Langsung ke konten utama

Menjaga Prasyarat Hidup Bersatu

Komitmen persatuan, seperti yang disepakati pada 28 Oktober 1928, hadir dengan sejumlah prasyarat. Setelah 90 tahun berlalu, kini dibutuhkan penanda-penanda baru untuk makin mengeratkan persatuan bangsa Indonesia.

Prasasti besar di Gedung Sumpah Pemuda, Jakarta, mengingatkan bahwa selain kesepakatan satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa pada 90 tahun silam, para pemuda juga menyepakati lima prasyarat. Ironisnya, lima prasyarat yang menjadi dasar dari persatuan yang saat itu disepakati tersebut kini sering luput dari perhatian.

Lima prasyarat itu adalah kemauan, bahasa, hukum adat, serta pendidikan dan kepanduan.

Mengapa lima prasyarat itu menjadi konsepsi yang juga dicantumkan secara tegas di dalam naskah putusan Kongres Pemuda II, 28 Oktober 1928?

Buku 45 Tahun Sumpah Pemuda mencatat lima hal itu sebagai dasar terjadinya persatuan. "Setelah mendengar putusan ini, kerapatan mengeluarkan keyakinan asas ini wajib dipakai oleh segala perkumpulan kebangsaan Indonesia. Mengeluarkan keyakinan persatuan Indonesia diperkuat dengan memperhatikan dasar persatuannya: Kemauan, Sejarah, Bahasa, Hukum Adat, Pendidikan dan Kepanduan."

Sejarawan Anhar Gonggong menekankan, lima prasyarat itu sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Sumpah Pemuda. Hanya dengan terjaminnya lima prasyarat itu, tiga sumpah persatuan yang menjadi konsensus "keindonesiaan" itu bisa dipertahankan. Tanpa adanya kemauan, persatuan tidak akan terwujud. Persatuan juga sulit diwujudkan apabila anak bangsa alpa pada sejarah, enggan menggunakan bahasa Indonesia, atau tidak lagi menghargai hukum adat yang berbeda-beda dan unik di seluruh penjuru negeri.

Dalam diskusi terbatas di kantor Kompas, akhir Agustus lalu, Anhar juga menggarisbawahi kepanduan sebagai salah satu kegiatan yang mampu membina kesadaran pemuda sebagai satu bangsa. Organisasi kepanduan menjadi sarana yang efektif untuk menanamkan rasa cinta tanah air serta kesetiaan kepada bangsa dan engara.

"Organisasi kepanduan waktu itu merupakan salah satu prasyarat yang diyakini mampu untuk mendukung persatuan karena di organisasi kepanduan itulah dibangun karakter pemuda. Pembangunan karakter ini penting karena bisa mendukung semangat kebangsaan yang sedang tumbuh," katanya.

Kurang diperhatikan

Anhar prihatin, lima prasyarat itu kini kerap luput dari perhatian dan tidak jadi bagian dari kesadaran warga bangsa. Padahal, untuk memastikan terjaganya persatuan, lima prasyarat itu harus dipenuhi. Ini, antara lain, tecermin dari survei sederhana yang dilakukan Kompas.

Survei sederhana yang dilakukan dengan memanfaatkan layanan survei daring, 7-10 September 2018, mengindikasikan lima prasyarat untuk menghasilkan persatuan dari sisi bangsa, tanah air, dan bahasa itu cukup jauh dari "imajinasi" generasi saat ini. Survei dengan sampel acak ini melibatkan 32 responden dengan latar belakang beragam, seperti wartawan, advokat, pegiat pemilu, peneliti politik, birokrat, dan karyawan swasta. Semua responden menyatakan mengetahui isi Sumpah Pemuda.

Namun, 72 persen responden mengaku tak mengetahui bahwa kesepakatan yang muncul pada Kongres Pemuda II, 28 Oktober 1928, juga memuat lima faktor yang perlu diperhatikan untuk memperkuat dasar persatuan.

Sementara dari 28 persen atau sembilan responden yang menjawab mengetahui lima faktor itu, hanya lima orang menyebut dengan benar lima faktor tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya. Sementara empat responden lain tidak menyebutkan dengan benar lima faktor itu, yakni kemauan, sejarah, hukum adat, serta pendidikan dan kepanduan.

Survei ini boleh jadi belum bisa memberi gambaran utuh karena belum merepresentasikan keseluruhan populasi. Namun, secara anekdotikal bisa memberi peringatan akan pentingnya mengingat dan menjaga lima faktor yang menjadi "prakondisi" bagi adanya kesatuan bangsa.

Kebangsaan

M Yamin dalam pidato bertajuk "Persatuan dan Kebangsaan Indonesia" yang disampaikan pada hari pertama Kongres Pemuda II, 27 Oktober 1928, mengingatkan pentingnya pemuda berada di tengah-tengah persatuan dan kebangsaan. Seperti dikutip Mardras Safwan dalam Peranan Gedung Kramat Raya 106 dalam Sumpah Pemuda (1994), Yamin mengutarakan bahwa persatuan Indonesia bukan sesuatu yang kosong, tetapi dipersatukan oleh beberapa ikatan yang dibuat sendiri secara bersama dan sejarah.

Yamin kemudian mengutarakan, faktor-faktor yang bisa menyatukan itu ialah sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan. Sementara dalam sidang hari kedua, Ramelan dan Sunario mengutarakan kepanduan juga bisa membantu menanamkan patriotisme sehingga perkumpulan pandu harus diperluas. Sintesis dari adu gagasan itu lalu menghasilkan pandangan mengenai lima faktor yang bisa memperkuat persatuan.

Di tengah kondisi bangsa saat ini, seperti adanya gejala pembelahan dalam masyarakat, lima faktor itu menjadi semakin penting untuk kembali dihidupi. Pasalnya, dalam lintasan sejarah, Sumpah Pemuda juga kembali "disebarluaskan" dan diberi makna signifikan justru bertahun-tahun setelah isinya dibacakan dalam Kongres Pemuda II.

Pengajar Sejarah Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Andi Suwirta, mengatakan, gagasan Sumpah Pemuda baru mulai dianggap penting pada tahun 1958 dan 1959 saat pemerintah menganggap ada bahaya disintegrasi akibat munculnya berbagai pemberontakan di daerah. Gagasan berbangsa, bertanah air, dan berbahasa satu yang muncul dalam Sumpah Pemuda 1928 kemudian menemukan momentumnya untuk kembali disebarluaskan dalam imaji masyarakat. Berkaca dari pengalaman itu, Andi menilai prasyarat yang memungkinkan ketiga hal itu bisa menguat juga perlu kembali diperkenalkan. "Orang-orang acap mengabaikan, seolah menganggap Sumpah Pemuda itu bisa jadi begitu saja tanpa prasyarat," kata Andi.

Memaknai keindonesiaan

Zaman yang berubah cepat kini menjadi tantangan dalam penguatan semangat keindonesiaan. Tumbuhnya media-media baru seiring dengan menguatnya jaringan internet turut mengubah konstelasi mengenai keindonesiaan. Internet membuat orang pada saat ini dapat berhubungan nyaris tanpa kendala. Internet juga memunculkan pola interaksi, terutama di kalangan anak muda, yang berbeda dengan era sebelumnya.

Kondisi ini juga memunculkan cara pandang yang baru di kalangan anak muda terhadap keindonesiaan. Perubahan cara pandang itu, antara lain, yang disoroti peneliti sosial Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Thung Ju Lan.

Menurut Thung Ju Lan, konsep keindonesiaan sebagaimana digagas oleh para pemuda tahun 1928 bisa jadi berbeda dalam benak generasi muda masa kini. "Apakah menjadi Indonesia di benak anak-anak muda sekarang itu sama dengan keindonesiaan yang ada di benak para pendahulunya? Saya kira pasti ada pergeseran. Kini, yang semestinya dipikirkan ialah bagaimana keindonesiaan itu tetap relevan dengan anak muda masa kini? Bagaimana mendekati semangat keindonesiaan itu dengan praktik dan realitas saat ini?" katanya.

Dengan dunia yang kini makin terhubung, menurut Thung Ju Lan, perlu dicari penanda-penanda yang dengan mudah mengeratkan orang Indonesia satu dengan lainnya. Dari kajian sederhana yang dilakukannya, penggunaan bahasa Indonesia dan kuliner khas Indonesia merupakan dua hal yang mampu membawa pesan atau ciri keindonesiaan secara kuat.

Mencari penanda lainnya, itulah yang menjadi tantangan saat ini ....

(RINI KUSTIASIH/ANTONY LEE)



Sumber: Kompas, 3 November 2018



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Maluku Tahun 1922 (3-Habis) Orang "Komunis" Mengutip Iuran dari Rakyat Pulau Obi

Oleh: H ROSIHAN ANWAR SELAIN dari orang Tobelo yang dulu terkenal sebagai pembajak laut, perlahan-lahan datang pula menetap orang dari suku lain yaitu yang dinamakan Binongko. Sebenarnya Pulau Binongko hanya sebagian dari gugusan Buton, tetapi di Ambon dan Seram lazim disebut orang-orang yang berasal dari Buton di Sulawesi Selatan sebagai orang Binongko. Mereka itu kaum tani kecil, Muslim yang rajin dan hemat, yang dengan bekerja keras dan menabung mencapai kemajuan. Ada kesalahan yang selalu mereka buat yaitu tidak bermukim bersama di suatu tempat, tetapi tinggal menyebar di berbagai pemukiman. Mereka juga sering tidak meminta bagian tanah dari kepala distrik setibanya di Obi. Berkat kedatangan Binongko itu, maka penduduk distrik yang berjumlah 1723 jiwa tahun 1920 meningkat jadi 2228 jiwa tahun 1925. Tahun-tahun pertama setelah kedatangan mereka, maka orang Tobelo tidak mengganggu mereka. Tetapi begitu orang Tobelo mengira orang Binongko telah menyimpan sekadar uang, maka Binongko d...

Kebangkitan Kesadaran

Oleh AHMAD SYAFII MAARIF T entang waktu permulaan Kebangkitan Nasional, saya berbeda pendapat dengan ketetapan resmi, tetapi tidak perlu dibicarakan di sini. Yang penting dalam suasana bulan Mei 2011 ini kita melakukan refleksi tentang keindonesiaan kita dengan harapan dapat menggugah kesadaran batin bersama akan makna tanggung jawab kolektif terhadap bangsa yang sudah merdeka selama hampir 66 tahun. Jika kesadaran itu tetap saja tumpul dan rapuh, segala peringatan--apa pun bentuk dan coraknya--adalah sebuah kesia-siaan. Dalam pantauan saya, ditinjau dari sistem nilai konstitusi kita, perjalanan bangsa ini semakin kehilangan arah, sementara sebagian besar para elite seperti tidak hirau dan tidak peduli. Pragmatisme politik dan ekonomi telah semakin memperparah situasi kebangsaan kita. Retrospeksi sejarah Menurut catatan Leslie H Palmier, sampai dengan Proklamasi Kemerdekaan 1945, dalam perspektif hubungan kekuasaan di Nusantara, ada tiga kelompok sosial penting yang interaksi mereka me...

Perang Paderi di Sumatera Barat 1821 - 1838 ( Bagian I)

Oleh : Syamsuar Said Pertentangan Adat dan Agama. Di antara berbagai gerakan meawan Kolonialisme Belanda di Indonesia, maka Perang Paderi di Sumatera Barat memiliki ciri dan tempat tersendiri di hati bangsa Indonesia. Paderi berasal dari kata Padre yang berarti Ulama. Jadi gerakan Paderi adalah gerakan kaum Ulama. Mereka bermaksud untuk memurnikan ajaran Islam dengan jalan merombak adat kebiasaan buruk masyarakat Minangkabau saat itu. Seperti kita ketahui, struktur sosial masyarakat Minangkabau pada sekitar akhir abad 18 atau awal abad 19 menempatkan raja, bangsawan, dan penghulu adat sebagai pemegang peranan penting dalam pemerintahan adat di Tanah Minang. Dalam kehidupan sehari-hari, di masyarakat berjangkitlah kebiasaan buruk yang bertentangan dengan syara' Islam. Menyabung ayam, minum tuak, madat, berjudi, dan lain-lain dianggap sebagai kebiasaan umum atau adat warisan nenek moyang. Menghadapi hal itu, ternyata para penghulu dan pemuka adat tidak mampu mengatasinya. Sebaliknya ...

Belanda Diminta Luruskan Sejarah

JAKARTA (Media): Pemerintah Belanda diminta meluruskan sejarah Indonesia yang menyebut proklamator Soekarno sebagai pengkhianat, sedangkan Raymond Westerling dinilai sebagai pahlawan. Permintaan itu disampaikan pada diskusi sehari bertajuk Indonesia Menggugat yang diselenggarakan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) di Jakarta, kemarin. Sebagai pembicara, aktor Ray Sahetapy mengatakan sejarah yang memutarbalikkan fakta sangat mengganggu kehormatan Indonesia selaku bangsa berdaulat. Apalagi pendiri bangsa Indonesia disebut dalam sejarah Belanda sebagai pengkhianat. "Kapten Raymond PP Westerling yang membantai banyak orang di Sulawesi Selatan (Sulsel) justru diangkat dan dihormati sebagai pahlawan perang di Belanda," ujar Ray. Sebagai ketua ormas Gerakan Kebangkitan Nusantara (GKN), Ray mengharapkan sejumlah ormas juga bergabung untuk menggugat pemerintah Belanda untuk mengembalikan harta karun Indonesia yang diboyong pada masa penjajahan. "Kita akan mendesak Presiden Su...

Ahli Waris Korban Rawagede Tidak Peduli Kompensasi

HARI ini (Jumat), Duta Besar Belanda untuk Indonesia akan menghadiri peringatan ke-64 tragedi Rawagede, di Kecamatan Rawamerta, Karawang, Jawa Barat. Peringatan pembantaian 431 warga oleh tentara Belanda itu dilaksanakan untuk pertama kalinya setelah Pengadilan Sipil Belanda di Den Haag memenangi gugatan keluarga korban, September lalu. Sang duta besar, Tjeerd de Zwaan, dijadwalkan akan meminta maaf dan menaburkan bunga di makam para korban. Akan hadir juga pengacara keluarga korban Liesbeth Zegveld, yang datang langsung dari Belanda.  Di Rawagede, nuansa kemenangan dalam peringatan itu tidak membuat Wanti, 92, bisa tersenyum. Janji sejumlah dana sebagai kompesasi, yang entah berapa besarnya, tidak bisa membuatnya lupa akan kematian suaminya, Nap, dan dua anak kandung mereka, Wirya serta Kacid, yang dibantai tentara Belanda pada 9 Desember 1947. "Saya tidak membayangkan untuk dapat kompensasi. Uang sudah tidak ada artinya buat saya karena sudah lama hidup menderita," kata Wan...

Peristiwa 22 April 1942 di Kamp Interniran Luchtdoel: Bayonet yang Merobek Tubuh Tawanan Cara Eksekusi Terhormat bagi Jepang?

TANGGAL 8 Maret 1942 perwira tertinggi angkatan perang Belanda di kawasan Hindia Belanda menyerah tidak bersyarat kepada tentara Jepang. Kapitulasi dimaklumkan Gubernur Jenderal ter Poorten di Kalijati Subang Jawa Barat. Ketika itu diumumkan, seluruh tentara Belanda di Kawasan Hindia Belanda yang aktif maupun nonaktif, wajib mentaati maklumat tersebut dengan menyerahkan diri pada kamp-kamp penahan terdekat. Tentara Belanda terdiri dari kesatuan KNIL (Koninklijk Nederland Indische Leger) yang beranggotakan berbagai suku, termasuk: suku Jawa, Sunda, Maluku, dan lainnya. Tetapi bagi tentara KNIL yang berkewarganegaraan Belanda, penahanan tersebut berlangsung seterusnya sampai usai perang, sedangkan bagi yang berwarga negara Indonesia hanya bersifat penahanan sementara, tidak lama kemudian mereka dibebaskan. Ketika itu saya sebagai tentara milisia Belanda atau Militie Soldaat KNIL, yang merupakan tentara cadangan yang diambil dari pemuda-pemuda serta pelajar berkebangsaan Belanda ...

Dana Rawagede Jadi Rebutan: 171 Ahli Waris Korban Lain Juga Minta Kompensasi

KARAWANG, (PR).- Rencana pemberian kompensasi oleh pemerintah Belanda Rp 243 juta per orang untuk sembilan janda yang menggugat kejahatan perang Rawagede menuai persoalan. Pasalnya, 171 ahli waris lainnya yang juga korban Rawagede menginginkan agar dana kompensasi tersebut dibagi rata. "Meskipun kami di atas kertas tidak ikut menggugat, setidaknya ada perasaan senasib sebagai ahli waris korban pembantaian. Dari sembilan orang yang mendapat dana kompensasi, lima di antaranya setuju dana dibagi rata untuk 171 orang lainnya," kata Wahono, salah seorang ahli waris, Rabu (21/12). Namun, menurut Wahono, empat orang ahli waris lainnya tidak menerima usulan tersebut karena mematuhi anjuran dari Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB). "Jika memang seperti itu, justru akan menimbulkan kecemburuan sosial. Meskipun tidak ikut menggugat, kami berhak juga menerima sebagai ahli waris korban pembantaian Rawagede," tuturnya. Kemungkinan lain, menurut Wahono, setengah dari seluruh da...