Langsung ke konten utama

Masjid Agung Palembang (1738)

Masjid Agung Palembang, salah satu masjid bersejarah di Sumbagsel, kembali menjadi pusat perhatian masyarakat. Di bulan Ramadhan, masjid yang berdiri di pusat kota itu dipenuhi ribuan warga yang sengaja datang untuk melakukan i'tikaf, tadarusan, dan kegiatan keagamaan lainnya, di samping sholat lima waktu berjamaah.

Menurut sejarahnya Masjid Agung dibangun pada tahun 1738 M tepatnya tanggal 1 Jumadil Akhir 1151 H dan peletakan batu pertama pendirian masjid ini dilakukan oleh Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo. Bangunan Masjid ini berdiri di belakang (150 meter) dari Istana Sultan Kuto Batu yang saat itu juga baru dalam tahap pembangunan.

Budayawan dan sejarahwan Palembang Djohan Hanafiah, kepada Suara Karya bercerita bahwa lokasi Masjid dan Istana Kuto Batu ini dulunya terletak di suatu "pulau". Penulis Belanda G. Bruining tahun 1822 menyebut pulau ini sebagai dier einlanden (Pulau yang sangat berharga). Pulau ini pada zamannya dulu dikelilingi oleh Sungai Musi, Sungai Sekanak, Sungai Tengkuruk, dan Sungai Kapuran. Masjid Agung berdiri di pinggir Sungai Tengkuruk. Waktu itu Jemaah datang ke masjid dengan menggunakan perahu yang juga disebut sampan. Mereka menambatkan sampan-sampannya berjajar di tepian Sungai Tengkuruk. Kini, Sungai Tengkuruk dan Kapuran sudah berubah menjadi jalan raya, sementara Sungai Sekanak yang dulu berkelok-kelok menyeruak di pemukiman warga, kini diubah memanjang lurus (kanal).

Pertama kali dibangun, Masjid Agung ini berukuran 30 X 36 M. Di keempat sisinya terdapat empat penampil berfungsi sebagai pintu masuk, kecuali di bagian Barat yang merupakan mihrab. Atapnya berbentuk atap tumpang tiga tingkat yang melambangkan filosofi keagamaan.

Bahan-bahan yang digunakan hampir semuanya bahan kelas satu eks impor seperti kaca dan marmer yang didatangkan dari Eropa. Diyakini arsitek masjid ini adalah orang Eropa sementara tenaga teknis di lapangan terutama pekerjaan batu batanya adalah orang-orang Cina. Pembangunan Masjid ini memakan waktu 10 tahun. Cukup lamanya waktu penyelesaian karena sulitnya mendatangkan material. Masjid Agung ini diresmikan pada 28 Jumadil Awal 116 H atau 26 Mei 1748.

Dalam sejarahnya, Masjid Agung ini terus mengalami perubahan. Menurut data yang berhasil dihimpun Suara Karya, dari catatan Assisten Residen Palembang FJB, Storm Vans Gravesande (1850) pada awalnya Masjid Agung tak memiliki menara dan menara baru didirikan setelah 13 tahun masjid berdiri. Pada mulanya perubahan secara mendasar tidak dilakukan. Bangunan utama tetap seperti pada awal dibangun. Tambahan pembangunan hanya dilakukan seadanya karena terdesak oleh kebutuhan akibat jemaah yang terus bertambah.

Seratus tahun kemudian atau pada 1848, oleh pemerintah kolonial diadakan perubahan dan perluasan. Bentuk gerbang serambi masuk diubah dari bentuk tradisional menjadi bentuk doric. Siapa yang menjadi komandan perombakan itu tidak jelas, tidak ada data yang ditemukan.

Tahun 1897 diadakan lagi perombakan, serambi yang berbentuk dorik dibongkar. Saat itu diadakan perubahan dan tambahan-tambahan seperti tambahan serambi terbuka dengan tiang-tiang beton bulat, sehingga bentuknya menyerupai pendopo atau seperti bangunan kolonial pada umumnya. Menara masjid juga mengalami perubahan, tahun 1874 bentuk menara diubah dari aslinya dan tahun 1916 menara ini kembali disempurnakan baik bentuk maupun tingginya. Tahun 1952 setelah merdeka perubahan dan perluasan dilakukan lagi. Perubahan itu tergambar pada bangunan masjid s/d tahun 2000 lalu, bentuknya tidak lagi harmonis dengan bentuk aslinya. Perubahan terus dilakukan hingga masjid ini berlantai dua. Atas bangunan Pertamina Tahun 1970 dibangun menara baru setinggi 45 meter bersegi dua belas. Menara ini diresmikan 1 Februari 1971.

Akibat tambal sulam karena terus menerus mengalami penambahan dan perubahan, Masjid Agung akhirnya memiliki berbagai gaya dan bentuk arsitektur campur aduk. Melihat tambal sulamnya masjid dengan gaya arsitektur entah dari mana, mengundang pejabat-pejabat daerah ini untuk kembali melakukan perubahan dan tambahan.

Gubernur Sumsel H. Rosihan Arsyad dan Walikota Palembang , M. Husni tampaknya sangat konsen dengan kondisi Masjid Agung ini, hingga akhirnya memutuskan untuk merombak total namun tetap mempertahankan dan menyisakan bentuk aslinya dengan melakukan renovasi dan pengembangan.

Renovasi dan pengembangan Masjid Agung saat ini sedang berjalan. Ada tiga tahapan utama dalam upaya menjadikan masjid ini bukan saja sebagai tempat syiar agama Islam tetapi juga sebagai fondamental sejarah.

Tahap pertama berupa pembebasan tanah, kedua renovasi dan ketiga pengembangan. Tiga tahapan utama itu membutuhkan dana sekitar Rp 23 miliar. Diharapkan tahun 2001 renovasi dan pengembangan Masjid Agung ini bisa diselesaikan hingga masjid yang pada awal berdirinya hanya bisa menampung beberapa ratus jemaah saja, nantinya mampu menampung 15.000 jemaah di dalam/luar masjid. 

(Jono Mugiono).


Sumber: Suara Karya, Tanpa tanggal

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Maluku Tahun 1922 (3-Habis) Orang "Komunis" Mengutip Iuran dari Rakyat Pulau Obi

Oleh: H ROSIHAN ANWAR SELAIN dari orang Tobelo yang dulu terkenal sebagai pembajak laut, perlahan-lahan datang pula menetap orang dari suku lain yaitu yang dinamakan Binongko. Sebenarnya Pulau Binongko hanya sebagian dari gugusan Buton, tetapi di Ambon dan Seram lazim disebut orang-orang yang berasal dari Buton di Sulawesi Selatan sebagai orang Binongko. Mereka itu kaum tani kecil, Muslim yang rajin dan hemat, yang dengan bekerja keras dan menabung mencapai kemajuan. Ada kesalahan yang selalu mereka buat yaitu tidak bermukim bersama di suatu tempat, tetapi tinggal menyebar di berbagai pemukiman. Mereka juga sering tidak meminta bagian tanah dari kepala distrik setibanya di Obi. Berkat kedatangan Binongko itu, maka penduduk distrik yang berjumlah 1723 jiwa tahun 1920 meningkat jadi 2228 jiwa tahun 1925. Tahun-tahun pertama setelah kedatangan mereka, maka orang Tobelo tidak mengganggu mereka. Tetapi begitu orang Tobelo mengira orang Binongko telah menyimpan sekadar uang, maka Binongko d...

Kebangkitan Kesadaran

Oleh AHMAD SYAFII MAARIF T entang waktu permulaan Kebangkitan Nasional, saya berbeda pendapat dengan ketetapan resmi, tetapi tidak perlu dibicarakan di sini. Yang penting dalam suasana bulan Mei 2011 ini kita melakukan refleksi tentang keindonesiaan kita dengan harapan dapat menggugah kesadaran batin bersama akan makna tanggung jawab kolektif terhadap bangsa yang sudah merdeka selama hampir 66 tahun. Jika kesadaran itu tetap saja tumpul dan rapuh, segala peringatan--apa pun bentuk dan coraknya--adalah sebuah kesia-siaan. Dalam pantauan saya, ditinjau dari sistem nilai konstitusi kita, perjalanan bangsa ini semakin kehilangan arah, sementara sebagian besar para elite seperti tidak hirau dan tidak peduli. Pragmatisme politik dan ekonomi telah semakin memperparah situasi kebangsaan kita. Retrospeksi sejarah Menurut catatan Leslie H Palmier, sampai dengan Proklamasi Kemerdekaan 1945, dalam perspektif hubungan kekuasaan di Nusantara, ada tiga kelompok sosial penting yang interaksi mereka me...

Perang Paderi di Sumatera Barat 1821 - 1838 ( Bagian I)

Oleh : Syamsuar Said Pertentangan Adat dan Agama. Di antara berbagai gerakan meawan Kolonialisme Belanda di Indonesia, maka Perang Paderi di Sumatera Barat memiliki ciri dan tempat tersendiri di hati bangsa Indonesia. Paderi berasal dari kata Padre yang berarti Ulama. Jadi gerakan Paderi adalah gerakan kaum Ulama. Mereka bermaksud untuk memurnikan ajaran Islam dengan jalan merombak adat kebiasaan buruk masyarakat Minangkabau saat itu. Seperti kita ketahui, struktur sosial masyarakat Minangkabau pada sekitar akhir abad 18 atau awal abad 19 menempatkan raja, bangsawan, dan penghulu adat sebagai pemegang peranan penting dalam pemerintahan adat di Tanah Minang. Dalam kehidupan sehari-hari, di masyarakat berjangkitlah kebiasaan buruk yang bertentangan dengan syara' Islam. Menyabung ayam, minum tuak, madat, berjudi, dan lain-lain dianggap sebagai kebiasaan umum atau adat warisan nenek moyang. Menghadapi hal itu, ternyata para penghulu dan pemuka adat tidak mampu mengatasinya. Sebaliknya ...

Belanda Diminta Luruskan Sejarah

JAKARTA (Media): Pemerintah Belanda diminta meluruskan sejarah Indonesia yang menyebut proklamator Soekarno sebagai pengkhianat, sedangkan Raymond Westerling dinilai sebagai pahlawan. Permintaan itu disampaikan pada diskusi sehari bertajuk Indonesia Menggugat yang diselenggarakan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) di Jakarta, kemarin. Sebagai pembicara, aktor Ray Sahetapy mengatakan sejarah yang memutarbalikkan fakta sangat mengganggu kehormatan Indonesia selaku bangsa berdaulat. Apalagi pendiri bangsa Indonesia disebut dalam sejarah Belanda sebagai pengkhianat. "Kapten Raymond PP Westerling yang membantai banyak orang di Sulawesi Selatan (Sulsel) justru diangkat dan dihormati sebagai pahlawan perang di Belanda," ujar Ray. Sebagai ketua ormas Gerakan Kebangkitan Nusantara (GKN), Ray mengharapkan sejumlah ormas juga bergabung untuk menggugat pemerintah Belanda untuk mengembalikan harta karun Indonesia yang diboyong pada masa penjajahan. "Kita akan mendesak Presiden Su...

Ahli Waris Korban Rawagede Tidak Peduli Kompensasi

HARI ini (Jumat), Duta Besar Belanda untuk Indonesia akan menghadiri peringatan ke-64 tragedi Rawagede, di Kecamatan Rawamerta, Karawang, Jawa Barat. Peringatan pembantaian 431 warga oleh tentara Belanda itu dilaksanakan untuk pertama kalinya setelah Pengadilan Sipil Belanda di Den Haag memenangi gugatan keluarga korban, September lalu. Sang duta besar, Tjeerd de Zwaan, dijadwalkan akan meminta maaf dan menaburkan bunga di makam para korban. Akan hadir juga pengacara keluarga korban Liesbeth Zegveld, yang datang langsung dari Belanda.  Di Rawagede, nuansa kemenangan dalam peringatan itu tidak membuat Wanti, 92, bisa tersenyum. Janji sejumlah dana sebagai kompesasi, yang entah berapa besarnya, tidak bisa membuatnya lupa akan kematian suaminya, Nap, dan dua anak kandung mereka, Wirya serta Kacid, yang dibantai tentara Belanda pada 9 Desember 1947. "Saya tidak membayangkan untuk dapat kompensasi. Uang sudah tidak ada artinya buat saya karena sudah lama hidup menderita," kata Wan...

Peristiwa 22 April 1942 di Kamp Interniran Luchtdoel: Bayonet yang Merobek Tubuh Tawanan Cara Eksekusi Terhormat bagi Jepang?

TANGGAL 8 Maret 1942 perwira tertinggi angkatan perang Belanda di kawasan Hindia Belanda menyerah tidak bersyarat kepada tentara Jepang. Kapitulasi dimaklumkan Gubernur Jenderal ter Poorten di Kalijati Subang Jawa Barat. Ketika itu diumumkan, seluruh tentara Belanda di Kawasan Hindia Belanda yang aktif maupun nonaktif, wajib mentaati maklumat tersebut dengan menyerahkan diri pada kamp-kamp penahan terdekat. Tentara Belanda terdiri dari kesatuan KNIL (Koninklijk Nederland Indische Leger) yang beranggotakan berbagai suku, termasuk: suku Jawa, Sunda, Maluku, dan lainnya. Tetapi bagi tentara KNIL yang berkewarganegaraan Belanda, penahanan tersebut berlangsung seterusnya sampai usai perang, sedangkan bagi yang berwarga negara Indonesia hanya bersifat penahanan sementara, tidak lama kemudian mereka dibebaskan. Ketika itu saya sebagai tentara milisia Belanda atau Militie Soldaat KNIL, yang merupakan tentara cadangan yang diambil dari pemuda-pemuda serta pelajar berkebangsaan Belanda ...

Dana Rawagede Jadi Rebutan: 171 Ahli Waris Korban Lain Juga Minta Kompensasi

KARAWANG, (PR).- Rencana pemberian kompensasi oleh pemerintah Belanda Rp 243 juta per orang untuk sembilan janda yang menggugat kejahatan perang Rawagede menuai persoalan. Pasalnya, 171 ahli waris lainnya yang juga korban Rawagede menginginkan agar dana kompensasi tersebut dibagi rata. "Meskipun kami di atas kertas tidak ikut menggugat, setidaknya ada perasaan senasib sebagai ahli waris korban pembantaian. Dari sembilan orang yang mendapat dana kompensasi, lima di antaranya setuju dana dibagi rata untuk 171 orang lainnya," kata Wahono, salah seorang ahli waris, Rabu (21/12). Namun, menurut Wahono, empat orang ahli waris lainnya tidak menerima usulan tersebut karena mematuhi anjuran dari Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB). "Jika memang seperti itu, justru akan menimbulkan kecemburuan sosial. Meskipun tidak ikut menggugat, kami berhak juga menerima sebagai ahli waris korban pembantaian Rawagede," tuturnya. Kemungkinan lain, menurut Wahono, setengah dari seluruh da...