Langsung ke konten utama

Kekalahan Jepang pada Waktu Perang Dunia II

Oleh: Djamal Marsudi.

Sebelum Perang Dunia II, dalam sejarahnya negeri Jepang adalah satu-satunya negara Asia yang paling maju dan tidak pernah dijajah oleh bangsa asing. Di dalam berbagai peperangan, negeri Jepang dapat menaklukkan negara-negara tetangganya, yaitu Taiwan, Korea Utara dan Selatan, sebagian daratan Tiongkok dan dapat mengalahkan negara raksasa Rusia, sehingga sebagian daratan Rusia menjadi tanah jajahan Jepang selama hampir setengah abad.

Pada waktu timbul Perang Dunia II, Jepang telah bersatu dengan Jerman dan Italia dalam menghadapi Inggris, Amerika Serikat, Perancis dan sekutunya. Tapi setelah Italia dan Jerman menyerah kepada Amerika Serikat, Inggris dan Rusia, maka hanya Jepang sendiri yang menghadapi Amerika, Inggris dan Tiongkok, sedangkan Rusia pada waktu itu belum memaklumkan perang terhadap Jepang, maka pada saat-saat menjelang menyerahnya Jepang kepada Sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945 cukup menegangkan pada akhir Perang Dunia II.

Peristiwa-peristiwa yang mempercepat terjadinya hal tersebut di antaranya Konperensi Postdam di Eropa serta dijatuhkannya bom-bom Atom terhadap kota-kota industri Hiroshima dan Nagasaki di Jepang. Peristiwa-peristiwa penting tersebut secara tak langsung ada hubungannya dengan diproklamasikannya Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Dengan secara rahasia, pada bulan Mei 1945 Pemerintah Jepang mulai berusaha untuk mengadakan perdamaian yang sifatnya terhormat. Pembicaraan-pembicaraan pertama dilakukan oleh Wakil Pemerintah Jepang, Horita dengan Duta Besa Uni Sovyet di Jepang Jacob Malik, bertempat di salah satu hotel di kota Hakone luar kota Tokyo.

Akan tetapi pembicaraan-pembicaraan itu akhirnya telah menemui kegagalan. Berhubung dengan itu, maka Kaisar Jepang telah memerintahkan kepada Pangeran Konoye ke Moskow sebagai Duta Istimewa, memintakan perantaraan Uni Sovyet untuk menyelesaikan perdamaian dengan negara-negara Serikat. Peristiwa ini terjadi pada permulaan bulan Juli 1945. Pemerintah Uni Sovyet tidak mau menerima Duta Istimewa ini dengan menjelaskan bahwa setiap usul bisa disampaikan oleh Duta Jepang. Sewaktu pembicaraan ini dilanjutkan, maka bersamaan dengan itu diadakan pula Konperensi Postdam, yang menghasilkan Pernyataan Serikat pada tanggal 26 Juli 1945, yang pada pokoknya menuntut kepada Jepang untuk menyerah tanpa syarat. 

Oleh karena Pemerintah Jepang tidak mengindahkan pernyataan-pernyataan ini, akhirnya dijatuhkan BOM ATOM di atas kota Hiroshima pada tanggal 6 Agustus 1945 dan di atas kota Nagasaki pada tanggal 9 Agustus 1945. Dalam saat-saat yang demikian itu, Pemerintah Uni Sovyet telah mengumumkan perang dengan Jepang pada tanggal 8 Agustus 1945. Selanjutnya pada tanggal 9 Agustus 1945 Uni Sovyet melancarkan aksi militernya terhadap Jepang. Pada tanggal 10 Agustus 1945 Pemerintah Jepang dengan perantaraan Pemerintah Swiss menyatakan Menerima Pernyataan Postdam, yaitu MENYERAH DENGAN TIDAK BERSYARAT, sebagaimana ditentukan dalam pernyataan itu.

Pernyataan Postdam lengkapnya adalah sebagai berikut:

(1). Kami, Presiden Amerika Serikat, Presiden Pemerintah Nasional Tiongkok, dan Perdana Menteri Britania Raya, mewakili beratus-ratus juta rakyat di Negara-negara kami telah bermusyawarah dan bersepakat bahwa kepada Jepang akan diberi kesempatan untuk menghentikan peperangan.

(2). Angkatan Darat, Laut, dan Udara yang hebat perkasa dari Amerika Serikat, Kerajaan Britania Raya, dan Tiongkok, dan diperkuat berlipat ganda dengan Tentaranya dan Angkatan-angkatan Udaranya dari Barat, telah dengan bulat bermaksud memberi pukulan terakhir dari semua Bangsa-bangsa Serikat untuk melanjutkan peperangan terhadap Jepang, sampai negara ini menghentikan perlawanannya.

(3). Hasil dari perlawanan Jerman yang sia-sia dan bodoh terhadap kekuasaan dan tenaga bangsa-bangsa mereka di dunia yang bangun serentak adalah suatu tanda bukti yang terang benderang sebagai teladan dan peringatan bagi Jepang. Tenaga yang sekarang dipusatkan untuk menggempur Jepang adalah berlipat-lipat ganda besarnya daripada yang dipergunakan untuk menaklukkan kaum Nazi yang melawan, dan yang terpaksa telah menghancurkan daerah-daerah, industri, dan cara hidup bangsa Jerman. Pemakaian tenaga militer kita sepenuhnya, dengan dibantu oleh tekad kita, akan berarti penghancuran yang tidak bisa dihalang-halangi dan bersifat habis-habisan dari Angkatan Perang Jepang dan berarti pula pasti hancurnya negara Jepang.

(4). Maka tibalah waktunya bagi Jepang untuk mengambil keputusan, apakah ia hendak terus mau diperintah oleh penasehat-penasehat militernya yang tak semena-mena itu, yang karena salah perhitungannya telah membawa Kerajaan Jepang di depan pintu kemusnahan, ataukah ia mau mengikuti jalan fikiran yang sehat.

(5). Inilah ketentuan-ketentuan kami. Kami tidak mau membelok sedikit pun dari ketentuan-ketentuan itu. Tidak ada pilihan yang lain. Kami tidak mau menangguhkan sekejap pun.

(6). Untuk selama-lamanya harus dilenyapkan pemerintahan dan pengaruh dari mereka yang telah menjerumuskan dan menipu bangsa Jepang dengan mengajaknya untuk menaklukkan dunia, karena kami berkeyakinan bahwa suatu susunan baru yang bersifat damai, aman, dan adil tidak akan mungkin sebelum militerisme yang tidak bertanggung jawab telah dikeluarkan dari dunia ini.

(7). Sebelumnya ketertiban yang demikian itu dilaksanakan dan sebelumnya ada bukti yang nyata bahwa kekuasaan yang suka perang di Jepang telah dihancurkan, maka tempat-tempat dalam daerah Jepang yang ditetapkan oleh Negara-negara Serikat akan diduduki untuk menjamin tercapainya tujuan-tujuan azasi yang kami terakan di sini.

(8). Ketentuan-ketentuan dalam Konperensi Kairo harus dilaksanakan, dan kedaulatan Jepang akan dibatasi sampai di pulau-pulau Honshu, Hokkaido, Kyushu, Shikoku, dan pulau-pulau kecil lainnya yang kami akan tentukan.

(9). Angkatan Perang Jepang, setelah dilucuti sama sekali akan diizinkan kembali pulang ke rumahnya masing-masing dengan diberi kesempatan penuh untuk menuntut kehidupan yang tertib dan produktif.

(10). Kami tidak bermaksud, supaya Jepang akan diperbudak sebagai jenis bangsa, atau dihancurkan sebagai bangsa, akan tetapi semua penjahat perang akan diadili sekeras-kerasnya, berikut mereka yang telah melakukan kekejaman-kekejaman terhadap para tawanan-tawanan. Pemerintah Jepang harus menghindarkan segala rintangan yang menghalangi kecenderungan-kecenderungan pada bangsa Jepang untuk menghidupkan dan memperkuat demokrasi. Kemerdekaan berbicara beragama, berpikir, maupun penghormatan kepada hak-hak azasi manusia akan dilaksanakan.

(11). Jepang akan diizinkan mempertahankan industrinya untuk memelihara kehidupan ekonominya dan diizinkan mengadakan perbaikan-perbaikan dalam industrinya, akan tetapi bukan industri yang memungkinkan dia dipersenjatai kembali untuk melakukan peperangan. Jika dipandang perlu ikut sertanya Jepang dalam perdagangan dunia dapat diizinkan pula.

(12). Tentara pendudukan Negara-negara Serikat akan ditarik mundur dari Jepang, segera setelah tujuan-tujuan ini terlaksana dan telah terbentuk suatu Pemerintahan yang bertanggung jawab sesuai dengan kehendak bebas dari bangsa Jepang.

(13). Kami menuntut kepada Pemerintah Jepang, supaya sekarang ini juga ia mengumumkan penyerahan yang tidak bersyarat dari Angkatan Perangnya, dan untuk memberikan jaminan-jaminan yang jelas dan selaras tentang kemauan baiknya untuk melakukan hal itu. Jika hal ini tidak disetujui oleh Jepang, maka Negeri ini akan dihancurkan dengan segera.

Piagam Kerajaan Jepang

Pada tanggal 14 Agustus, suatu Piagam Kerajaan diumumkan untuk memberi amanat kepada rakyat supaya menerima pernyataan Postdam itu, dan peristiwa ini telah disampaikan kepada Negara-negara Serikat, yang dalam pada itu ditambahi dengan keinginan-keinginan yang tentu dari fihak Jepang; atas ini telah diberikan jawaban oleh Serikat.

Untuk menerima penyerahan ini, Jenderal Mac Arthur diangkat menjadi Panglima Tertinggi dari Angkatan Perang Serikat. Beliau tiba di lapangan terbang Atsugi pada tanggal 30 Agustus 1945. 

Pada tanggal 2 September 1945, ditandatanganilah piagam penyerahan oleh dua wakil Jepang dan Wakil-wakil Tentara Serikat di atas kapal Perang Amerika Serikat "MISSOURI" yang berlabuh di teluk Tokyo.

Perlucutan dan pembubaran Angkatan Perang telah ditegaskan dalam pernyataan Postdam, dan harus dijalankan dengan tiga macam cara:

a) Angkatan Perang harus dilucuti seluruhnya dan didemobilisasi.

b) Jepang akan diduduki sampai tercapai tujuan-tujuan azasi Serikat.

c) Industri-industri yang berhubungan dengan persenjataan dilarang untuk meniadakan kemungkinan perang.

Pada tindakan-tindakan yang lainnya dengan tujuan yang sama seperti misalnya penghapusan sifat-sifat kemiliteran dari kalangan politik, pendidikan, dan perburuhan.

Semua alat perang yang diketemukan di Jepang asli telah diserahkan kepada pembesar-pembesar militer Amerika atau dihancurkan atau dirusak. Dalam kategori ini termasuk:

I. Pesawat terbang 8.000
II. Tank 300
III. Senapan mesin 100.000
IV. Senapan 1.650.000
V. Mesin-mesin pembuat alat perang 10.000
VI. Kapal perang dari berbagai jenis 135

Jumlah tersebut di atas belum terhitung pistol, pedang, dan alat-alat pedang lainnya yang berupa granat dan sebagainya. 

()



Sumber: KORPRI, Tanpa tanggal



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Maluku Tahun 1922 (3-Habis) Orang "Komunis" Mengutip Iuran dari Rakyat Pulau Obi

Oleh: H ROSIHAN ANWAR SELAIN dari orang Tobelo yang dulu terkenal sebagai pembajak laut, perlahan-lahan datang pula menetap orang dari suku lain yaitu yang dinamakan Binongko. Sebenarnya Pulau Binongko hanya sebagian dari gugusan Buton, tetapi di Ambon dan Seram lazim disebut orang-orang yang berasal dari Buton di Sulawesi Selatan sebagai orang Binongko. Mereka itu kaum tani kecil, Muslim yang rajin dan hemat, yang dengan bekerja keras dan menabung mencapai kemajuan. Ada kesalahan yang selalu mereka buat yaitu tidak bermukim bersama di suatu tempat, tetapi tinggal menyebar di berbagai pemukiman. Mereka juga sering tidak meminta bagian tanah dari kepala distrik setibanya di Obi. Berkat kedatangan Binongko itu, maka penduduk distrik yang berjumlah 1723 jiwa tahun 1920 meningkat jadi 2228 jiwa tahun 1925. Tahun-tahun pertama setelah kedatangan mereka, maka orang Tobelo tidak mengganggu mereka. Tetapi begitu orang Tobelo mengira orang Binongko telah menyimpan sekadar uang, maka Binongko d...

Kebangkitan Kesadaran

Oleh AHMAD SYAFII MAARIF T entang waktu permulaan Kebangkitan Nasional, saya berbeda pendapat dengan ketetapan resmi, tetapi tidak perlu dibicarakan di sini. Yang penting dalam suasana bulan Mei 2011 ini kita melakukan refleksi tentang keindonesiaan kita dengan harapan dapat menggugah kesadaran batin bersama akan makna tanggung jawab kolektif terhadap bangsa yang sudah merdeka selama hampir 66 tahun. Jika kesadaran itu tetap saja tumpul dan rapuh, segala peringatan--apa pun bentuk dan coraknya--adalah sebuah kesia-siaan. Dalam pantauan saya, ditinjau dari sistem nilai konstitusi kita, perjalanan bangsa ini semakin kehilangan arah, sementara sebagian besar para elite seperti tidak hirau dan tidak peduli. Pragmatisme politik dan ekonomi telah semakin memperparah situasi kebangsaan kita. Retrospeksi sejarah Menurut catatan Leslie H Palmier, sampai dengan Proklamasi Kemerdekaan 1945, dalam perspektif hubungan kekuasaan di Nusantara, ada tiga kelompok sosial penting yang interaksi mereka me...

Perang Paderi di Sumatera Barat 1821 - 1838 ( Bagian I)

Oleh : Syamsuar Said Pertentangan Adat dan Agama. Di antara berbagai gerakan meawan Kolonialisme Belanda di Indonesia, maka Perang Paderi di Sumatera Barat memiliki ciri dan tempat tersendiri di hati bangsa Indonesia. Paderi berasal dari kata Padre yang berarti Ulama. Jadi gerakan Paderi adalah gerakan kaum Ulama. Mereka bermaksud untuk memurnikan ajaran Islam dengan jalan merombak adat kebiasaan buruk masyarakat Minangkabau saat itu. Seperti kita ketahui, struktur sosial masyarakat Minangkabau pada sekitar akhir abad 18 atau awal abad 19 menempatkan raja, bangsawan, dan penghulu adat sebagai pemegang peranan penting dalam pemerintahan adat di Tanah Minang. Dalam kehidupan sehari-hari, di masyarakat berjangkitlah kebiasaan buruk yang bertentangan dengan syara' Islam. Menyabung ayam, minum tuak, madat, berjudi, dan lain-lain dianggap sebagai kebiasaan umum atau adat warisan nenek moyang. Menghadapi hal itu, ternyata para penghulu dan pemuka adat tidak mampu mengatasinya. Sebaliknya ...

Belanda Diminta Luruskan Sejarah

JAKARTA (Media): Pemerintah Belanda diminta meluruskan sejarah Indonesia yang menyebut proklamator Soekarno sebagai pengkhianat, sedangkan Raymond Westerling dinilai sebagai pahlawan. Permintaan itu disampaikan pada diskusi sehari bertajuk Indonesia Menggugat yang diselenggarakan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) di Jakarta, kemarin. Sebagai pembicara, aktor Ray Sahetapy mengatakan sejarah yang memutarbalikkan fakta sangat mengganggu kehormatan Indonesia selaku bangsa berdaulat. Apalagi pendiri bangsa Indonesia disebut dalam sejarah Belanda sebagai pengkhianat. "Kapten Raymond PP Westerling yang membantai banyak orang di Sulawesi Selatan (Sulsel) justru diangkat dan dihormati sebagai pahlawan perang di Belanda," ujar Ray. Sebagai ketua ormas Gerakan Kebangkitan Nusantara (GKN), Ray mengharapkan sejumlah ormas juga bergabung untuk menggugat pemerintah Belanda untuk mengembalikan harta karun Indonesia yang diboyong pada masa penjajahan. "Kita akan mendesak Presiden Su...

Ahli Waris Korban Rawagede Tidak Peduli Kompensasi

HARI ini (Jumat), Duta Besar Belanda untuk Indonesia akan menghadiri peringatan ke-64 tragedi Rawagede, di Kecamatan Rawamerta, Karawang, Jawa Barat. Peringatan pembantaian 431 warga oleh tentara Belanda itu dilaksanakan untuk pertama kalinya setelah Pengadilan Sipil Belanda di Den Haag memenangi gugatan keluarga korban, September lalu. Sang duta besar, Tjeerd de Zwaan, dijadwalkan akan meminta maaf dan menaburkan bunga di makam para korban. Akan hadir juga pengacara keluarga korban Liesbeth Zegveld, yang datang langsung dari Belanda.  Di Rawagede, nuansa kemenangan dalam peringatan itu tidak membuat Wanti, 92, bisa tersenyum. Janji sejumlah dana sebagai kompesasi, yang entah berapa besarnya, tidak bisa membuatnya lupa akan kematian suaminya, Nap, dan dua anak kandung mereka, Wirya serta Kacid, yang dibantai tentara Belanda pada 9 Desember 1947. "Saya tidak membayangkan untuk dapat kompensasi. Uang sudah tidak ada artinya buat saya karena sudah lama hidup menderita," kata Wan...

Peristiwa 22 April 1942 di Kamp Interniran Luchtdoel: Bayonet yang Merobek Tubuh Tawanan Cara Eksekusi Terhormat bagi Jepang?

TANGGAL 8 Maret 1942 perwira tertinggi angkatan perang Belanda di kawasan Hindia Belanda menyerah tidak bersyarat kepada tentara Jepang. Kapitulasi dimaklumkan Gubernur Jenderal ter Poorten di Kalijati Subang Jawa Barat. Ketika itu diumumkan, seluruh tentara Belanda di Kawasan Hindia Belanda yang aktif maupun nonaktif, wajib mentaati maklumat tersebut dengan menyerahkan diri pada kamp-kamp penahan terdekat. Tentara Belanda terdiri dari kesatuan KNIL (Koninklijk Nederland Indische Leger) yang beranggotakan berbagai suku, termasuk: suku Jawa, Sunda, Maluku, dan lainnya. Tetapi bagi tentara KNIL yang berkewarganegaraan Belanda, penahanan tersebut berlangsung seterusnya sampai usai perang, sedangkan bagi yang berwarga negara Indonesia hanya bersifat penahanan sementara, tidak lama kemudian mereka dibebaskan. Ketika itu saya sebagai tentara milisia Belanda atau Militie Soldaat KNIL, yang merupakan tentara cadangan yang diambil dari pemuda-pemuda serta pelajar berkebangsaan Belanda ...

Dana Rawagede Jadi Rebutan: 171 Ahli Waris Korban Lain Juga Minta Kompensasi

KARAWANG, (PR).- Rencana pemberian kompensasi oleh pemerintah Belanda Rp 243 juta per orang untuk sembilan janda yang menggugat kejahatan perang Rawagede menuai persoalan. Pasalnya, 171 ahli waris lainnya yang juga korban Rawagede menginginkan agar dana kompensasi tersebut dibagi rata. "Meskipun kami di atas kertas tidak ikut menggugat, setidaknya ada perasaan senasib sebagai ahli waris korban pembantaian. Dari sembilan orang yang mendapat dana kompensasi, lima di antaranya setuju dana dibagi rata untuk 171 orang lainnya," kata Wahono, salah seorang ahli waris, Rabu (21/12). Namun, menurut Wahono, empat orang ahli waris lainnya tidak menerima usulan tersebut karena mematuhi anjuran dari Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB). "Jika memang seperti itu, justru akan menimbulkan kecemburuan sosial. Meskipun tidak ikut menggugat, kami berhak juga menerima sebagai ahli waris korban pembantaian Rawagede," tuturnya. Kemungkinan lain, menurut Wahono, setengah dari seluruh da...