Langsung ke konten utama

Zaman Penjajahan Dai Nippon: Undang-undang untuk Golongan Bangsa Musuh

Oleh HARYADI SUADI

KITAB Undang-undang Balatentara Dai Nippon yang bernama Osamu Seirei, telah diberlakukan oleh Pemerintah Jepang sejak tanggal 7 Maret 1942. Sejak itulah sejumlah undang-undang dan aturan berikut sangsinya, secara berturut-turut telah diumumkan ke seluruh penduduk di tanah air kita.

Berbagai aturan dari yang sepele sampai yang paling berat telah mulai dilaksanakan. Akibatnya ratusan rakyat kita yang dianggap salah, apa lagi yang bersikap tidak loyal terhadap penguasa baru ini, telah menjadi korban Osamu Seirei. Mereka yang dianggap subversif langsung digiring ke lapang tembak atau dihadapkan ke seorang algojo. Penjara pun telah penuh sesak oleh orang-orang yang oleh Jepang disebut bangsa musuh.

Dalam Undang-undang nomor 33 Osamu Seirei, yang dimaksud dengan bangsa musuh adalah bangsa Belanda totok, Amerika, Inggris, dan Australia. Undang-undang yang ditujukan kepada golongan ini, tentu saja amat berat. Mula-mula mereka diwajibkan untuk mendaftarkan diri. Untuk pendaftaran itu mereka wajib membayar 150 rupiah untuk kaum pria. Sedangkan kaum wanitanya hanya 80 rupiah. Uang seratus rupiah, pada masa itu memang punya nilai yang cukup tinggi.

Namun demi keselamatannya, mereka terpaksa kerja keras untuk mencari uang sebesar permintaan Jepang itu. Sebab dalam peraturannya disebutkan bahwa barang siapa tidak melunasi uang pendaftaran itu, pihak pemerintah tidak bertanggung jawab kalau di belakang hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Nasib bangsa Sekutu yang tinggal di negeri kita pada masa itu memang amat menyedihkan. Kedudukan mereka benar-benar terjepit. Siang hari mereka takut oleh para kenpeitai yang berkeliaran di kota. Sedangkan di malam hari bangsa kita yang sudah menaruh dendam sekian lama, sering merampok dan menganiaya mereka. Ketika tentara datang ke Indonesia, golongan inilah yang paling ketakutan.

Oleh karena itu di jalan atau tempat keramaian hampir tidak terdapat orang bule berkeliaran. Seandainya ada, pasti mereka dijadikan bulan-bulanan tentara Jepang atau bangsa kita. Pada masa itu sering terjadi orang-orang kulit putih telah dianiaya di tempat ramai. Konon kaum wanitanya diculik. Dan kaum prianya dihajar atau disunat beramai-ramai. Itulah sebabnya sewaktu pemerintah menawarkan jasa untuk melindungi mereka dari pengacau keamanan, golongan ini langsung menyambutnya dengan gembira. Mereka kemudian ramai-ramai datang ke kantor Sityokan (Balai Kota) untuk mengisi formulir dan membayar ratusan rupiah. Setelah itu mereka disumpah untuk tetap setia kepada Tenno Heika sambil mantuk-mantuk di muka para pejabat Jepang. Pokoknya asal hidup mereka aman, mereka bersedia membayar, berapa pun besarnya uang pendaftaran itu.

Tetapi tidak lama sesudah mereka melunasi uang pendaftaran, tiba-tiba tentara Jepang mengeluarkan lagi peraturan yang isinya memanggil kaum pria bangsa musuh yang berusia antara 17 sampai 60 tahun. Setelah dihimpun, kemudian mereka dijebloskan ke dalam penjara.

Sisanya yakni yang hanya terdiri dari kaum pria jompo dan wanita serta anak-anak, juga telah diamankan. Selanjutnya bagaimana nasib mereka ini, telah ditentukan oleh Undang-undang nomor 33 tahun 2602 yang berbunyi:

Perempoean-perempoean bangsa Belanda, Inggeris, Amerika, dan Australia jang totok (djadi boekan perempoean peranakan), jang diam terpisah dari soeaminja atau penanggoengnja, jang tinggal di Djakarta Tokubetu Si, serta laki-laki bangsa Belanda totok yang beroemoer koerang dari 17 tahoen atau 60 tahoen atau lebih, haroes diam dalam daerah perlindoengan jang ditoendjoekan dalam keterangan di bawah ini ... dan seterusnya.

Sebagai tempat perlindungan mereka, Jepang telah menentukan dua lokasi (di Jakarta) yakni daerah yang terletak antara Petojo, Jalan Cideng, Duri Kanal, dan Jalan Lematang. Kemudian lokasi lain, terletak di Jalan Cikini, Kramat, sampai daerah Ciliwung.

Pihak Pemerintah agaknya tidak mau tahu, bahwa dua kawasan seluas itu, sudah sejak lama telah menjadi tempat hunian permanen dari penduduk Jakarta. Tetapi dengan kekuasaannya, penduduk di daerah itu harus segera meninggalkan tempatnya dengan menggunakan undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:

 ... barang siapa jang diam sekarang dalam daerah perlindoengan jang ditoendjoekan itoe, walau bangsa apa poen djoega, semoeanja haroes pindah roemah dari daerah itoe ke tempat lain.

Setelah dikeluarkannya kedua undang-undang tersebut di atas, maka hampir separuh penduduk Jakarta menjadi terkejut bercampur panik. Di satu pihak orang-orang Belanda harus segera meninggalkan rumahnya. Di pihak lain penduduk bangsa kita maupun bangsa asing lainnya secara mendadak harus pula meninggalkan tempat tinggalnya.

Lebih memprihatinkan lagi, mereka ini tidak mengetahui harus pindah ke mana. Konon pada masa itu terjadilah kepanikan di antara para penduduk yang terusir. Selama beberapa hari suasana di kedua lokasi itu, amat hiruk-pikuk dan kacau balau. Ratusan orang hilir mudik mengangkut barang-barangnya, mereka tidak tahu ke mana harus mencari tempat tinggal baru. Sedangkan ratusan orang Belanda yang harus segera menempati kawasan itu, sudah mulai berduyun-duyun berdatangan. Barang-barang mereka berupa segulung kasur, bantal, kopor, dan tas pakaian serta alat memasak juga sudah menggunung di tepi jalan.

Dalam pada itu pihak Jepang pun selalu hadir mengawasi mereka. Sejumlah tentara Jepang telah dikerahkan untuk turut menggusur penduduk. Sambil membentak-bentak mereka pun turut mengatur agar para penduduk hanya membawa barangnya untuk keperluan sehari-hari saja.

Setelah keadaan agak tenteram, pemerintah mengeluarkan lagi peraturan yang melarang semua laki-laki dari bangsa mana pun memasuki daerah perlindungan tersebut.

Kisah uang pendaftaran 100 rupiah

Dalam Undang-undang nomor 7 yang dikeluarkan pada tanggal 11 April 2602, juga disebutkan bahwa di tanah air kita ada bangsa asing yang dianggap bukan musuh.

Mereka adalah kaum Indo (peranakan), bangsa Cina, Arab, India, dan bangsa-bangsa yang anti Sekutu. Mereka ini pun tidak luput dari uang pendaftaran. Cuma besarnya tidak setinggi uang pendaftaran bagi bangsa musuh, yakni laki-laki 100 rupiah, sedang kaum wanitanya 50 rupiah.

Dalam artikel Pendaftaran a f. 100,- per djiwa di jaman Djepang (Majalah Star Weekly 8 Desember 1946), dikisahkan bagaimana penderitaan orang-orang asing bukan bangsa musuh mencari uang pendaftaran ratusan rupiah. Menurut penulisnya uang 100 rupiah pada zaman itu memang amat tinggi nilainya. Katanya dengan uang sebesar itu orang bisa menyewa sebuah rumah tembok ukuran besar lengkap dengan perabotnya. Namun pemerintah tentunya tidak mau tahu. Pokoknya mereka wajib melunasi uang pendaftaran itu paling lambat satu bulan setelah aturan tersebut dikeluarkan.

Antara bulan April sampai Mei konon orang-orang asing berkeliaran ke sana kemari untuk mencari uang. Bagi yang kantongnya tebal, boleh jadi uang sebesar itu tidak jadi masalah. Tetapi bagi rakyat kecil, merupakan tekanan jiwa. Mereka terpaksa harus melempar barang perhiasannya. Tetapi jual beli barang pada masa itu tidak mudah dilakukan.

Selain susah mencari pembeli, mereka takut kenpeitai yang selalu ingin turut campur urusan penduduk. Oleh karena itu transaksi mesti dilakukan di tempat yang tersembunyi, dan harga pun terpaksa dibanting.

Waktu satu bulan telah berlalu dengan cepat. Orang-orang asing yang berhasil mengumpulkan uang langsung menghadap ke kantor Sityokan. Setelah menyerahkan uang dan mengisi formulir, mereka harus kerei (membongkokkan badan) sambil diberi wejangan agar tetap setia kepada Dai Nippon.

Katanya sekalipun pada saat itu rakyat manggut-manggut sambil mengucapkan janji-janji seia sekata di hadapan tentara Jepang, namun hatinya berontak .... Oewang jang telah ditjari dengen soesah pajah dikasih begitoe sadja pada machloek machloek jang baroe sadja kita dapet lihat tjetjongornja dan dari siapa kita belon pernah dapet trima barang satoe kebaekan.

Membajar itoe oewang ibarat menelan pel kina .... Begitulah isi hati mereka tatkala uang pendaftaran ratusan rupiah yang mereka cari dengan susah payah secepat kilat berpindah tangan ke pihak Jepang.

Tetapi bagi mereka yang belum berhasil mengumpulkan uang, hatinya semakin kelabakan. Sebab pasti Jepang akan mengeluarkan peringatan keras dengan ancaman hukuman yang lebih berat. Dugaan mereka ternyata benar.

Pada tanggal 21 Mei, lewat surat kabar Asia Raya, Jepang mengeluarkan lagi aturan yang berbunyi: yang belum melunasi utangnya diancam tidak boleh bekerja. Karena sampai berakhirnya bulan Mei, masih banyak juga yang belum mampu membayar, maka Jepang mengeluarkan lagi ancaman: tidak boleh kawin, bagi mereka yang belum membayar.

Ancaman ini, katanya tidak begitu berat. Pasalnya melangsungkan perkawinan pada masa sesulit itu, tidak cocok untuk dilakukan. Bahkan para ibu rumah tangga yang suaminya berniat kawin lagi, diam-diam telah menyambut gembira aturan itu. Tetapi bagi para muda mudi yang akan mengekalkan hubungan cintanya dan telah mengedarkan surat undangannya, terpaksa orang tuanya harus menyisihkan ratusan rupiah dari biaya pesta perkawinan anaknya.

Pihak Nippon tampaknya dengan gigih terus menteror terhadap orang-orang yang belum bayar. Pada bulan berikutnya diumumkan lagi aturan yang cukup berat yaitu semua aktivitas para penunggak, akan dibekukan. Antara lain mereka tidak boleh bepergian ke luar kota. Bahkan untuk membeli beras, bawang, cabe, garam, atau sabun mereka harus memperlihatkan surat kuitansi tanda lunas.

Tetapi akhirnya Jepang rupanya telah menyadari, bahwa tidak semua rakyat sanggup membayar uang pendaftaran. Oleh karena itu pada bulan Juni, pemerintah mengumumkan aturan yang agak melonggarkan rakyat yakni membayar uang pendaftaran boleh dicicil. Tetapi peraturan ini hanya berlaku bagi orang yang tidak mampu. Dan ketidakmampuannya harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari kumico (kepala desa). Yang pura-pura tidak mampu, Jepang sudah menyiapkan aturannya, yakni dihadapkan ke meja hijau. Dan barang siapa yang dihadapkan ke meja hijau, hukumannya pasti masuk penjara.

Rakyat pun jadi bingung kembali. Oleh karena itu mereka tidak terlalu gembira dengan aturan itu yang kata pemerintah meringankan beban rakyat. Apalagi mereka masih sakit hati oleh ancaman-ancaman penguasa yang telah membuat mereka tertekan jiwanya dan tidak bisa tidur selama berbulan-bulan. Dan yang lebih menjengkelkan, lagi, adalah bahwa ancaman-ancaman itu katanya hanya untuk menakut-nakuti rakyat. Sebab dengan jalan demikian Jepang dengan cepat dan mudah bisa memperoleh uang sebanyak-banyaknya.

Di samping itu betapa rendahnya pemerintah Nippon memandang derajat sekelompok manusia yang tinggal di Jawa pada masa itu. Kurs mereka tidak lebih dari 100 rupiah. Gara-gara uang sebesar itulah, Jepang dengan sewenang-wenang mempermainkan rakyat dengan berbagai ancaman.

Mula-mula rakyat diancam tidak akan dilindungi. Aturan ini artinya apabila mereka dirampok, dianiaya atau dibunuh, pemerintah tidak mau tahu. Sesudah itu rakyat akan dibiarkan mati berdiri, karena aturan berikutnya mereka tidak boleh bekerja alias dibiarkan menganggur.

Begitulah cara Jepang mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Dengan dalih untuk kemakmuran bersama dan memenangkan peperangan, sambil memutarbalikkan undang-undang, mereka terus menyedot harta benda penduduk di tanah air kita.

Dan penduduk semakin kecewa, karena aturan-aturan dari tak boleh bekerja, dilarang kawin sampai membeli terasi harus memperlihatkan surat tanda lunas, tidak terdapat dalam Kitab Oendang-oendang Dai Nippon atau Osamu Seirei.

Inilah pemerintah edan jang maen maen dengan oendang-oendangnja sendiri .... Demikianlah kata penulis artikel tersebut di atas.***



Sumber: Pikiran Rakyat, 15 Agustus 1995



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rangkaian Peristiwa Bandung Lautan Api (4) Perintah: Bumi-hanguskan Semua Bangunan

Oleh AH NASUTION Bandung Lautan Api Setelah di pos komando, oleh kepala staf diperlihatkan "kawat dari Yogya" tanpa alamat si pengirim: "Tiap sejengkal tumpah darah harus dipertahankan." Maka mulailah perundingan-perundingan, dengan sipil, dengan badan perjuangan dan dengan komandan-komandan resimen 8 serta Pelopor. Pihak sipil meminta sekali lagi kepada panglima div Inggris untuk menunda batas waktu, agar rakyat dapat ditenangkan dan diatur. Tapi Inggris menolak. Walikota berpidato, bahwa pemerintah sipil menaati instruksi pemerintah pusat dan akan tetap berada bersama rakyat di dalam kota. Letkol. Sutoko menyarankan: ke luar bersama rakyat. Letkol Omon A. Rahman menyatakan: resmi taat, tapi sebagai rakyat berjuang terus. Mayor Rukmana: ledakan terowongan Citarum di Rajamandala, supaya kita buat "Bandung Lautan Api" dan "Bandung Lautan Air". Keadaan amat emosional Sebagai panglima penanggung jawab saya putuskan akhirn...

Putusan Congres Pemuda-pemuda Indonesia

K ERAPATAN pemoeda-pemoeda Indonesia diadakan oleh perkoempoelan-perkoempoelan pemoeda Indonesia jang berdasarkan kebangsaan dengan namanja : Jong Java, Jong Soematera (pemoeda Soematera), Pemoeda Indonesia, Sekar Roekoen, Jong Islamieten Bond, Jong Bataksbond, Jong Celebes, Pemoeda Kaoem Betawi dan perhimpoenan. Memboeka rapat tanggal 27 dan 28 October tahun 1928 dinegeri Djakarta ; Kerapatan laloe mengambil poeteoesan :  PERTAMA : KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH INDONESIA. KEDOEA : KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERBANGSA JG SATOE, BANGSA INDONESIA. KETIGA : KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENDJUNGDJUNG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA. Setelah mendengar poetoesan ini, kerapatan mengeloearkan kejakinan azas ini wadjib dipakai oleh segala perkoempoelan-perkoempoelan kebangsaan Indonesia. Mengeloerkan kejakinan persatoean Indonesia diperkoeat dengan memperhatikan dasar persatuannja : Kemaoean, sedjarah, bahasa hoekoem adat...

Kemerdekaan, Hadiah dari Siapa?

Oleh ERHAM BUDI W. ANAK  bangsa adalah anak sejarah sekaligus ahli waris kisah. Mewarisi kisah berarti juga mewarisi semangat. Dengan semangat itulah, kisah selanjutnya akan ditorehkan oleh para penerus. Berkaitan dengan ulang tahun kemerdekaan yang lusa kita peringati bersama, pertanyaan kritis yang kerap muncul adalah benarkah kemerdekaan yang kita peroleh merupakan buah perjuangan? Ataukah hadiah belaka? Kemerdekaan memang bisa dimaknai sebagai hadiah, tapi tentu bukan pemberian cuma-cuma. Hadiah dari Jepang? Kemerdekaan Indonesia dianggap sebagai hadiah dari Pemerintah Jepang. Asumsi tersebut sebenarnya cukup beralasan. Gagasan menghadiahkan kemerdekaan kepada Indonesia muncul pada 7 September 1944 melalui pernyataan PM Koiso Kuniaki yang menggantikan Hideo Tojo. Sejak saat itulah, Sang Saka Merah Putih boleh dikibarkan. Bahkan, Laksamana Muda Maeda Tadashi mendirikan Asrama Indonesia Merdeka di Jakarta serta membantu biaya perjalanan Sokarno dan Hatta ke beberapa...

Korban Westerling Tolak Permintaan Maaf Belanda

JAKARTA, (PR),- Hubungan diplomatik Indonesia-Belanda dinilai ilegal. Soalnya, baik secara internasional maupun nasional, tidak ada dasar hukumnya. "Coba, apa landasan hukum hubungan Indonesia-Belanda. Ini perlu dipertanyakan dan dikaji oleh pakar hukum tata negara," kata sejarawan Anhar Gonggong dalam diskusi bertajuk "Permintaan Maaf Belanda atas Kasus Westerling" bersama anggota Dewan Perwakilan Daerah Abdul Aziz Kahhar Mudzakkar dan Ketua Utang Kehormatan Belanda (KUKB) Batara Hutagalung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2013). Sampai saat ini, kata Anhar, Belanda tidak mengakui kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dan hanya mengakui Indonesia merdeka tanggal 27 Desember 1949. Begitu pula dengan Indonesia yang bersikukuh bahwa kemerdekaannya diproklamasikan 17 Agustus 1945. "Artinya, Belanda memang tak pernah ikhlas terhadap Indonesia. Karena sejak Indonesia merdeka, Belanda kehilangan lumbung ekonomi dan politik," tambah guru besar se...

Berburu Keberuntungan di Trowulan

T anpa terasa sudah hampir dua pekan hari-hari puasa terlewatkan. Dan sudah hampir dua pekan pula Trowulan dikunjungi banyak tamu. Memang, di setiap bulan Ramadhan, Trowulan--sebuah kecamatan di kabupaten Mojokerto--sekitar 50 km barat laut Surabaya, selalu dikunjungi banyak pendatang. Apa yang bisa dilakukan pengunjung di Trowulan di setiap Ramadhan? Menurut banyak orang yang pernah mengunjungi Trowulan, banyak yang bisa dipelajari dan diperhatikan secara saksama di kota bersejarah itu. Trowulan adalah bekas kota kejayaan Kerajaan Majapahit. Di kota itu hingga kini masih banyak peninggalan bekas kejayaan kerajaan Majapahit, salah satu di antaranya adalah Kolam Segaran. "Selain itu, juga ada situs kepurbakalaan kerajaan Majapahit. Ada Candi Tikus, Candi Brahu, makam Ratu Kencana, makam Putri Campa, dan yang paling banyak dikunjungi pendatang adalah makam Sunan Ngundung," ujar Suhu Ong S Wijaya, paranormal muslim yang tiap Ramadhan menyempatkan berziarah ke makam-makam penyeba...

Perjuangan Pelajar Sekolah Guru

Oleh Maman Sumantri TIDAK lama sesudah tersirat secara luas Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia, berkobarlah semangat juang para pemuda, pelajar, mahasiswa, dan warga masyarakat lainnya di seluruh Indonesia. Mereka serempak bangkit berjuang bahu-membahu secara berkelompok dalam badan-badan perjuangan atau kelasykaran, dengan tekad mengisi dan menegakkan proklamasi kemerdekaan. Kelompok badan perjuangan atau kelasykaran yang turut dalam perjuangan menegakkan proklamasi kemerdekaan pada awal revolusi kemerdekaan di Kota Bandung dan sekitarnya, di antaranya Pemuda Republik Indonesia, Hizbullah, Barisan Merah Putih, Barisan Banteng Republik Indonesia (BBRI), Barisan Pemberontak Republik Indonesia (BPRI), Barisan Berani Mati, Angkatan Pemuda Indonesia (API), Pemuda Indonesia Maluku, Kebaktian Rakyat Indonesia Sulawesi (KRIS), Lasykar Rakyat, Pasukan Istimewa, (PI), Lasykar Wanita Indonesia (Laswi), dan Badan Keamanan Rakyat (BKR)....

Museum Sumpah Pemuda yang Bagai Terlupakan

S atu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa merupakan tiga pokok substansial yang dapat mempersatukan keberagaman etnis, bahasa, dan budaya ke dalam satu wadah yang bernama Indonesia. Mengingat demikian pentingnya peristiwa tersebut bagi upaya pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia, maka secara nasional setiap tanggal 28 bulan Oktober selalu dikenang sebagai Hari Sumpah Pemuda. Satu hal yang barangkali agak terlupakan oleh kita, ketika memperingati hari bersejarah ini, adalah sebuah museum yang bernama Museum Sumpah Pemuda dan terletak di Jl Kramat Raya No 106 Jakarta Pusat. Di museum inilah, ikrar itu diucapkan. Di gedung ini pulalah, Wage Rudolf Supratman menggesekkan biolanya, melantunkan lagu Indonesia Raya untuk yang pertama kalinya pada 28 Oktober 1928. Segala proses yang menyangkut lahirnya ikrar Sumpah Pemuda 66 tahun silam, tertata secara apik lewat sajian foto dan patung di museum yang tidak begitu luas ruangannya ini. Sarana Pembinaan Berbeda dengan museum-museum lainny...