Langsung ke konten utama

Saat Tanah dan Nusa India Jadi Nyata

Kongres Pemuda 1928 tak hanya melahirkan obsesi dan imajinasi pemuda tentang tanah dan Indonesia, tetapi juga kesadaran dan kerinduan sebagai identitas bangsa merdeka. Apa maknanya setelah 90 tahun?

Pada Kongres Pemuda II, di Batavia, 28 Oktober 1928, tercatat ada dua pemuda berusia 25 tahun yang mengekspresikan "tanah" dan "Indonesia" dalam sebuah karya seni. Adalah Wage Rudolf Soepratman, sang komposer "Indonesia Raya", yang untuk pertama kalinya mengumandangkan "Indonesia Raya". Dengan gesekan biolanya, Wage melantunkan nada-nada yang kemudian menjadi lagu kebangsaan Indonesia.

"Indonesia Raya" pun mengalun tanpa lirik karena menghindari tuduhan menghasut rakyat oleh pemerintah kolonial Belanda yang bisa berujung pada pembubaran kongres dan rencana deklarasi Sumpah Pemuda. Hanya lantun biola, tanpa suara manusia, "Indonesia Raya" mengalun karena teksnya hanya tersimpan di kantong Wage.

Selang beberapa hari kemudian, Wage menyiarkan liriknya yang mencakup tiga stanza di koran berbahasa Melayu, Sin Po. Dalam lirik orisinal yang ditulisnya itu, "tanah" disebutnya 14 kali. Ini adalah kata terbanyak setelah "Indonesia" yang disebutnya 27 kali.

Penyebutan kata "tanah" dan "Indonesia" tentu bukan tanpa makna. Juga bukan sebuah kebetulan jika dari tiga ikrar Sumpah Pemuda, "tanah" adalah wawasan persatuan yang digelorakan pertama. Baru "bangsa" dan "bahasa".

Nusa India adalah tanah Indonesia yang disebut Mohammad Yamin dalam sajaknya bertajuk "Indonesia Tumpah Darahku". Sajak yang berisi 88 bait itu rampung ditulisnya beberapa hari sebelum Kongres Pemuda II.

Inilah kutipan dari bait terakhir sajak Yamin: "Tumpah darah Nusa India/Dalam hatiku selalu mulia/Dijunjung tinggi atas kepala.

Semenjak diri lahir ke bumi/Sampai bercerai badan dan nyawa/Karena kita sedarah-sebangsa/Bertanah-air di Indonesia."

Obsesi dan imajinasi

Tentu bukan kebetulan jika Wage dan Yamin sama-sama memiliki obsesi dan imajinasi tentang tanah Indonesia yang kemudian dituangkan dalam karya seninya. Lebih luas lagi, kemudian dalam sebuah elan pergerakan.

Tanah adalah obsesi dan imajinasi generasi muda Indonesia saat itu. Tanah bahkan kesadaran dan kerinduan kolektif bangsa Indonesia. Tanah juga sebagai identitas hakiki bangsa yang merdeka, yang semula hanyalah ilusi sepanjang penjajahan kolonial berabad-abad lamanya. Oleh karena itu, berdaulat atas tanah adalah bagian integral dari cita-cita pergerakan kemerdekaan nasional. Seperti halnya sejarah bangsa mana pun di dunia, generasi muda pun mengambil tanggung jawab menjadi suara bangsanya.

Untuk itu, pagi-pagi benar setelah merebut kemerdekaan di hadapan ancaman bayonet bala tentara Jepang, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang berisi generasi muda berumur 30-50 tahun mengartikulasikan kesadaran dan kerinduan akan tanah Indonesia dalam konstitusi Indonesia, yakni Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Jika pemerintah kolonial menempatkan tanah sebagai obyek eksploitasi, anak-anak muda menempatkan tanah dalam posisi yang diametral; instrumen keadilan sosial. Pasal 33 menyebutkan, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Aplikasinya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Orientasinya jelas, reforma agraria. Mengapa reforma agraria? Sebab, penjajahan pemerintah kolonial selama 3,5 abad meninggalkan warisan ketimpangan struktur penguasaan tanah yang berujung kemiskinan di Indonesia. Ini juga menjadi imbas dominasi penguasaan tanah oleh perusahaan perkebunan di zaman kolonial Belanda.

Mengacu UU Pokok Agraria, reforma agraria adalah penataan ulang pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, terutama tanah, untuk kepentingan petani, buruh tani, dan rakyat kecil atau golongan ekonomi lemah. Inti reforma agraria adalah redistribusi kepemilikan dan penguasaan tanah. Tujuannya menciptakan keadilan sosial, meningkatkan produktivitas, dan kesejahteraan rakyat.

Namun, sejarah punya jalan. Implementasi amanat Pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria layu sebelum berkembang. Narasi bersar kebijakan pemerintah tidak lagi reforma agraria, tetapi liberalisasi tanah. Rezim Orde Baru membuka kotak pandora liberalisasi tanah dengan menerbitkan UU No 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing. Selebihnya, kemudian berseminya berbagai UU sektoral yang mengacak-acak Pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria sebagai aturan induk pengelolaan tanah. 

Berbagai korporasi multinasional dan nasional pun berbondong-bondong mencari konsesi ratusan sampai ribuan hektar lahan di berbagai penjuru Nusantara. Bidang usahanya beragam, dari perkebunan hingga pertambangan. Esensinya tak beda dengan Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), mengeruk kekayaan alam. Sementara setoran pajak ke negara dikemplang habis-habisan. Eksploitasi lahan di sepanjang usia kemerdekaan tak pelak memperparah struktur ketimpangan penguasaan tanah. Bertambahnya jumlah penduduk semakin memperburuk pengelolaan tanah.

Ketimpangan

Ketimpangan penguasaan tanah jadi salah satu persoalan paling kronis dan struktural Indonesia yang kompleksitasnya merasuk ke berbagai aspek hidup masyarakat hingga kini. Selain menyangkut keadilan sosial, persoalan ini juga menghambat keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional. Ketimpangan penguasaan tanah juga memproduksi bom waktu bernama konflik agraria antara korporasi dan rakyat, antara negara dan rakyat. Pascamerdeka 1945, ratusan konflik agraria terjadi. Tak jarang berujung pada kriminalisasi.

Peristiwa Djengkol di kaki Gunung Kelud, Jawa Timur, jadi contoh tragedi sejarah konflik agraria Indonesia. Pada November 1961, terjadi bentrokan antara aparat keamanan dan warga menyusul upaya pengosongan lahan perkebunan di Dusun Djengkol, Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten, Kediri. Tahun-tahun berikutnya, konflik agraria terus terjadi. Hanya saja rezim otoritarian dan akses informasi yang belum seluas sekarang menyebabkan mayoritas persoalan mengendap di bawah.

Pascareformasi, konflik agraria terus berlanjut. Masalah yang dulu lebih banyak mengendap, banyak meletup ke permukaan. Selama 2015-2017, misalnya, dari catatan akhir 2017 Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), ada 1.361 konflik agraria.

Perkebunan jadi sektor penyumbang konflik agraria terbanyak. Terbentang dari perkebunan eks kolonial Belanda hingga perkebunan baru. Sektor berikutnya properti, infrastruktur, pertanian, kehutanan, pesisir dan kelautan, serta pertambangan.

Pascareformasi, reforma  agraria berangsur-angsur kembali pada wadahnya yang obyektif, yakni instrumen dasar untuk mewujudkan keadilan sosial. Maka, reforma agraria kembali masuk ke agenda pemerintah. Namun, konsepnya sangat parsial dan implementasinya lambat. Konsep reforma agraria pascareformasi masih sebatas redistribusi tanah dan minim realisasi. Padahal, reformasi agraria sejati inheren dengan pemberdayaan masyarakat mencapai kesejahteraan. Ini artinya, redistribusi tanah harus dikombinasi dengan, antara lain, pendampingan, pemberian kredit dan pelatihan, serta penyelesaian sengketa lahan.

Presiden Joko Widodo juga menjanjikan reforma agraria dalam Nawacita. Dari data Kantor Staf Presiden, total target tanah yang disalurkan lewat reforma agraria selama 2015-2019 sebanyak 21,7 juta hektar. Ini mencakup redistribusi tanah, perhutanan sosial, dan sertifikasi. Dari target redistribusi tanah 4,5 juta hektar, realisasi hingga Oktober lalu 9.491.557 bidang atau sertifikat. Dari target perhutanan sosial seluas 4,3 juta ha, realisasinya 2 juta ha. Adapun sertifikasi tanah, targetnya 4,5 juta ha. Realisasi selama 2015-2017 adalah 7,54 juta bidang. Target tahun ini 7 juta bidang dan tahun depan 9 juta bidang.

Saat pembukaan Rembuk Nasional Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial untuk Keadilan Sosial dan Global Land Forum 2018 di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi mengakui, struktur penguasaan tanah masih timpang. Ia berjanji mempercepat penyelenggaraan reforma agraria. Presiden kemudian menandatangani Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang mencakup tiga program utama, yaitu redistribusi lahan, perhutanan sosial, dan sertifikasi tanah. Program ini dijanjikan dikombinasi dengan pendampingan, pembiayaan kredit usaha rakyat, dan fasilitasi kemitraan perusahaan.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan, aturan ini diharapkan jadi jawaban dan terobosan percepatan reforma agraria dan perhutanan sosial hingga ke daerah untuk mengakselerasi keadilan sosial berbasis pemerataan.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyatakan, ketimpangan penguasaan tanah bukan persoalan yang melekat pada sejarah masa lalu saja, tetapi juga persoalan serius hari ini dan masa depan. Implikasinya tak cuma soal ekonomi dan sosial, tetapi juga rasa kebangsaan yang tunggal. Artinya, ketimpangan penguasaan tanah jadi soal relevan generasi muda hingga masa depan.

"Bangsa Indonesia sebenarnya diikat wilayah Tanah Air. Tanpa Tanah Air, semangat kebangsaan itu hilang dan kita jadi penonton, bukan aktor pembangunan di negeri sendiri. Saat ini, reformasi agraria juga harus diperjuangkan oleh generasi muda," kata Dewi.

Dulu, ketika "Indonesia Raya" dilantunkan pertama kali oleh Wage, tanah adalah kesadaran dan kerinduan kolektif bangsa Indonesia. Generasi muda yang harus mengartikulasikan dan memperjuangkannya. Dulu, ada suatu masa saat kesadaran kolektif bangsa, gerakan generasi muda, dan momentum, tak beriringan, tetapi beririsan. Dan, irisan itulah yang melahirkan Kongres Pemuda II, sebuah tonggak penting dalam sejarah bangsa. Setelah 90 tahun kemudian, tantangannya tentu tanah Indonesia harus menjadi nyata untuk sumber kehidupan dan penghidupan siapa pun bangsa Indonesia.

(FX LAKSANA AS/ANITA YOSSIHARA)



Sumber: Kompas, 5 November 2018



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Stovia

Tulisan berjudul "Stovia yang Melahirkan Kebangsaan" ( Kompas , 28/5) telah menyadarkan kita tentang arti penting nilai-nilai kebangsaan yang dibangun para tokoh Indonesia. Untuk menyempurnakan tulisan tersebut, perlu diluruskan beberapa hal dari sisi sejarah. Stovia sebagai sekolah pendidikan dokter Hindia Belanda, sebenarnya tidak mendadak muncul pada zaman politik etis. Sekolah itu lahir sebagai sekolah dokter Jawa 1851, dengan program dua tahun. Tahun 1864 pendidikan menjadi tiga tahun. Tokoh dr Wahidin Soedirohoesoedo lulus dari program tiga tahun itu. Menurut A de Waart (1936), sejak 1872 sekolah itu mulai menyandang nama Stovia. Pada 1902 lama sekolah menjadi sembilan tahun (termasuk tiga persiapan). Dr Soetomo, masuk 1903, dapat disebut sebagai generasi pertama Stovia dengan kurikulum sembilan tahun. Artinya, pendiri Boedi Oetomo bukanlah generasi pertama Stovia, karena lulusan pertama Sekolah Dokter Djawa sudah muncul pada 1853. Keterangan "Orang-orang idealis b...

3,5 Abad Penjajahan Belanda Berakhir di Kalijati, Subang

TANGGAL 8 Maret sebenarnya tak ada yang mesti kita peringati secara Nasional atau regional Jawa Barat. Mungkin hanya bagi para sejarawan tanggal itu mempunyai arti khusus. Tak banyak yang ingat sebenarnya 43 tahun yang silam tepatnya tahun 1942, di pangkalan udara Kalijati Kabupaten Subang terjadi peristiwa bersejarah, yakni berakhirnya 350 tahun penjajahan Hindia Belanda. Saat itu dilakukan penandatanganan naskah penyerahan Indonesia dari tangan penjajah Belanda kepada Jepang yang sering diibaratkan sebagai lepas dari mulut harimau jatuh ke mulut buaya. Gedung bersejarah yang dipergunakan sebagai tempat peristiwa ini berlangsung sampai kini masih tetap lestari. Saksi bisu ini yang dulunya rumah seorang perwira sekolah penerbangan Hindia Belanda, sekarang digunakan sebagai tempat pertemuan (resepsi) TNI AU Pangkalan Udara Kalijati dengan nama "Wisma Budaya". Kalijati yang terletak 15 kilometer dari ibukota Kabupaten Subang, Jawa Barat, sejak lama dikenal sebagai basis sek...

Kepahlawanan Pemuda dan Rakyat Jakarta dalam Mempertahankan Kemerdekaan

Walau peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 Nopember 1982 sudah lewat, baiklah kita semua khususnya generasi muda penerus perjuangan bangsa senantiasa menghargai dan menghormati jasa-jasa para pahlawan pendahulu kita yang telah mempunyai andil besar dalam menghantarkan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Di sini penulis mencoba mengetengahkan sejauh mana bukti perjuangan bersenjata yang dapat diukur mempunyai nilai kepahlawanan selama perang mempertahankan kemerdekaan di Jakarta. Penulis sengaja membatasi scope wilayah Jakarta, dengan maksud agar lebih jelas pengungkapan ciri kepahlawanan dari berbagai pertempuran di Jakarta antara pihak kita (yang mayoritas personalnya terdiri dari para pemuda berbagai unsur yang mempunyai kesamaan tujuan) dengan pihak kekuatan asing (Inggris, Belanda) yang ingin menghancurkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan kita. Untuk menghimpun suatu kekuatan besar yang menampung hasrat rakyat membela dan mempertahankan kemerdekaan, maka pada tanggal 20 Agustus 19...

Wacana Baru Islam Jawa

Pakubuwono II gagal menjadi raja-sufi yang kuat. Ia tak mampu menghadapi kehadiran VOC. I SLAM sinkretis. Istilah tersebut lazim digunakan untuk menggambarkan Islam di Jawa. Perkembangan Islam di wilayah ini lebih diwarnai proses penjawaan ketimbang sebaliknya. Namun, tidak demikian halnya dengan buku karangan M. C. Ricklefs ini. Lewat kajiannya tentang kebangkitan budaya Jawa pada abad ke-18, tepatnya pada masa kekuasaan Pakubuwono II (1726-1749) di Kerajaan Mataram, ia berkesimpulan sebaliknya. Islam menempati posisi sentral dalam budaya Jawa. Bersama tradisi besar pra-Islam, Hindu-Budhis, Islam memberikan kontribusi penting bagi kebangkitan budaya Jawa. Argumen Ricklefs ini memang mewakili kecenderungan baru dalam kajian Islam di Indonesia. Mark R. Woodward menyebutnya sebagai "paradigma yang berpusat pada Islam" ( Islam centered paradigm ). Meski demikian, pada saat yang sama, harus diingat bahwa pandangan Ricklefs ini mewakili argumen seorang sejarawan. Hubungan Islam-Ja...

Petisi Soetardjo: Kesempatan yang Disia-siakan Hindia Belanda

Oleh: A. C. Ton PENGANTAR: A. C Ton, seorang sejarawan dan penerbit dari negeri Belanda menulis mengenai Petisi Soetardjo dan Volksraad yang dimuat di NRC Handelsblad tepat 50 tahun ulang tahun Petisi Soetardjo. Judulnya "Petitie-Soetardjo, 15 Juli 1936,: een gemiste kans voor Nederlands-Indie". Pandangan A. C Ton mengevaluasi peristiwa itu sangat menarik karena dibuat pada masa kini. Di bawah ini terjemahannya.  -- Redaksi TEPAT 50 tahun yang lalu di Volksraad, Nederlandsch Indie, terjadi sesuatu yang luar biasa. Pegawai Pamong Praja Soetardjo pada tanggal 15 Juli 1936 mengajukan usul di perwakilan rakyat dengan maksud memberikan kemerdekaan kepada Nederlandsch Indie dalam jangka waktu 10 tahun: Indie, sebagai dominion dalam Kerajaan Belanda. Dua tahun lamanya usul tersebut yang menjadi terkenal sebagai "Petitie Soetardjo" berhasil memikat perhatian orang di Indie. Petisi tersebut tidaklah bersifat revolusioner atau pun radikal. Kalau dibandingkan dengan perjuangan...

Luruhnya Sebuah Imperium: Mengenang Berakhirnya Penjajahan Belanda di Indonesia

Oleh Bambang Hidayat GEMA pidato Ratu Wilhelmina (6 Desember 1942) itu bagaikan setetes embun di lautan ketidakpercayaan bangsa Indonesia (yakni penduduk Ned. Indie) kepada Belanda karena lambat dan terlalu encer makna. Rangkaian kejadian sebelumnya memperlihatkan sikap paternalistik Belanda yang hanya ingin membesarkan Indonesia (Ned. Indie berparlemen) dalam rangkuman Belanda. Ini menyebabkan evolusi ketatanegaraan Ned. Indie tak pernah terlaksana. Pidato itu sebenarnya sudah memudar akibat sumbar Gub. Jendral De Jonge (1931 - 1936) yang mencengangkan, "Belanda telah memerintah Ned. Indie selama 300 tahun, dan masih siap untuk memerintah 300 tahun lagi. Setelah itu barulah orang berbicara tentang nasionalisme (Indonesia)." Ungkapan ini menghancurkan wawasan kaum "ethici" dan golongan "de Stuw", dan dengan tak disadari, menghanyutkan "Janji November (1918)". "The Roaring Twenties" mencatat dengan hangat kelahiran Perhimpun...

Sumbangan Berharga untuk Mencapai Kemerdekaan: Bandung Lautan Api 24 Maret 1946

Oleh MASHUDI BANDUNG  Lautan Api 24 Maret 1946 merupakan peristiwa kepahlawanan yang dibarengi dengan kesadaran patriotisme dan pengorbanan rakyat demi membeli kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia. Semangat Bandung Lautan Api yang telah menjadi aset nasional perlu dilestarikan, dengan amal perbuatan yang setimpal. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 menggerakkan seluruh pemuda Bandung untuk secara serentak menggerakkan masyarakat menyongsong proklamasi dengan penurunan bendera Nipon Hinumaru dan menaikkan bendera Sang Saka Merah Putih di atas Gedung Denis, sekarang Bank Pembangunan Daerah, dan disusul dengan mencopot semua pimpinan Jepang dan digantikan dengan pimpinan bangsa Indonesia di semua kantor-kantor pemerintahan dan semua gedung-gedung yang dikuasai oleh Jepang dijadikan milik Republik Indonesia. Sang Merah Putih berkibar secara terus menerus sampai di pelosok-pelosok, pertanda rakyat "sakumna" menyambut kemerdekaan bangsa dan negara. ...