BANDUNG, (PR).-
Pemerintah Belanda menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kejahatan yang dilakukan tentaranya selama masa periode pendudukan di Indonesia antara tahun 1946-1947. Mereka juga memberikan ganti rugi terhadap keluarga korban pembantaian yang dilakukan tentara mereka di Indonesia para periode tersebut.
Dikutip dari bbc.co.uk, Minggu (11/8/2013), dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Kamis (9/8/2013) waktu setempat, permintaan maaf secara terbuka oleh pemerintah Belanda terkait kasus pembantaian rakyat Indonesia oleh tentara Belanda di bawah pimpinan Kapten Raymond Westerling di Sulawesi Selatan tahun 1946-1947. "Duta Besar Belanda di Indonesia yang mewakili negara ini akan menyampaikan permintaan maaf," bunyi pernyataan tersebut.
Namun, belum disinggung soal ulah pembantaian oleh pasukan yang dipimpin Westerling lainnya, dalam peristiwa penembakan terhadap pasukan Siliwangi di Jln. Lembong, Bandung. Ini terjadi pada peristiwa pembantaian oleh Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) juga dipimpin Westerling, pada 23 Januari tahun 1950.
Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) pendamping kasus ini mengatakan, ada sepuluh janda korban penembakan yang akan menerima ganti rugi 27.000 dolar Amerika atau Rp 277,6 juta per orang.
"Jumlah nilai ganti ruginya sama dengan yang diberikan kepada keluarga korban peristiwa Rawagede. Secepatnya akan kami transfer dana ini kepada para janda, mungkin pertengahan atau akhir Agustus nanti," kata Ketua Yayasan KUKB, Jeffry Pondang kepada Wartawan BBC Indonesia.
Suami kesepuluh janda ini sebelumnya menjadi korban dalam pembantaian di desa-desa yang terletak di Sulawesi Selatan. Sejarah Indonesia mencatat peristiwa itu dikenal sebagai "pembantaian Westerling" yang diambil dari nama pemimpin pasukan khusus Belanda, Raymond Pierre Paul Westerling. (A-81) ***
Sumber: Pikiran Rakyat, 12 Agustus 2013

Komentar
Posting Komentar