Keberadaan Sri Paku Alam di Kepatihan, bagaimanapun telah mengisyaratkan terjadinya langkah integrasi praja Pakualaman ke dalam kesultanan Yogyakarta. Dapat diartikan juga bahwa Pakualaman sebagai cabang kesultanan Yogyakarta sedang menuju ke kesatuan kembali dengan pokoknya. Sri Paku Alam VIII secara sadar mengambil langkah menuju integrasi dengan kesultanan Yogyakarta, karena menyadari apalah artinya praja Pakualaman yang kecil, dengan wilayah satu kecamatan dalam kota dan empat kecamatan di Kulon Progo bagi kepentingan rakyat.
Proses integrasi berjalan terus. Wawasan kebangsaan jelas mewarnai proses itu. Karena itu ketika kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Sri Sultan dan Sri Paku Alam secara sendiri-sendiri tetapi dengan isi yang persis sama mengirim telegram kepada Bung Karno dan Bung Hatta. Isi telegram adalah ucapan selamat atas terselenggarakannya proklamasi kemerdekaan RI. Telegram itu dikirimkan pada tanggal 18 Agustus 1945, jadi hanya sehari setelah proklamasi kemerdekaan dikumandangkan.
Sejarah kemudian mencatat terpilihnya Bung Karno dan Bung Hatta masing-masing menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI, pada tanggal 18 Agustus 1945. Sri Sultan dan Sri Paku Alam, masih secara terpisah tetapi dengan isi yang persis sama, juga mengirim telegram berisi ucapan selamat atas terpilihnya kedua pemimpin itu dalam jabatan masing-masing. Tetapi yang isinya lebih penting adalah pernyataan bahwa kedua beliau itu "sanggup berdiri di belakang pimpinan mereka". Telegram itu jelas memperlihatkan semangat kebangsaan para pengirimnya.
Sementara itu dalam upaya menindaklanjuti amanat proklamasi, pada tanggal 24 Agustus 1945 dengan dukungan Sri Sultan dan Sri Paku Alam, rakyat membentuk KNID. Peristiwa itu terjadi hanya dua hari setelah Presiden mengeluarkan maklumat pendirian KNI. Di dalam daftar keanggotaan KNID yang berjumlah 83 orang tercatat sejumlah bangsawan kesultanan dan Pakualaman duduk serta. Baik Sri Sultan maupun Sri Paku Alam mengakui KNID sebagai badan perwakilan rakyat.
Menyadari bahwa pernyataannya pada tanggal 18 dan 20 Agustus masih bersifat pribadi, maka kedua raja itu dengan persetujuan KNID mengeluarkan Amanat 5 September 1945. Pada dasarnya bunyi amanat yang dikeluarkan oleh Sri Sultan dan Sri Paku Alam sama, tetapi dikeluarkan secara terpisah. Dalam amanat itu Sri Sultan menyebut diri Sultan Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat, sedangkan Sri Paku Alam menyebut diri Kepala Negeri Pakualaman, Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat. Dari sebutan itu nampak pengakuan Sri Paku Alam bahwa negerinya adalah bagian dari Ngayogyakarta Hadiningrat.
Amanat 5 September 1945 memuat tiga pasal:
1. Pengakuan bahwa negerinya adalah daerah istimewa dari negara RI;
2. Kekuasaan negerinya berada di tangannya sepenuhnya;
3. Hubungan antara kedua kerajaan itu dengan Pemerintah Pusat Negara RI bersifat langsung dan bahwa kedua raja bertanggung jawab atas negeri masing-masing langsung kepada Presiden RI.
Untuk pertama kali kita menemukan istilah daerah istimewa baik untuk kesultanan maupun negeri Pakualaman. Dalam amanat itu secara tegas dinyatakan bahwa kedua negeri itu adalah bagian dari negara RI, dan bahwa hubungan antara pemerintah kerajaan dan Pemerintah Pusat Negara RI bersifat langsung, yang mengisyaratkan hubungan seperti propinsi atau daerah otonom tingkat I dengan pemerintah pusat pada saat sekarang. Sedangkan baik Sri Sultan maupun Sri Paku Alam menyatakan kalau mereka masing-masing bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Itu pun mengingatkan hubungan langsung Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dengan Presiden RI.
Dari uraian di atas nampak bahwa proses integrasi nasional berlanjut, karena dengan pernyataan-pernyataan itu kedua kerajaan telah berintegrasi ke dalam negara RI. Kecuali itu Amanat 5 September juga memperlihatkan semangat demokrasi dari Sri Sultan dan Sri Paku Alam, yang sebagai raja sering dianggap benteng feodalisme.
Akan tetapi justru integrasi kedua kerajaan itu sendiri yang belum tuntas. Mengingat pandangan dan sikap Sri Sultan dan Sri Paku Alam yang sama dalam menilai dan mengikuti perkembangan politik di Indonesia dan dengan memperhatikan dukungan rakyat terhadap kebijaksanaan politik mereka, maka pada tanggal 30 Oktober 1945 mereka mengeluarkan pernyataan yang ditandatangani bersama dalam satu surat, yang intinya sudah dikemukakan di depan. Pernyataan bersama kedua raja itu dapat diartikan sebagai tanda pulihnya keutuhan kesultanan Yogyakarta.
Kalau dua kerajaan sudah menjadi satu daerah dari negara RI, muncul pertanyaan siapa kepalanya? Secara de facto Sri Sultan menjadi Kepala Daerah DIY, sedangkan Sri Paku Alam menjadi Wakil Kepala Daerah DIY. Itulah semacam gentlemen agreement yang tidak didukung oleh Surat Keputusan atau besluit dari Presiden, tetapi berjalan efektif.
Kalau tidak ada SK-nya, bagaimana kedudukan mereka dianggap sah? Kecuali kedudukan mereka mengacu pada pasal 18 UUD, Presiden memang pernah memberikan surat yang dapat disebut sebagai SK, yaitu Piagam Kedudukan yang ditandatangani oleh Presiden Sukarno pada tanggal 19 Agustus 1945, tetapi yang baru diserahkan kepada yang bersangkutan pada tanggal 6 September 1945. Isi piagam adalah penetapan bahwa kedua raja itu tetap ada pada kedudukannya, dengan kepercayaan bahwa kedua raja itu akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa, dan raga untuk keselamatan daerah masing-masing sebagai bagian dari Republik Indonesia. Ternyata kondisi pada waktu itu membuka peluang bagi Sri Sultan dan Sri Paku Alam untuk menyempurnakan proses integrasi itu: kesultanan dan Pakualaman berintegrasi menjadi DIY sebagai bagian dari Negeri RI dan Sri Sultan dan Sri Paku Alam dengan gentleman agreement menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DIY. Itulah kiranya makna terdalam dari Amanat 30 Oktober 1945! ***
G. Moedjanto MA seorang ahli sejarah, dosen IKIP Sanata Dharma, Yogyakarta.
Sumber: Suara Karya, 30 Oktober 1992
Komentar
Posting Komentar