Langsung ke konten utama

Pribumi

Oleh M SUBHAN SD

Istilah pribumi bersinonim dengan bumiputra, anak negeri, anak jajahan. Orang Belanda menyebutnya inlander, sebuah ejekan terhadap penduduk asli. Mulanya konsep demografis-hukum, yakni penggolongan penduduk dengan implikasi hukumnya. Pemerintah Belanda membagi dua golongan penduduk di Indonesia (Hindia Belanda). Pada 1848, seperti tercantum dalam Pasal 109 Regering Reglement (RR) dan juga pasal-pasal 6-10 Algemene Bepalingen van Wetgeving 1846, dua golongan itu adalah: 1) orang-orang Eropa dan orang-orang yang dipersamakan dengan mereka, 2) orang-orang bumiputra beserta orang-orang yang dipersamakan dengan mereka.

Konsep ini memang diskriminatif. Belanda membagi penggolongan itu didasarkan perbedaan asal keturunan dan kebangsaan. Bukan atas kesetaraan di muka hukum. Tetapi, justru itulah yang menjadi landasan penerapan hukum kolonial terhadap kelompok-kelompok penduduk itu. Nah, akibatnya justru timbul perbedaan besar di antara kedua golongan itu mengenai kedudukan hukumnya (rechtstoestand) (BP Paulus, 1979).

Perkembangan selanjutnya makin parah karena pembagian golongan masyarakat itu dibedakan lagi menjadi tiga golongan, seperti tercantum dalam Pasal 163 Indische Staatsregeling (IS)--pengganti RR--pada 1920. Ketiga golongan itu adalah: 1) orang-orang Eropa, 2) bumiputra, 3) orang-orang Timur Asing seperti China, Arab, India. Orang-orang Afrika atau Asia yang beragama Kristen tidak lagi masuk golongan Eropa. Mereka yang datang ke Indonesia setelah 1 Januari 1920 digolongkan Timur Asing. Paling malang nasibnya adalah golongan pribumi karena hak-haknya banyak dibatasi dan dicekik dengan pajak tanah. Padahal, tanah air ini milik mereka.

Walaupun konsep awalnya diskriminatif, justru dibalikkan menjadi kekuatan baru sebagai identitas bangsa oleh anak-anak negeri Indonesia. Pribumi menjadi konsep politik perlawanan. Dengan begitu, justru memudahkan "anak-anak negeri" membangun basis identitas. Dengan konsep pribumi, anak-anak negeri justru makin memahami Tanah Air, mengerti hak dan tanggung jawab terhadap negeri ini. Bahkan, tahun 1913 dibentuk Komite Bumiputera. Tokohnya antara lain Tjipto Mangunkusumo dan Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara).

Persis seabad silam, di surat kabar Neratja, 16 Oktober 1917, Abdoel Moeis menulis, "Selama bumiputra tanah Hindia belum mempunyai kebangsaan dan tanah sejati, maka perasaan cinta pada tanah air dan bangsa itu harus dibangunkan dalam kalbu bumiputra itu. Sebab suatu bangsa yang tidak punya perasaan itu tidak punya maju, malah mundur, jika ia kurang-kurang teguh berdiri pada batu tapakannya. Selama bumiputra tanah Hindia belum mendapat kemerdekaan, maka lebih dahulu ia harus mempunyai sifat yang tersebut di atas. Segala pergerakan bumiputra haruslah berikhtiar membangunkan perasaan ini, karena dengan alasan ini saja sesuatu bangsa akan bernafsu memajukan negerinya, mengangkat derajat bangsanya."

Diskriminasi terhadap pribumi membuat EFE Douwes Dekker (1913) marah, "... hukuman lebih berat dan hak-hak yang lebih sedikit bagi penduduk pribumi, lebih banyak hak dan kesenangan bagi kaum penjajah, itulah sistem yang mereka adakan sekarang ... kaum pribumi akan merupakan laskar yang dahsyat dalam revolusi yang akan datang itu, kaum pribumilah yang pertama-tama paling berhak atas tanah ini, atas kebahagiaan yang akan mereka coba meraihnya ...."

Namun, karena mulanya diskriminatif, istilah pribumi dan nonpribumi sering dipertentangkan jadi "alat" politik atau ekonomi seperti zaman Orde Baru. Maka, reformasi menghentikan istilah "pribumi" lewat Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998. Diskriminasi ras dan etnis juga dihapus melalui UU No 40/2008. Jadi, kalau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpidato soal pribumi seusai dilantik, Senin (16/10), mungkin memang ia bicara soal masa penjajahan. Namun, mengawali kerja untuk lima tahun ke depan di ibu kota Jakarta, rasanya kejauhan ya. Barangkali yang dibutuhkan pasca-Pilkada DKI yang sengit adalah pikiran dan suasana persaudaraan, bukan perbedaan-perbedaan, apalagi diskriminasi.



Sumber: Kompas, 19 Oktober 2017



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Maluku Tahun 1922 (3-Habis) Orang "Komunis" Mengutip Iuran dari Rakyat Pulau Obi

Oleh: H ROSIHAN ANWAR SELAIN dari orang Tobelo yang dulu terkenal sebagai pembajak laut, perlahan-lahan datang pula menetap orang dari suku lain yaitu yang dinamakan Binongko. Sebenarnya Pulau Binongko hanya sebagian dari gugusan Buton, tetapi di Ambon dan Seram lazim disebut orang-orang yang berasal dari Buton di Sulawesi Selatan sebagai orang Binongko. Mereka itu kaum tani kecil, Muslim yang rajin dan hemat, yang dengan bekerja keras dan menabung mencapai kemajuan. Ada kesalahan yang selalu mereka buat yaitu tidak bermukim bersama di suatu tempat, tetapi tinggal menyebar di berbagai pemukiman. Mereka juga sering tidak meminta bagian tanah dari kepala distrik setibanya di Obi. Berkat kedatangan Binongko itu, maka penduduk distrik yang berjumlah 1723 jiwa tahun 1920 meningkat jadi 2228 jiwa tahun 1925. Tahun-tahun pertama setelah kedatangan mereka, maka orang Tobelo tidak mengganggu mereka. Tetapi begitu orang Tobelo mengira orang Binongko telah menyimpan sekadar uang, maka Binongko d...

Kebangkitan Kesadaran

Oleh AHMAD SYAFII MAARIF T entang waktu permulaan Kebangkitan Nasional, saya berbeda pendapat dengan ketetapan resmi, tetapi tidak perlu dibicarakan di sini. Yang penting dalam suasana bulan Mei 2011 ini kita melakukan refleksi tentang keindonesiaan kita dengan harapan dapat menggugah kesadaran batin bersama akan makna tanggung jawab kolektif terhadap bangsa yang sudah merdeka selama hampir 66 tahun. Jika kesadaran itu tetap saja tumpul dan rapuh, segala peringatan--apa pun bentuk dan coraknya--adalah sebuah kesia-siaan. Dalam pantauan saya, ditinjau dari sistem nilai konstitusi kita, perjalanan bangsa ini semakin kehilangan arah, sementara sebagian besar para elite seperti tidak hirau dan tidak peduli. Pragmatisme politik dan ekonomi telah semakin memperparah situasi kebangsaan kita. Retrospeksi sejarah Menurut catatan Leslie H Palmier, sampai dengan Proklamasi Kemerdekaan 1945, dalam perspektif hubungan kekuasaan di Nusantara, ada tiga kelompok sosial penting yang interaksi mereka me...

Perang Paderi di Sumatera Barat 1821 - 1838 ( Bagian I)

Oleh : Syamsuar Said Pertentangan Adat dan Agama. Di antara berbagai gerakan meawan Kolonialisme Belanda di Indonesia, maka Perang Paderi di Sumatera Barat memiliki ciri dan tempat tersendiri di hati bangsa Indonesia. Paderi berasal dari kata Padre yang berarti Ulama. Jadi gerakan Paderi adalah gerakan kaum Ulama. Mereka bermaksud untuk memurnikan ajaran Islam dengan jalan merombak adat kebiasaan buruk masyarakat Minangkabau saat itu. Seperti kita ketahui, struktur sosial masyarakat Minangkabau pada sekitar akhir abad 18 atau awal abad 19 menempatkan raja, bangsawan, dan penghulu adat sebagai pemegang peranan penting dalam pemerintahan adat di Tanah Minang. Dalam kehidupan sehari-hari, di masyarakat berjangkitlah kebiasaan buruk yang bertentangan dengan syara' Islam. Menyabung ayam, minum tuak, madat, berjudi, dan lain-lain dianggap sebagai kebiasaan umum atau adat warisan nenek moyang. Menghadapi hal itu, ternyata para penghulu dan pemuka adat tidak mampu mengatasinya. Sebaliknya ...

Belanda Diminta Luruskan Sejarah

JAKARTA (Media): Pemerintah Belanda diminta meluruskan sejarah Indonesia yang menyebut proklamator Soekarno sebagai pengkhianat, sedangkan Raymond Westerling dinilai sebagai pahlawan. Permintaan itu disampaikan pada diskusi sehari bertajuk Indonesia Menggugat yang diselenggarakan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) di Jakarta, kemarin. Sebagai pembicara, aktor Ray Sahetapy mengatakan sejarah yang memutarbalikkan fakta sangat mengganggu kehormatan Indonesia selaku bangsa berdaulat. Apalagi pendiri bangsa Indonesia disebut dalam sejarah Belanda sebagai pengkhianat. "Kapten Raymond PP Westerling yang membantai banyak orang di Sulawesi Selatan (Sulsel) justru diangkat dan dihormati sebagai pahlawan perang di Belanda," ujar Ray. Sebagai ketua ormas Gerakan Kebangkitan Nusantara (GKN), Ray mengharapkan sejumlah ormas juga bergabung untuk menggugat pemerintah Belanda untuk mengembalikan harta karun Indonesia yang diboyong pada masa penjajahan. "Kita akan mendesak Presiden Su...

Ahli Waris Korban Rawagede Tidak Peduli Kompensasi

HARI ini (Jumat), Duta Besar Belanda untuk Indonesia akan menghadiri peringatan ke-64 tragedi Rawagede, di Kecamatan Rawamerta, Karawang, Jawa Barat. Peringatan pembantaian 431 warga oleh tentara Belanda itu dilaksanakan untuk pertama kalinya setelah Pengadilan Sipil Belanda di Den Haag memenangi gugatan keluarga korban, September lalu. Sang duta besar, Tjeerd de Zwaan, dijadwalkan akan meminta maaf dan menaburkan bunga di makam para korban. Akan hadir juga pengacara keluarga korban Liesbeth Zegveld, yang datang langsung dari Belanda.  Di Rawagede, nuansa kemenangan dalam peringatan itu tidak membuat Wanti, 92, bisa tersenyum. Janji sejumlah dana sebagai kompesasi, yang entah berapa besarnya, tidak bisa membuatnya lupa akan kematian suaminya, Nap, dan dua anak kandung mereka, Wirya serta Kacid, yang dibantai tentara Belanda pada 9 Desember 1947. "Saya tidak membayangkan untuk dapat kompensasi. Uang sudah tidak ada artinya buat saya karena sudah lama hidup menderita," kata Wan...

Peristiwa 22 April 1942 di Kamp Interniran Luchtdoel: Bayonet yang Merobek Tubuh Tawanan Cara Eksekusi Terhormat bagi Jepang?

TANGGAL 8 Maret 1942 perwira tertinggi angkatan perang Belanda di kawasan Hindia Belanda menyerah tidak bersyarat kepada tentara Jepang. Kapitulasi dimaklumkan Gubernur Jenderal ter Poorten di Kalijati Subang Jawa Barat. Ketika itu diumumkan, seluruh tentara Belanda di Kawasan Hindia Belanda yang aktif maupun nonaktif, wajib mentaati maklumat tersebut dengan menyerahkan diri pada kamp-kamp penahan terdekat. Tentara Belanda terdiri dari kesatuan KNIL (Koninklijk Nederland Indische Leger) yang beranggotakan berbagai suku, termasuk: suku Jawa, Sunda, Maluku, dan lainnya. Tetapi bagi tentara KNIL yang berkewarganegaraan Belanda, penahanan tersebut berlangsung seterusnya sampai usai perang, sedangkan bagi yang berwarga negara Indonesia hanya bersifat penahanan sementara, tidak lama kemudian mereka dibebaskan. Ketika itu saya sebagai tentara milisia Belanda atau Militie Soldaat KNIL, yang merupakan tentara cadangan yang diambil dari pemuda-pemuda serta pelajar berkebangsaan Belanda ...

Dana Rawagede Jadi Rebutan: 171 Ahli Waris Korban Lain Juga Minta Kompensasi

KARAWANG, (PR).- Rencana pemberian kompensasi oleh pemerintah Belanda Rp 243 juta per orang untuk sembilan janda yang menggugat kejahatan perang Rawagede menuai persoalan. Pasalnya, 171 ahli waris lainnya yang juga korban Rawagede menginginkan agar dana kompensasi tersebut dibagi rata. "Meskipun kami di atas kertas tidak ikut menggugat, setidaknya ada perasaan senasib sebagai ahli waris korban pembantaian. Dari sembilan orang yang mendapat dana kompensasi, lima di antaranya setuju dana dibagi rata untuk 171 orang lainnya," kata Wahono, salah seorang ahli waris, Rabu (21/12). Namun, menurut Wahono, empat orang ahli waris lainnya tidak menerima usulan tersebut karena mematuhi anjuran dari Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB). "Jika memang seperti itu, justru akan menimbulkan kecemburuan sosial. Meskipun tidak ikut menggugat, kami berhak juga menerima sebagai ahli waris korban pembantaian Rawagede," tuturnya. Kemungkinan lain, menurut Wahono, setengah dari seluruh da...