Langsung ke konten utama

Zaman Penjajahan Dai Nippon: Undang-undang untuk Golongan Bangsa Musuh

Oleh HARYADI SUADI

KITAB Undang-undang Balatentara Dai Nippon yang bernama Osamu Seirei, telah diberlakukan oleh Pemerintah Jepang sejak tanggal 7 Maret 1942. Sejak itulah sejumlah undang-undang dan aturan berikut sangsinya, secara berturut-turut telah diumumkan ke seluruh penduduk di tanah air kita.

Berbagai aturan dari yang sepele sampai yang paling berat telah mulai dilaksanakan. Akibatnya ratusan rakyat kita yang dianggap salah, apa lagi yang bersikap tidak loyal terhadap penguasa baru ini, telah menjadi korban Osamu Seirei. Mereka yang dianggap subversif langsung digiring ke lapang tembak atau dihadapkan ke seorang algojo. Penjara pun telah penuh sesak oleh orang-orang yang oleh Jepang disebut bangsa musuh.

Dalam Undang-undang nomor 33 Osamu Seirei, yang dimaksud dengan bangsa musuh adalah bangsa Belanda totok, Amerika, Inggris, dan Australia. Undang-undang yang ditujukan kepada golongan ini, tentu saja amat berat. Mula-mula mereka diwajibkan untuk mendaftarkan diri. Untuk pendaftaran itu mereka wajib membayar 150 rupiah untuk kaum pria. Sedangkan kaum wanitanya hanya 80 rupiah. Uang seratus rupiah, pada masa itu memang punya nilai yang cukup tinggi.

Namun demi keselamatannya, mereka terpaksa kerja keras untuk mencari uang sebesar permintaan Jepang itu. Sebab dalam peraturannya disebutkan bahwa barang siapa tidak melunasi uang pendaftaran itu, pihak pemerintah tidak bertanggung jawab kalau di belakang hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Nasib bangsa Sekutu yang tinggal di negeri kita pada masa itu memang amat menyedihkan. Kedudukan mereka benar-benar terjepit. Siang hari mereka takut oleh para kenpeitai yang berkeliaran di kota. Sedangkan di malam hari bangsa kita yang sudah menaruh dendam sekian lama, sering merampok dan menganiaya mereka. Ketika tentara datang ke Indonesia, golongan inilah yang paling ketakutan.

Oleh karena itu di jalan atau tempat keramaian hampir tidak terdapat orang bule berkeliaran. Seandainya ada, pasti mereka dijadikan bulan-bulanan tentara Jepang atau bangsa kita. Pada masa itu sering terjadi orang-orang kulit putih telah dianiaya di tempat ramai. Konon kaum wanitanya diculik. Dan kaum prianya dihajar atau disunat beramai-ramai. Itulah sebabnya sewaktu pemerintah menawarkan jasa untuk melindungi mereka dari pengacau keamanan, golongan ini langsung menyambutnya dengan gembira. Mereka kemudian ramai-ramai datang ke kantor Sityokan (Balai Kota) untuk mengisi formulir dan membayar ratusan rupiah. Setelah itu mereka disumpah untuk tetap setia kepada Tenno Heika sambil mantuk-mantuk di muka para pejabat Jepang. Pokoknya asal hidup mereka aman, mereka bersedia membayar, berapa pun besarnya uang pendaftaran itu.

Tetapi tidak lama sesudah mereka melunasi uang pendaftaran, tiba-tiba tentara Jepang mengeluarkan lagi peraturan yang isinya memanggil kaum pria bangsa musuh yang berusia antara 17 sampai 60 tahun. Setelah dihimpun, kemudian mereka dijebloskan ke dalam penjara.

Sisanya yakni yang hanya terdiri dari kaum pria jompo dan wanita serta anak-anak, juga telah diamankan. Selanjutnya bagaimana nasib mereka ini, telah ditentukan oleh Undang-undang nomor 33 tahun 2602 yang berbunyi:

Perempoean-perempoean bangsa Belanda, Inggeris, Amerika, dan Australia jang totok (djadi boekan perempoean peranakan), jang diam terpisah dari soeaminja atau penanggoengnja, jang tinggal di Djakarta Tokubetu Si, serta laki-laki bangsa Belanda totok yang beroemoer koerang dari 17 tahoen atau 60 tahoen atau lebih, haroes diam dalam daerah perlindoengan jang ditoendjoekan dalam keterangan di bawah ini ... dan seterusnya.

Sebagai tempat perlindungan mereka, Jepang telah menentukan dua lokasi (di Jakarta) yakni daerah yang terletak antara Petojo, Jalan Cideng, Duri Kanal, dan Jalan Lematang. Kemudian lokasi lain, terletak di Jalan Cikini, Kramat, sampai daerah Ciliwung.

Pihak Pemerintah agaknya tidak mau tahu, bahwa dua kawasan seluas itu, sudah sejak lama telah menjadi tempat hunian permanen dari penduduk Jakarta. Tetapi dengan kekuasaannya, penduduk di daerah itu harus segera meninggalkan tempatnya dengan menggunakan undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:

 ... barang siapa jang diam sekarang dalam daerah perlindoengan jang ditoendjoekan itoe, walau bangsa apa poen djoega, semoeanja haroes pindah roemah dari daerah itoe ke tempat lain.

Setelah dikeluarkannya kedua undang-undang tersebut di atas, maka hampir separuh penduduk Jakarta menjadi terkejut bercampur panik. Di satu pihak orang-orang Belanda harus segera meninggalkan rumahnya. Di pihak lain penduduk bangsa kita maupun bangsa asing lainnya secara mendadak harus pula meninggalkan tempat tinggalnya.

Lebih memprihatinkan lagi, mereka ini tidak mengetahui harus pindah ke mana. Konon pada masa itu terjadilah kepanikan di antara para penduduk yang terusir. Selama beberapa hari suasana di kedua lokasi itu, amat hiruk-pikuk dan kacau balau. Ratusan orang hilir mudik mengangkut barang-barangnya, mereka tidak tahu ke mana harus mencari tempat tinggal baru. Sedangkan ratusan orang Belanda yang harus segera menempati kawasan itu, sudah mulai berduyun-duyun berdatangan. Barang-barang mereka berupa segulung kasur, bantal, kopor, dan tas pakaian serta alat memasak juga sudah menggunung di tepi jalan.

Dalam pada itu pihak Jepang pun selalu hadir mengawasi mereka. Sejumlah tentara Jepang telah dikerahkan untuk turut menggusur penduduk. Sambil membentak-bentak mereka pun turut mengatur agar para penduduk hanya membawa barangnya untuk keperluan sehari-hari saja.

Setelah keadaan agak tenteram, pemerintah mengeluarkan lagi peraturan yang melarang semua laki-laki dari bangsa mana pun memasuki daerah perlindungan tersebut.

Kisah uang pendaftaran 100 rupiah

Dalam Undang-undang nomor 7 yang dikeluarkan pada tanggal 11 April 2602, juga disebutkan bahwa di tanah air kita ada bangsa asing yang dianggap bukan musuh.

Mereka adalah kaum Indo (peranakan), bangsa Cina, Arab, India, dan bangsa-bangsa yang anti Sekutu. Mereka ini pun tidak luput dari uang pendaftaran. Cuma besarnya tidak setinggi uang pendaftaran bagi bangsa musuh, yakni laki-laki 100 rupiah, sedang kaum wanitanya 50 rupiah.

Dalam artikel Pendaftaran a f. 100,- per djiwa di jaman Djepang (Majalah Star Weekly 8 Desember 1946), dikisahkan bagaimana penderitaan orang-orang asing bukan bangsa musuh mencari uang pendaftaran ratusan rupiah. Menurut penulisnya uang 100 rupiah pada zaman itu memang amat tinggi nilainya. Katanya dengan uang sebesar itu orang bisa menyewa sebuah rumah tembok ukuran besar lengkap dengan perabotnya. Namun pemerintah tentunya tidak mau tahu. Pokoknya mereka wajib melunasi uang pendaftaran itu paling lambat satu bulan setelah aturan tersebut dikeluarkan.

Antara bulan April sampai Mei konon orang-orang asing berkeliaran ke sana kemari untuk mencari uang. Bagi yang kantongnya tebal, boleh jadi uang sebesar itu tidak jadi masalah. Tetapi bagi rakyat kecil, merupakan tekanan jiwa. Mereka terpaksa harus melempar barang perhiasannya. Tetapi jual beli barang pada masa itu tidak mudah dilakukan.

Selain susah mencari pembeli, mereka takut kenpeitai yang selalu ingin turut campur urusan penduduk. Oleh karena itu transaksi mesti dilakukan di tempat yang tersembunyi, dan harga pun terpaksa dibanting.

Waktu satu bulan telah berlalu dengan cepat. Orang-orang asing yang berhasil mengumpulkan uang langsung menghadap ke kantor Sityokan. Setelah menyerahkan uang dan mengisi formulir, mereka harus kerei (membongkokkan badan) sambil diberi wejangan agar tetap setia kepada Dai Nippon.

Katanya sekalipun pada saat itu rakyat manggut-manggut sambil mengucapkan janji-janji seia sekata di hadapan tentara Jepang, namun hatinya berontak .... Oewang jang telah ditjari dengen soesah pajah dikasih begitoe sadja pada machloek machloek jang baroe sadja kita dapet lihat tjetjongornja dan dari siapa kita belon pernah dapet trima barang satoe kebaekan.

Membajar itoe oewang ibarat menelan pel kina .... Begitulah isi hati mereka tatkala uang pendaftaran ratusan rupiah yang mereka cari dengan susah payah secepat kilat berpindah tangan ke pihak Jepang.

Tetapi bagi mereka yang belum berhasil mengumpulkan uang, hatinya semakin kelabakan. Sebab pasti Jepang akan mengeluarkan peringatan keras dengan ancaman hukuman yang lebih berat. Dugaan mereka ternyata benar.

Pada tanggal 21 Mei, lewat surat kabar Asia Raya, Jepang mengeluarkan lagi aturan yang berbunyi: yang belum melunasi utangnya diancam tidak boleh bekerja. Karena sampai berakhirnya bulan Mei, masih banyak juga yang belum mampu membayar, maka Jepang mengeluarkan lagi ancaman: tidak boleh kawin, bagi mereka yang belum membayar.

Ancaman ini, katanya tidak begitu berat. Pasalnya melangsungkan perkawinan pada masa sesulit itu, tidak cocok untuk dilakukan. Bahkan para ibu rumah tangga yang suaminya berniat kawin lagi, diam-diam telah menyambut gembira aturan itu. Tetapi bagi para muda mudi yang akan mengekalkan hubungan cintanya dan telah mengedarkan surat undangannya, terpaksa orang tuanya harus menyisihkan ratusan rupiah dari biaya pesta perkawinan anaknya.

Pihak Nippon tampaknya dengan gigih terus menteror terhadap orang-orang yang belum bayar. Pada bulan berikutnya diumumkan lagi aturan yang cukup berat yaitu semua aktivitas para penunggak, akan dibekukan. Antara lain mereka tidak boleh bepergian ke luar kota. Bahkan untuk membeli beras, bawang, cabe, garam, atau sabun mereka harus memperlihatkan surat kuitansi tanda lunas.

Tetapi akhirnya Jepang rupanya telah menyadari, bahwa tidak semua rakyat sanggup membayar uang pendaftaran. Oleh karena itu pada bulan Juni, pemerintah mengumumkan aturan yang agak melonggarkan rakyat yakni membayar uang pendaftaran boleh dicicil. Tetapi peraturan ini hanya berlaku bagi orang yang tidak mampu. Dan ketidakmampuannya harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari kumico (kepala desa). Yang pura-pura tidak mampu, Jepang sudah menyiapkan aturannya, yakni dihadapkan ke meja hijau. Dan barang siapa yang dihadapkan ke meja hijau, hukumannya pasti masuk penjara.

Rakyat pun jadi bingung kembali. Oleh karena itu mereka tidak terlalu gembira dengan aturan itu yang kata pemerintah meringankan beban rakyat. Apalagi mereka masih sakit hati oleh ancaman-ancaman penguasa yang telah membuat mereka tertekan jiwanya dan tidak bisa tidur selama berbulan-bulan. Dan yang lebih menjengkelkan, lagi, adalah bahwa ancaman-ancaman itu katanya hanya untuk menakut-nakuti rakyat. Sebab dengan jalan demikian Jepang dengan cepat dan mudah bisa memperoleh uang sebanyak-banyaknya.

Di samping itu betapa rendahnya pemerintah Nippon memandang derajat sekelompok manusia yang tinggal di Jawa pada masa itu. Kurs mereka tidak lebih dari 100 rupiah. Gara-gara uang sebesar itulah, Jepang dengan sewenang-wenang mempermainkan rakyat dengan berbagai ancaman.

Mula-mula rakyat diancam tidak akan dilindungi. Aturan ini artinya apabila mereka dirampok, dianiaya atau dibunuh, pemerintah tidak mau tahu. Sesudah itu rakyat akan dibiarkan mati berdiri, karena aturan berikutnya mereka tidak boleh bekerja alias dibiarkan menganggur.

Begitulah cara Jepang mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Dengan dalih untuk kemakmuran bersama dan memenangkan peperangan, sambil memutarbalikkan undang-undang, mereka terus menyedot harta benda penduduk di tanah air kita.

Dan penduduk semakin kecewa, karena aturan-aturan dari tak boleh bekerja, dilarang kawin sampai membeli terasi harus memperlihatkan surat tanda lunas, tidak terdapat dalam Kitab Oendang-oendang Dai Nippon atau Osamu Seirei.

Inilah pemerintah edan jang maen maen dengan oendang-oendangnja sendiri .... Demikianlah kata penulis artikel tersebut di atas.***



Sumber: Pikiran Rakyat, 15 Agustus 1995



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jiwa Bandung Lautan Api

Ingan Djaja Barus Staf Khusus di Dinas Sejarah Angkatan Darat Ingat anak-anakku  sekalian. Temanmu,  saudaramu malahan ada  pula keluargamu yang mati  sebagai pahlawan yang tidak  dapat kita lupakan selama- lamanya. Jasa pahlawan kita  telah tertulis dalam buku  sejarah Indonesia. Kamu  sekalian sebagai putra  Indonesia wajib turut mengisi  buku sejarah itu - Pak Dirman, 9 April 1946 T ANGGAL  24 Maret 1946, terjadi sebuah peristiwa penting dalam sejarah perjuangan kita, yaitu Bandung Lautan Api. Suatu peristiwa patriotik yang gemanya abadi di setiap hati. Tak hanya bagi mereka yang pernah hidup dalam masa berlangsungnya peristiwa itu, tetapi juga bagi mereka yang lahir lebih kemudian. Pada hakikatnya peristiwa "Bandung Lautan Api" merupakan manifestasi kebulatan tekad berjuang dan prinsip "Merdeka atau Mati" TNI AD (Tentara Republik Indonesia/-TRI waktu itu) bersama para pemuda pejuang dan rakyat Jawa Barat. Mereka bergerak melawan...

Pesawat RI-003: Dibeli dengan Emas Rakyat Sumbar

LIMA puluh tahun silam, di masa perjuangan, cara membeli pesawat terbang sangat sederhana. Barter, merupakan salah satu cara pembelian yang lazim. Cara ini pula yang ditempuh pemerintah dalam pengadaan sebuah pesawat kecil, Avro Anson, buatan pabrik terkenal Inggris, Avro. Itu pun tidak langsung dibeli dari pabriknya, melainkan lewat seorang pialang yang mengenal pemiliknya.  Uniknya lagi, pesawat bermesin ganda tersebut diterbangkan pemilik merangkap pilotnya asal Australia, Paul Keegan, langsung ke pembelinya, Pemerintah RI di Sumatera. Avro Anson mendarat di Bukittinggi awal bulan Desember 1947. Penumpangnya terdiri dari Opsir Udara III Muhammad Sidik Tamimi (Dick Tamimi), perwira penghubung AURI di Singapura, Ferdy Salim anggota supply mission  di Singapura dan seorang pialang dari Singapura. Pesawat delapan penumpang yang dapat mendarat di lapangan kecil ini, dianggap paling cocok untuk memecahkan masalah perhubungan di Sumatera. Setelah dilihat sendiri "barangnya", peme...

Kubah Mesjid, Bukan Asli Arsitektur Islam

K ubah sebagai bagian dari arsitektur bangunan, bukan merupakan nama yang asing lagi kedengarannya. Ia merupakan bagian yang sukar dipisahkan dari bangunan mesjid. Kubah memang seakan sudah menjadi trademark- nya arsitektur mesjid di dunia. Hampir dapat dipastikan bahwa semua mesjid yang ada di muka bumi ini menyertakan kubah sebagai bagian dari bangunan mesjidnya. Tak heran pula, bila kemudian ada yang mengatakan bahwa kubah merupakan ciri khas dari arsitektur mesjid. Bahkan kubah telah menjadi simbol dari bangunan mesjid. Lapangan Terbuka Pada awalnya, mesjid bukanlah merupakan suatu bangunan yang megah perkasa seperti mesjid-mesjid yang tampil di masa kejayaannya yang penuh keindahan dengan ciri-ciri keagungan arsitektural pada penampilan mesjidnya. Mesjid Quba di Madinah sebagai mesjid pertama yang didirikan oleh Nabi Muhammad s.a.w. di sekitar tahun 622 M misalnya, memiliki bentuk yang sangat sederhana dan merupakan karya spontan masyarakat muslim di Medinah saat itu. Denahnya seg...

Bandung Persinggahan Kaum Pejuang

Oleh HARYOTO KUNTO Kota adalah seorang ibu, dari rahim siapa lahir dirimu yang kedua Sekali kau pernah mengembara di sana,  bagai urat di tapak-tangan kau hafal silangan segala gangnya Sekali kau bersatu dengan suka-dukanya, dan dia selamanya akan hidup di darahmu. Saini KM "Kota Suci" 1968. DARI beberapa hasil survai dan penelitian kependudukan di Kotamadya Bandung, sejak tahun 1971 sampai tahun 1990, ternyata jumlah penduduk asli Kota Bandung (Sunda: " pituin urang Bandung asli "), makin menyusut dari 22% turun hingga 17% dari seluruh warga kota yang sekitar dua juta jiwa ini. Adapun yang dimaksud dengan pituin urang Bandung asli adalah, warga kota yang turun temurun dari generasi ke generasi--lahir, tinggal dan dibesarkan di Kota Bandung. Sedangkan warga kota selebihnya, umumnya tergolong kaum pendatang dari luar kota maupun luar daerah Jawa Barat, dari seluruh pelosok tanah air. Berbicara tentang asal muasal warga kota yang "asli" dan "tidak asli...

Tidak Mudah Mengungkap Fakta Sejarah

SAREKAT Islam tercatat dalam sejarah Indonesia sebagai salah satu organisasi kebangsaan yang turut mewarnai pergerakan kebangsaan. Jika kemudian muncul Sarekat Islam Merah (SI Merah) dan Sarekat Islam Putih (SI Putih) maka keduanya juga bagian sejarah perjalanan organisasi tersebut. Namun, apakah juga tercatat dalam sejarah di masa Orde Baru bahwa SI Merah turut serta melawan penjajahan Belanda di Bumi Indonesia ini? Itulah yang hendak diungkapkan oleh Soe Hok Gie dalam buku Di Bawah Lentera Merah, Riwayat Sarekat Islam Semarang 1917-1920 , diterbitkan tahun 1990 oleh Frantz Fanon Foundation, Jakarta.  Judul: Di Bawah Lentera Marah Penulis: Soe Hok Gie Penerbit: Frantz Fanon Foundation (1990), Penerbit Bentang (1999) Tebal: x + 108 halaman B AGI Agus Edi Sartono, Direktur Frantz Fanon Foundation, buku itu seperti menyambung benang merah yang hilang, yaitu pergerakan Islam progresif atau yang lebih dikenal dengan SI Merah yang dilupakan oleh sejarah. Sebegitu besarnya keinginan pene...

Menyimak Tulisan H. Rosihan Anwar: Indonesia di Tahun 1947-1949

Oleh ADI PRATHOMO INFORMASI mengenai sejarah perjuangan rakyat Indonesia dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan negara RI tampaknya masih banyak yang belum terungkap. Setidaknya, hal ini bisa kita simpulkan setelah membaca tulisan H. Rosihan Anwar pada suratkabar ini (13/6/96) yang mengungkapkan secara singkat seputar pergolakan politik di tanah air sesudah kemerdekaan Indonesia. Fakta pergolakan politik yang diambil dari dokumen resmi ini telah membuka mata dan sekaligus membangunkan kesadaran kita akan arti sejarah kemerdekaan Indonesia. Terutama pada informasi mengenai orang-orang yang tidak mempunyai sikap politik yang tegas atau bermuka dua. Seperti yang dilakukan oleh Anak Agung Gde Agung dari tahun 1947 hingga 1948 terhadap rakyat--khususnya para pemuda Bali--serta para pemimpin politik Indonesia yang saat itu sedang giat-giatnya memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Terus terang saja, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang s...

Hari Pahlawan: MENGENANG 10 NOPEMBER 1945

Majalah Inggeris "Army Quarterly" yang terbit pada tanggal 30 Januari 1948 telah memuat tulisan seorang Mayor Inggeris bernama R. B. Houston dari kesatuan "10 th Gurkha Raffles", yang ikut serta dalam pertempuran di Indonesia sekitar tahun 1945/1946. Selain tentang bentrokan senjata antara kita dengan pihak Tentara Inggeris, Jepang dan Belanda di sekitar kota Jakarta, di Semarang, Ambarawa, Magelang dan lain-lain lagi. Maka Mayor R. B. Houston menulis juga tentang pertempuran-pertempuran yang telah berlangsung di Surabaya. Perlu kita ingatkan kembali, maka perlu dikemukakan di sini, bahwa telah terjadi dua kali pertempuran antara Tentara Inggeris dan Rakyat Surabaya. Yang pertama selama 3 malam dan dua hari, yaitu kurang lebih 60 jam lamanya dimulai pada tanggal 28 Oktober 1945 sore, dan dihentikan pada tanggal 30 Oktober 1945 jauh di tengah malam. Dan yang kedua dimulai pada tanggal 10 Nopember 1945 pagi sampai permulaan bulan Desember 1945, jadi lebih dari 21 har...