Langsung ke konten utama

Fosil Sangiran: Menggali atau Membeli Fosil?

Prof. Tyler belum memenuhi panggilan polisi. Ada indikasi kuat ia cuma membeli fosil, bukan menggali. Akankah ia terjerat UU Cagar Budaya?

NIAT Prof. Donald E. Tyler, 39 tahun, sejak mula memang tak cuma datang untuk seminar. Maka, ia sengaja datang jauh-jauh hari sebelum seminar prasejarah di Gedung Pusat LIPI Jakarta (13-15 Oktober) itu dibuka. Ahli antropologi dari Amerika itu ingin mengunjungi situs purbakala di Sangiran, Jawa Tengah. Beruntung di sana ia menemukan fosil tengkorak manusia purba. Tapi, buntutnya, Tyler kini berurusan dengan polisi. 

Direktur Jenderal Kebudayaan Dr. Edi Sedyawati menuding Tyler dan Bambang Prihanto (asistennya) terang-terangan menabrak UU tentang Benda Cagar Budaya 1992. Mereka dituduh telah mengambil benda cagar budaya dan memindahkannya secara ilegal. Atas tindakan itu, mereka bisa diancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sampai Rp. 50 juta.

Edi telah pula mengirim tim ke Sangiran. Tim ini bekerja sama dengan polisi mengusut kasus itu. Reaksi keras itu mengundang kabar angin bahwa Edi telah minta imigrasi mengambil tindakan cekal atas Donald E. Tyler, agar ia tidak kabur. Tapi itu dibantah Dirjen. "Ini menyangkut tindakan kriminal, tentu ada instansi lain yang lebih berwenang melakukannya," ujarnya.

Yang jelas, Polres Sragen yang membawahkan Sangiran telah turun tangan. Mereka memanggil Tyler dan Bambang untuk ditanyai, namun sampai pekan lalu keduanya belum datang. Kapolres Sragen Letkol Polisi Heru Cahyono bertekad mencari mereka sampai ketemu. "Kalau memang memenuhi syarat, kasus ini akan kami ajukan ke pengadilan," ujar Heru.

Kalau soal ini belum beres, tak mudah bagi Tyler untuk pulang ke Idaho. Karena perkara ini sudah masuk catatan imigrasi. "Kami bukan robot," ujar Hario Subayu, juru bicara Ditjen Imigrasi. Maksudnya, kendati belum ada order dari kepolisian, pihaknya bakal mencegah Tyler pulang. Andai Tyler tersandung UU Cagar Budaya maka ini kasus pertama setelah UU itu diberlakukan tahun lalu.

Uniknya, heboh fosil Sangiran itu muncul setelah Tylee dan Bambang menggelar konferensi pers di Hotel Ambarukmo, 8 Oktober lalu. Di situ Tyler mengumumkan penemuan tengkorak manusia purba, yang diidentifikasikan sebagai Phitecantropus erectus dari zaman 1 juta tahun silam.

Tyler mengaku tak sengaja menemukannya. Saat berada di Sangiran, ia mengaku mendengar ada penduduk menemukan fosil tulang manusia ketika menggali tanah. Tyler segera datang, meminta orang-orang desa itu menggali lebih lebar lagi, kendati tak ditemukan tulang lainnya. Yang terjadi kemudian, hari itu pula, 7 Oktober, Tyler dan Bambang membawa fosil itu ke Yogya setelah membayar Rp 425 ribu sebagai ongkos gali.

Temuan Tyler itu dimuat di koran-koran. Banyak pihak dimintai komentar. Maka terungkap bahwa Tyler ke Sangiran tanpa surat izin sebagai peneliti. Maka datang tudingan bahwa peneliti dari Universitas Idaho itu melakukan ekskavasi ilegal, dan tak mau tahu tata krama di dunia ilmiah. "Ini pelecehan," tutur Prof. T. Yacob, ahli antropologi ragawi, yang juga bekas Rektor UGM Yogya. Ahli lain menuduh Tyler mencari popularitas dengan cara sensasional.

Tyler membela diri. Ia membuat konferensi pers, karena menganggap temuan itu harus diberitahukan kepada publik. Dengan cara itu ia ingin memberi jaminan pula bahwa fosil itu tak akan dibawanya kabur secara diam-diam. Bahwa ia tergoda mengambil fosil itu, Tyler bilang karena hasrat ingin tahunya sebagai ilmuwan. "Namun, saya melakukannya untuk kepentingan ilmu pengetahuan," ujarnya kepada Sri Pudyastuti dari TEMPO.

Tyler maupun Bambang mungkin tak tahu soal "pagar" yang disebut UU Cagar Budaya itu. Mestinya temuan itu segera diserahkan ke Pemerintah, bisa lewat kepala desa, Balai Arkeologi, instansi lainnya, atau langsung ke Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (Puslit Arkenas). Walhasil, Tyler dianggap melanggar UU.

Kini tidak cuma Tyler dan Bambang yang berurusan dengan polisi. Sugimin dan empat orang yang menggali tanah itu, dan Subur, informan Tyler di Sangiran, telah diperiksa Polres Sragen. Dari keterangan mereka ada versi lain bahwa Tyler dan Bambang sama sekali tak terlibat penggalian. Peneliti dari Universitas Idaho itu benar-benar cuma bertindak selaku pembeli.

Tengkorak itu ditemukan Sugimin 25 September lalu, ketika ia sedang mengikis tebing untuk memperluas rumah Marto Semito, warga Dusun Grogolan, Desa Manyarejo, Sragen. Oleh Sugimin, fosil itu ditawarkan ke Subur, yang dikenal sebagai pedagang barang kerajinan, dua hari kemudian. Subur menebusnya Rp 425 ribu. Dari Subur tengkorak tua itu pindah ke tangan Tyler, yang menurut polisi, dengan transaksi Rp 3,8 juta. "Tapi baru dibayar Rp 2 juta," tutur Letkol Polisi Heru Cahyono, Kapolres Sragen.

Subur tak bisa menggugat Tyler maupun Bambang, karena tak ada perjanjian tertulis. Bahkan Tyler mungkin tak perlu diajukan ke pengadilan. Sebab fosil itu telah diserahkannya ke Museum Geologi Bandung, 20 Oktober, 13 hari setelah ditemukan--menurut hitungan Tyler. "Kami menerimanya sebagai barang titipan," ujar Direktur Pusat Penelitian Geologi Bandung Dr. Irwan Bahar kepada Ida Farida dari TEMPO. Menurut UU Benda Cagar Budaya, Tyler dan Bambang baru bisa dianggap melakukan kesalahan bila dalam waktu 14 hari tak menyerahkan fosil itu kepada Pemerintah.

Namun, pihak Ditjen Kebudayaan agaknya meragukan hitungan hari versi Tyler. Polisi pun tetap diminta menyidiknya, dan memperlakukan fosil itu dalam status barang bukti. Namun, tak ada jaminan bahwa kasus semacam tidak terulang. Ada kecenderungan bahwa warga Sangiran lebih suka menyerahkan fosil yang ditemukan kepada orang asing, karena mengharap imbalan lebih besar.

Putut Trihusodo, Gabriel Sugrahetty (Jakarta), dan Kastoyo Ramelan (Solo)



Sumber: Tempo Nomor 35 Tahun XXIII - 30 Oktober 1993

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hari Ini 44 Tahun Lalu (1) Mereka Tidak Rela Kemerdekaan Lepas Kembali

Pengantar Hari ini, 11 Desember 1990, masyarakat Sulawesi Selatan kembali memperingati peristiwa heroik 44 tahun lalu, di mana segenap lapisan masyarakat ketika itu bahu-membahu berjuang mempertahankan Kemerdekaan yang setahun sebelumnya berhasil diraih bangsa Indonesia. Dalam peristiwa itu ribuan bahkan puluhan ribu orang jadi korban aksi pembunuhan massal ( massacre ) yang dilakukan Pasukan Merah Westerling. Berikut Koresponden Suara Karya   Muhamad Ridwan  mencoba mengungkap kembali peristiwa tersebut dalam dua tulisan, yang diturunkan hari ini dan besok. Selamat mengikuti. T egaknya tonggak satu negara, Jumat 17 Agustus 1945, merupakan kenyataan yang diakui dunia internasional. Bendera kemerdekaan yang dikibarkan bukan hadiah, melainkan hasil perjuangan panjang yang menelan pengorbanan jiwa dan harta rakyat yang tak terperikan. Lalu, tentara Australia (Sekutu) mendarat pada September 1945. Tujuannya untuk melucuti sisa pasukan Nippon. Namun di belakangnya mendongkel person...

Mengenang Peristiwa 40 Tahun Silam: Taruna "Militaire Academie" Berusaha Melucuti Senjata Tentara Jepang

I NDONESIA pernah memiliki akademi militer (akmil) yang berumur sekitar 5 bulan, tapi menghasilkan lulusan "Vaandrig" (Calon Perwira) berusia muda. Selama dalam pendidikan para tarunanya telah mengalami pengalaman heroik dan patriotik. Akmil itu adalah "MA (Militaire Academice) Tangerang". Sabtu pagi ini, para alumni MA Tangerang akan mengadakan apel besar di Taman Makam Pahlawan Taruna, Jl Daan Mogot, Tangerang, Jawa Barat. Selain untuk memperingati berdirinya akmil itu, apel sekaligus untuk memperingati 40 tahun "Peristiwa Pertempuran Lengkong (PPL)". Ketua Umum Dewan Harian Nasional Angkatan 45 Jenderal (Purn) H Surono akan bertindak sebagai inspektur upacara. PPL meletus 25 Januari 1946. Ketika itu taruna MA Tangerang yang menjadi inti pasukan TKR (Tentara Keamanan Rakyat), dalam usahanya melucuti tentara Jepang di Lengkong, Kecamatan Serpong Tangerang, terjebak dalam pertempuran yang tidak seimbang. Direktur MA Tangerang, Mayor Daan Mogot...

49 Tahun yang Lalu, Westerling Bantai Puluhan Ribu Rakyat Sulsel

S EPANJANG Desember, mayat-mayat bersimbah darah tampak bergelimpangan di mana-mana. Pekik pembantaian terus terdengar dari kampung ke kampung di Tanah Makassar. Ribuan anak histeris, pucat pasi menyaksikan tragedi yang sangat menyayat itu. Tak ada ayah, tak ada ibu lagi. Sanak saudara korban pun terbantai. Lalu, tersebutlah Kapten Reymond Westerling, seorang Belanda yang mengotaki pembantaian membabi buta terhadap rakyat Sulawesi Selatan 11 Desember, 49 tahun yang lalu itu. Hanya dalam waktu sekejap, puluhan ribu nyawa melayang lewat tangannya.  Makassar, 11 Desember 1946. Kalakuang, sebuah lapangan sempit berumput terletak di sudut utara Kota Makassar (sekarang wilayah Kecamata Tallo Ujungpandang). Di lapangan itu sejumlah besar penduduk dikumpulkan, lalu dieksekusi secara massal. Mereka ditembak mati atas kewenangan perintah Westerling. Bahkan, sejak menapakkan kaki di Tanah Makassar, 7 sampai 25 Desember 1946, aksi pembantaian serupa berulang-ulang. Westerling yang memimpin sep...

Hari ini, 36 tahun lalu: Bom atom pertama dicoba di Alamogordo

Jalannya sejarah bangsa-bangsa di dunia termasuk Indonesia mungkin akan berbeda kalau tidak ada peristiwa yang terjadi 16 Juli, 36 tahun lalu. Pada hari itu Amerika Serikat membuka babak baru di dalam teknik, yakni berhasil meledakkan bom atom di New Mexico, tepatnya di Alamogordo. Percobaan yang berhasil ini telah memungkinkan Amerika Serikat menghasilkan bom atom lainnya yang dijatuhkan atas Hiroshima dan Nagasaki. Ketakutan akan akibat bom atom ini telah membuat Jepang ketakutan dan menyerah kepada sekutu, pada 14 Agustus 1945. Jauh-jauh hari sebelum bom atom pertama diledakkan di gurun Alamogordo itu, kurang lebih enam tahun sebelumnya Presiden Franklin D. Roosevelt menerima sepucuk surat dari Dr. Albert Einstein yang isinya mengenai kemungkinan pembuatan bom uranium yang kemampuannya sangat besar. Surat itulah yang kemudian melahirkan suatu proyek yang sangat dirahasiakan dan hanya kalangan kecil yang mengenalnya dengan nama Manhattan Engineer District di bawah pimpinan Mayor...

Putusan Congres Pemuda-pemuda Indonesia

K ERAPATAN pemoeda-pemoeda Indonesia diadakan oleh perkoempoelan-perkoempoelan pemoeda Indonesia jang berdasarkan kebangsaan dengan namanja : Jong Java, Jong Soematera (pemoeda Soematera), Pemoeda Indonesia, Sekar Roekoen, Jong Islamieten Bond, Jong Bataksbond, Jong Celebes, Pemoeda Kaoem Betawi dan perhimpoenan. Memboeka rapat tanggal 27 dan 28 October tahun 1928 dinegeri Djakarta ; Kerapatan laloe mengambil poeteoesan :  PERTAMA : KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH INDONESIA. KEDOEA : KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERBANGSA JG SATOE, BANGSA INDONESIA. KETIGA : KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENDJUNGDJUNG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA. Setelah mendengar poetoesan ini, kerapatan mengeloearkan kejakinan azas ini wadjib dipakai oleh segala perkoempoelan-perkoempoelan kebangsaan Indonesia. Mengeloerkan kejakinan persatoean Indonesia diperkoeat dengan memperhatikan dasar persatuannja : Kemaoean, sedjarah, bahasa hoekoem adat...

Masjid Agung Al Azhar (1952) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

M asjid putih berarsitektur indah ini dibangun pada tahun 1952. Tokoh-tokoh pendirinya adalah Mr. Soedirjo, Mr. Tanjung Hok, H. Gazali dan H. Suaid. Masjid yang awalnya diberi nama Masjid Agung Kebayoran Baru ini dibangun selama enam tahun (1952 - 1958) dan berdiri di atas lahan seluas 43.756 m2. Ketika itu peletakan batu pertamanya dilakukan oleh R. Sardjono mewakili walikota Jakarta Raya. Perubahan nama menjadi Masjid Agung Al Azhar Kebayoran Baru, dilakukan menyusul kedatangan seorang tamu yang adalah Rektor Universitas Al Azhar, Syekh Muhammad Saltut. Disebutkan karena terkagum-kagum dengan kemegahan masjid di negara yang ketika itu baru saja merdeka, Saltut memberi nama masjid Agung Kebayoran Baru dengan nama Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru. Imam besar pertama masjid itu adalah Prof. DR. Haji Abdul Malik Karim Amrullah, salah seorang tokoh Muhammadiyah yang lebih dikenal sebagai panggilan Buya Hamka. Ulama kondang berdarah Minangkabau, Hamka, itu pula yang mentradisikan akti...

PERISTIWA WESTERLING 23 JANUARI 1950 DI BANDUNG

Oleh : Djamal Marsudi Sejarah kekejaman Westerling sebetulnya sudah dimulai dari Sulawesi semenjak tahun 1945/1946, maka pada waktu Kahar Muzakar yang pada waktu itu menjadi orang Republiken, datang menghadap Presiden Soekarno di Yogyakarta, telah memberikan laporan bahwa korban yang jatuh akibat kekejaman yang dilakukan oleh Kapten Westerling di Sulawesi Selatan mencapai 40.000 (empat puluh ribu jiwa manusia). Laporan tersebut di atas lalu diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam rangka upacara peringatan korban "WESTERLING" yang pertama kali pada tanggal 11 Desember 1949 di Yogyakarta, justru sedang dimulainya Konperensi Meja Bundar di Negeri Belanda. Berita "Kejutan" yang sangat "Mengejutkan" ini lalu menjadi gempar dan menarik perhatian dunia internasional. Maka sebagai tradisi pada setiap tahun tanggal 11 Desember, masyarakat Indonesia dan Sulawesi khususnya mengadakan peringatan "KORBAN 40.000 JIWA PERISTIWA WESTERLING" di Sulawesi Selatan. T...