Langsung ke konten utama

K. H. Z. Mustofa, Pejuang Sukamanah

JUMAT, (25/2) sekira 62 tahun silam, tepatnya tahun 1944/1 Rabiul Awal 1365 H, di Sukamanah Kab. Tasikmalaya, terjadi pertempuran hebat antara pejuang (santri-red) melawan penjajah. Peristiwa itu, tidak akan pernah dilupakan warga setempat dan keluarga korban.

Pasalnya, pertempuran tersebut merenggut korban jiwa para pejuang dalam jumlah banyak. Kejadian heroik itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjalanan sejarah Tasikmalaya. 

Ketika itu, 25 Februari 1944, tepatnya menjelang waktu salat Asar puluhan truk militer siap tempur mendatangi Sukamanah. Mereka langsung melakukan tembakan salvo, menghujani barisan santri yang hanya bersenjatakan bambu runcing, pedang, bambu dan senjata sederhana lainnya.

Melihat yang datang menyerang adalah bangsa sendiri, saat itu K. H. Z. Mustofa mengeluarkan perintah. Para santrinya diminta tidak melakukan perlawanan, sebelum musuh masuk jarak perkelahian. Setelah musuh mendekat, barulah para santri menjawab serangan mereka. Namun dengan jumlah kekuatan penyerang yang lebih besar, ditambah peralatan lebih lengkap, akhirnya pasukan Jepang berhasil menerobos dan memorak-morandakan pasukan Sukamanah, termasuk menangkap K. H. Z. Mustofa.

Sehari sebelumnya (24 Februari 1944), pasukan Jepang sempat pula melakukan penyerangan. Mereka mengirimkan satu regu pasukan bersenjata, guna menangkap K. H. Z. Mustofa dan para santrinya. Hal itu dilakukan karena Jepang tahu sikap K. H. Z. Mustofa, yaitu telah bertekad menentang dan menyatakan berontak terhadap penjajahan. Upaya menangkap pada hari itu gagal, pasukan yang dikirim Jepang bisa dilumpuhkan dan menjadi tawanan Sukamanah. Namun semua tawanan itu, dibebaskan lagi keesokan harinya, hanya senjatanya tetap menjadi rampasan. 

Ternyata tidak hanya sampai di situ, upaya Jepang mengangkap K. H. Z. Mustofa terus dilakukan. Keesokan harinya (25 Februari) Jepang mengirimkan empat orang ke Sukamanah dan meminta agar menyerah, tetapi tidak berhasil. Malahan dari empat orang yang datang itu, tiga di antaranya berhasil dilumpuhkan dan satu lagi bisa lolos menyelamatkan diri. Setelah itu, sore harinya serangan pun kembali dilakukan dengan jumlah pasukan lebih besar lagi. 

Dalam pertempuran yang tidak seimbang itu, mengakibatkan sekira 86 pejuang gugur dan K. H. Z. Mustofa ditangkap dan ditahan di Tasikmalaya, selanjutnya pindah ke Bandung.

Setelah itu, K. H. Z. Mustofa dipindah lagi hingga tidak diketahui keberadaannya. Belakangan, Kepala Erevele Belanda Ancol Jakarta memberi kabar. K. H. Z. Mustofa telah menjalani hukuman pada tanggal 25 Oktober 1944 dan dimakamkan di Taman Pahlawan Belanda Ancol Jakarta.

**

K. H. Z. Mustofa merupakan sosok pejuang (pahlawan nasional-red) yang muncul dari kalangan pesantren. Dia dilahirkan pada tahun 1901 di Kp. Bageur Ds. Cimerah Kec./Kewedanaan Singaparna (sekarang Ds. Sukarapih Kec. Sukarame) Kab. Tasikmalaya. Dibesarkan dalam keluarga petani yang taat beragama, hasil pernikahan pasangan suami-istri Nawapi dan Ny. Ratmah.

Mustofa kecil belajar di Sekolah Rakyat, melanjutkan ke pesantren. Pertama kali masuk pesantren di Gunung Pati di bawah bimbingan Dimyaty (kakak sepupu-dikenal K. H. Zainal Muhsin). Selanjutnya, menimba ilmu di Pontren Cilenga Leuwisari dan Sukamiskin Bandung.

Walaupun masa kecilnya di zaman penjajahan Belanda, semangat jihad yang ditanamkan kakak sepupunya tertanam sangat kuat. Tahun 1927, Mustofa mendirikan pesantren di Kp. Cikembang dengan nama Sukamanah. Sebelumnya, di Kp Bageur tahun 1922 telah berdiri pula pesantren yang didirikan K. H. Zainal Muhsin, yaitu Pesantren Sukahideung.

Saat itu, K. H. Z. Mustofa tumbuh menjadi pimpinan dan anutan yang karismatik, patriotik, dan berpandangan jauh ke depan. Tahun 1933, masuk Jamiyyah Nahdhatul Ulama (NU) dan diangkat sebagai wakil rois Syuriah NU Cabang Tasikmalaya.

Sikapnya membenci penjajah ditanamkan kepada para santrinya yang jumlahnya antara 600 s.d. 700 orang. Sikap itu kadang disampaikan terang-terangan di muka umum. Sehingga tidak jarang, dirinya sering diturunkan dari mimbar oleh kiai yang pro penjajah. 

Sekira 17 November 1941, dirinya bersama K. H. Ruhiyat (pimpinan Cipasung) ditangkap dan ditahan di Penjara Tasikmalaya. Sehari kemudian, dipindah ke Sukamiskin Bandung dan baru bebas 10 Januari 1942. Akhir Februari 1942, Mustofa kembali ditangkap dan dimasukkan penjara Ciamis. Hingga pada waktu Belanda menyerah kepada Jepang, masih mendekam di penjara. Akhirnya Mei 1942, dibebaskan seorang kolonel Jepang.

Pasca perpindahan kekuasaan dari Belanda ke Jepang, sikap dan pandangannya terhadap penjajah tidak berubah. Bahkan kebenciannya semakin memuncak, manakala menyaksikan sendiri kezaliman penjajah terhadap rakyat. Itu semua membuat tekadnya menentang dan menyatakan berontak terhadap Jepang semakin kuat.

Sementara itu berdasarkan catatan, beberapa penghargaan yang diberikan pemerintah atas jasa almarhum, di antaranya diabadikan namanya menjadi nama jalan di pusat Kota Tasikmalaya. Dianugerahi Pahlawan Nasional dengan SK Presiden RI Nomor 064/TK tahun 1972 tanggal 20 November 1972. Kemudian pemindahan kerangka jenazah almarhum beserta 17 orang pengikutnya pada 25 Agustus 1973 ke Makam Pahlawan Sukamanah. (Yusuf Adji/"PR")***



Sumber: Pikiran Rakyat, 27 Februari 2006





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Maluku Tahun 1922 (3-Habis) Orang "Komunis" Mengutip Iuran dari Rakyat Pulau Obi

Oleh: H ROSIHAN ANWAR SELAIN dari orang Tobelo yang dulu terkenal sebagai pembajak laut, perlahan-lahan datang pula menetap orang dari suku lain yaitu yang dinamakan Binongko. Sebenarnya Pulau Binongko hanya sebagian dari gugusan Buton, tetapi di Ambon dan Seram lazim disebut orang-orang yang berasal dari Buton di Sulawesi Selatan sebagai orang Binongko. Mereka itu kaum tani kecil, Muslim yang rajin dan hemat, yang dengan bekerja keras dan menabung mencapai kemajuan. Ada kesalahan yang selalu mereka buat yaitu tidak bermukim bersama di suatu tempat, tetapi tinggal menyebar di berbagai pemukiman. Mereka juga sering tidak meminta bagian tanah dari kepala distrik setibanya di Obi. Berkat kedatangan Binongko itu, maka penduduk distrik yang berjumlah 1723 jiwa tahun 1920 meningkat jadi 2228 jiwa tahun 1925. Tahun-tahun pertama setelah kedatangan mereka, maka orang Tobelo tidak mengganggu mereka. Tetapi begitu orang Tobelo mengira orang Binongko telah menyimpan sekadar uang, maka Binongko d...

Kebangkitan Kesadaran

Oleh AHMAD SYAFII MAARIF T entang waktu permulaan Kebangkitan Nasional, saya berbeda pendapat dengan ketetapan resmi, tetapi tidak perlu dibicarakan di sini. Yang penting dalam suasana bulan Mei 2011 ini kita melakukan refleksi tentang keindonesiaan kita dengan harapan dapat menggugah kesadaran batin bersama akan makna tanggung jawab kolektif terhadap bangsa yang sudah merdeka selama hampir 66 tahun. Jika kesadaran itu tetap saja tumpul dan rapuh, segala peringatan--apa pun bentuk dan coraknya--adalah sebuah kesia-siaan. Dalam pantauan saya, ditinjau dari sistem nilai konstitusi kita, perjalanan bangsa ini semakin kehilangan arah, sementara sebagian besar para elite seperti tidak hirau dan tidak peduli. Pragmatisme politik dan ekonomi telah semakin memperparah situasi kebangsaan kita. Retrospeksi sejarah Menurut catatan Leslie H Palmier, sampai dengan Proklamasi Kemerdekaan 1945, dalam perspektif hubungan kekuasaan di Nusantara, ada tiga kelompok sosial penting yang interaksi mereka me...

Perang Paderi di Sumatera Barat 1821 - 1838 ( Bagian I)

Oleh : Syamsuar Said Pertentangan Adat dan Agama. Di antara berbagai gerakan meawan Kolonialisme Belanda di Indonesia, maka Perang Paderi di Sumatera Barat memiliki ciri dan tempat tersendiri di hati bangsa Indonesia. Paderi berasal dari kata Padre yang berarti Ulama. Jadi gerakan Paderi adalah gerakan kaum Ulama. Mereka bermaksud untuk memurnikan ajaran Islam dengan jalan merombak adat kebiasaan buruk masyarakat Minangkabau saat itu. Seperti kita ketahui, struktur sosial masyarakat Minangkabau pada sekitar akhir abad 18 atau awal abad 19 menempatkan raja, bangsawan, dan penghulu adat sebagai pemegang peranan penting dalam pemerintahan adat di Tanah Minang. Dalam kehidupan sehari-hari, di masyarakat berjangkitlah kebiasaan buruk yang bertentangan dengan syara' Islam. Menyabung ayam, minum tuak, madat, berjudi, dan lain-lain dianggap sebagai kebiasaan umum atau adat warisan nenek moyang. Menghadapi hal itu, ternyata para penghulu dan pemuka adat tidak mampu mengatasinya. Sebaliknya ...

Belanda Diminta Luruskan Sejarah

JAKARTA (Media): Pemerintah Belanda diminta meluruskan sejarah Indonesia yang menyebut proklamator Soekarno sebagai pengkhianat, sedangkan Raymond Westerling dinilai sebagai pahlawan. Permintaan itu disampaikan pada diskusi sehari bertajuk Indonesia Menggugat yang diselenggarakan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) di Jakarta, kemarin. Sebagai pembicara, aktor Ray Sahetapy mengatakan sejarah yang memutarbalikkan fakta sangat mengganggu kehormatan Indonesia selaku bangsa berdaulat. Apalagi pendiri bangsa Indonesia disebut dalam sejarah Belanda sebagai pengkhianat. "Kapten Raymond PP Westerling yang membantai banyak orang di Sulawesi Selatan (Sulsel) justru diangkat dan dihormati sebagai pahlawan perang di Belanda," ujar Ray. Sebagai ketua ormas Gerakan Kebangkitan Nusantara (GKN), Ray mengharapkan sejumlah ormas juga bergabung untuk menggugat pemerintah Belanda untuk mengembalikan harta karun Indonesia yang diboyong pada masa penjajahan. "Kita akan mendesak Presiden Su...

Ahli Waris Korban Rawagede Tidak Peduli Kompensasi

HARI ini (Jumat), Duta Besar Belanda untuk Indonesia akan menghadiri peringatan ke-64 tragedi Rawagede, di Kecamatan Rawamerta, Karawang, Jawa Barat. Peringatan pembantaian 431 warga oleh tentara Belanda itu dilaksanakan untuk pertama kalinya setelah Pengadilan Sipil Belanda di Den Haag memenangi gugatan keluarga korban, September lalu. Sang duta besar, Tjeerd de Zwaan, dijadwalkan akan meminta maaf dan menaburkan bunga di makam para korban. Akan hadir juga pengacara keluarga korban Liesbeth Zegveld, yang datang langsung dari Belanda.  Di Rawagede, nuansa kemenangan dalam peringatan itu tidak membuat Wanti, 92, bisa tersenyum. Janji sejumlah dana sebagai kompesasi, yang entah berapa besarnya, tidak bisa membuatnya lupa akan kematian suaminya, Nap, dan dua anak kandung mereka, Wirya serta Kacid, yang dibantai tentara Belanda pada 9 Desember 1947. "Saya tidak membayangkan untuk dapat kompensasi. Uang sudah tidak ada artinya buat saya karena sudah lama hidup menderita," kata Wan...

Peristiwa 22 April 1942 di Kamp Interniran Luchtdoel: Bayonet yang Merobek Tubuh Tawanan Cara Eksekusi Terhormat bagi Jepang?

TANGGAL 8 Maret 1942 perwira tertinggi angkatan perang Belanda di kawasan Hindia Belanda menyerah tidak bersyarat kepada tentara Jepang. Kapitulasi dimaklumkan Gubernur Jenderal ter Poorten di Kalijati Subang Jawa Barat. Ketika itu diumumkan, seluruh tentara Belanda di Kawasan Hindia Belanda yang aktif maupun nonaktif, wajib mentaati maklumat tersebut dengan menyerahkan diri pada kamp-kamp penahan terdekat. Tentara Belanda terdiri dari kesatuan KNIL (Koninklijk Nederland Indische Leger) yang beranggotakan berbagai suku, termasuk: suku Jawa, Sunda, Maluku, dan lainnya. Tetapi bagi tentara KNIL yang berkewarganegaraan Belanda, penahanan tersebut berlangsung seterusnya sampai usai perang, sedangkan bagi yang berwarga negara Indonesia hanya bersifat penahanan sementara, tidak lama kemudian mereka dibebaskan. Ketika itu saya sebagai tentara milisia Belanda atau Militie Soldaat KNIL, yang merupakan tentara cadangan yang diambil dari pemuda-pemuda serta pelajar berkebangsaan Belanda ...

Dana Rawagede Jadi Rebutan: 171 Ahli Waris Korban Lain Juga Minta Kompensasi

KARAWANG, (PR).- Rencana pemberian kompensasi oleh pemerintah Belanda Rp 243 juta per orang untuk sembilan janda yang menggugat kejahatan perang Rawagede menuai persoalan. Pasalnya, 171 ahli waris lainnya yang juga korban Rawagede menginginkan agar dana kompensasi tersebut dibagi rata. "Meskipun kami di atas kertas tidak ikut menggugat, setidaknya ada perasaan senasib sebagai ahli waris korban pembantaian. Dari sembilan orang yang mendapat dana kompensasi, lima di antaranya setuju dana dibagi rata untuk 171 orang lainnya," kata Wahono, salah seorang ahli waris, Rabu (21/12). Namun, menurut Wahono, empat orang ahli waris lainnya tidak menerima usulan tersebut karena mematuhi anjuran dari Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB). "Jika memang seperti itu, justru akan menimbulkan kecemburuan sosial. Meskipun tidak ikut menggugat, kami berhak juga menerima sebagai ahli waris korban pembantaian Rawagede," tuturnya. Kemungkinan lain, menurut Wahono, setengah dari seluruh da...