Langsung ke konten utama

Saat Tanah dan Nusa India Jadi Nyata

Kongres Pemuda 1928 tak hanya melahirkan obsesi dan imajinasi pemuda tentang tanah dan Indonesia, tetapi juga kesadaran dan kerinduan sebagai identitas bangsa merdeka. Apa maknanya setelah 90 tahun?

Pada Kongres Pemuda II, di Batavia, 28 Oktober 1928, tercatat ada dua pemuda berusia 25 tahun yang mengekspresikan "tanah" dan "Indonesia" dalam sebuah karya seni. Adalah Wage Rudolf Soepratman, sang komposer "Indonesia Raya", yang untuk pertama kalinya mengumandangkan "Indonesia Raya". Dengan gesekan biolanya, Wage melantunkan nada-nada yang kemudian menjadi lagu kebangsaan Indonesia.

"Indonesia Raya" pun mengalun tanpa lirik karena menghindari tuduhan menghasut rakyat oleh pemerintah kolonial Belanda yang bisa berujung pada pembubaran kongres dan rencana deklarasi Sumpah Pemuda. Hanya lantun biola, tanpa suara manusia, "Indonesia Raya" mengalun karena teksnya hanya tersimpan di kantong Wage.

Selang beberapa hari kemudian, Wage menyiarkan liriknya yang mencakup tiga stanza di koran berbahasa Melayu, Sin Po. Dalam lirik orisinal yang ditulisnya itu, "tanah" disebutnya 14 kali. Ini adalah kata terbanyak setelah "Indonesia" yang disebutnya 27 kali.

Penyebutan kata "tanah" dan "Indonesia" tentu bukan tanpa makna. Juga bukan sebuah kebetulan jika dari tiga ikrar Sumpah Pemuda, "tanah" adalah wawasan persatuan yang digelorakan pertama. Baru "bangsa" dan "bahasa".

Nusa India adalah tanah Indonesia yang disebut Mohammad Yamin dalam sajaknya bertajuk "Indonesia Tumpah Darahku". Sajak yang berisi 88 bait itu rampung ditulisnya beberapa hari sebelum Kongres Pemuda II.

Inilah kutipan dari bait terakhir sajak Yamin: "Tumpah darah Nusa India/Dalam hatiku selalu mulia/Dijunjung tinggi atas kepala.

Semenjak diri lahir ke bumi/Sampai bercerai badan dan nyawa/Karena kita sedarah-sebangsa/Bertanah-air di Indonesia."

Obsesi dan imajinasi

Tentu bukan kebetulan jika Wage dan Yamin sama-sama memiliki obsesi dan imajinasi tentang tanah Indonesia yang kemudian dituangkan dalam karya seninya. Lebih luas lagi, kemudian dalam sebuah elan pergerakan.

Tanah adalah obsesi dan imajinasi generasi muda Indonesia saat itu. Tanah bahkan kesadaran dan kerinduan kolektif bangsa Indonesia. Tanah juga sebagai identitas hakiki bangsa yang merdeka, yang semula hanyalah ilusi sepanjang penjajahan kolonial berabad-abad lamanya. Oleh karena itu, berdaulat atas tanah adalah bagian integral dari cita-cita pergerakan kemerdekaan nasional. Seperti halnya sejarah bangsa mana pun di dunia, generasi muda pun mengambil tanggung jawab menjadi suara bangsanya.

Untuk itu, pagi-pagi benar setelah merebut kemerdekaan di hadapan ancaman bayonet bala tentara Jepang, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang berisi generasi muda berumur 30-50 tahun mengartikulasikan kesadaran dan kerinduan akan tanah Indonesia dalam konstitusi Indonesia, yakni Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Jika pemerintah kolonial menempatkan tanah sebagai obyek eksploitasi, anak-anak muda menempatkan tanah dalam posisi yang diametral; instrumen keadilan sosial. Pasal 33 menyebutkan, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Aplikasinya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Orientasinya jelas, reforma agraria. Mengapa reforma agraria? Sebab, penjajahan pemerintah kolonial selama 3,5 abad meninggalkan warisan ketimpangan struktur penguasaan tanah yang berujung kemiskinan di Indonesia. Ini juga menjadi imbas dominasi penguasaan tanah oleh perusahaan perkebunan di zaman kolonial Belanda.

Mengacu UU Pokok Agraria, reforma agraria adalah penataan ulang pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, terutama tanah, untuk kepentingan petani, buruh tani, dan rakyat kecil atau golongan ekonomi lemah. Inti reforma agraria adalah redistribusi kepemilikan dan penguasaan tanah. Tujuannya menciptakan keadilan sosial, meningkatkan produktivitas, dan kesejahteraan rakyat.

Namun, sejarah punya jalan. Implementasi amanat Pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria layu sebelum berkembang. Narasi bersar kebijakan pemerintah tidak lagi reforma agraria, tetapi liberalisasi tanah. Rezim Orde Baru membuka kotak pandora liberalisasi tanah dengan menerbitkan UU No 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing. Selebihnya, kemudian berseminya berbagai UU sektoral yang mengacak-acak Pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria sebagai aturan induk pengelolaan tanah. 

Berbagai korporasi multinasional dan nasional pun berbondong-bondong mencari konsesi ratusan sampai ribuan hektar lahan di berbagai penjuru Nusantara. Bidang usahanya beragam, dari perkebunan hingga pertambangan. Esensinya tak beda dengan Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), mengeruk kekayaan alam. Sementara setoran pajak ke negara dikemplang habis-habisan. Eksploitasi lahan di sepanjang usia kemerdekaan tak pelak memperparah struktur ketimpangan penguasaan tanah. Bertambahnya jumlah penduduk semakin memperburuk pengelolaan tanah.

Ketimpangan

Ketimpangan penguasaan tanah jadi salah satu persoalan paling kronis dan struktural Indonesia yang kompleksitasnya merasuk ke berbagai aspek hidup masyarakat hingga kini. Selain menyangkut keadilan sosial, persoalan ini juga menghambat keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional. Ketimpangan penguasaan tanah juga memproduksi bom waktu bernama konflik agraria antara korporasi dan rakyat, antara negara dan rakyat. Pascamerdeka 1945, ratusan konflik agraria terjadi. Tak jarang berujung pada kriminalisasi.

Peristiwa Djengkol di kaki Gunung Kelud, Jawa Timur, jadi contoh tragedi sejarah konflik agraria Indonesia. Pada November 1961, terjadi bentrokan antara aparat keamanan dan warga menyusul upaya pengosongan lahan perkebunan di Dusun Djengkol, Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten, Kediri. Tahun-tahun berikutnya, konflik agraria terus terjadi. Hanya saja rezim otoritarian dan akses informasi yang belum seluas sekarang menyebabkan mayoritas persoalan mengendap di bawah.

Pascareformasi, konflik agraria terus berlanjut. Masalah yang dulu lebih banyak mengendap, banyak meletup ke permukaan. Selama 2015-2017, misalnya, dari catatan akhir 2017 Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), ada 1.361 konflik agraria.

Perkebunan jadi sektor penyumbang konflik agraria terbanyak. Terbentang dari perkebunan eks kolonial Belanda hingga perkebunan baru. Sektor berikutnya properti, infrastruktur, pertanian, kehutanan, pesisir dan kelautan, serta pertambangan.

Pascareformasi, reforma  agraria berangsur-angsur kembali pada wadahnya yang obyektif, yakni instrumen dasar untuk mewujudkan keadilan sosial. Maka, reforma agraria kembali masuk ke agenda pemerintah. Namun, konsepnya sangat parsial dan implementasinya lambat. Konsep reforma agraria pascareformasi masih sebatas redistribusi tanah dan minim realisasi. Padahal, reformasi agraria sejati inheren dengan pemberdayaan masyarakat mencapai kesejahteraan. Ini artinya, redistribusi tanah harus dikombinasi dengan, antara lain, pendampingan, pemberian kredit dan pelatihan, serta penyelesaian sengketa lahan.

Presiden Joko Widodo juga menjanjikan reforma agraria dalam Nawacita. Dari data Kantor Staf Presiden, total target tanah yang disalurkan lewat reforma agraria selama 2015-2019 sebanyak 21,7 juta hektar. Ini mencakup redistribusi tanah, perhutanan sosial, dan sertifikasi. Dari target redistribusi tanah 4,5 juta hektar, realisasi hingga Oktober lalu 9.491.557 bidang atau sertifikat. Dari target perhutanan sosial seluas 4,3 juta ha, realisasinya 2 juta ha. Adapun sertifikasi tanah, targetnya 4,5 juta ha. Realisasi selama 2015-2017 adalah 7,54 juta bidang. Target tahun ini 7 juta bidang dan tahun depan 9 juta bidang.

Saat pembukaan Rembuk Nasional Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial untuk Keadilan Sosial dan Global Land Forum 2018 di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi mengakui, struktur penguasaan tanah masih timpang. Ia berjanji mempercepat penyelenggaraan reforma agraria. Presiden kemudian menandatangani Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang mencakup tiga program utama, yaitu redistribusi lahan, perhutanan sosial, dan sertifikasi tanah. Program ini dijanjikan dikombinasi dengan pendampingan, pembiayaan kredit usaha rakyat, dan fasilitasi kemitraan perusahaan.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan, aturan ini diharapkan jadi jawaban dan terobosan percepatan reforma agraria dan perhutanan sosial hingga ke daerah untuk mengakselerasi keadilan sosial berbasis pemerataan.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyatakan, ketimpangan penguasaan tanah bukan persoalan yang melekat pada sejarah masa lalu saja, tetapi juga persoalan serius hari ini dan masa depan. Implikasinya tak cuma soal ekonomi dan sosial, tetapi juga rasa kebangsaan yang tunggal. Artinya, ketimpangan penguasaan tanah jadi soal relevan generasi muda hingga masa depan.

"Bangsa Indonesia sebenarnya diikat wilayah Tanah Air. Tanpa Tanah Air, semangat kebangsaan itu hilang dan kita jadi penonton, bukan aktor pembangunan di negeri sendiri. Saat ini, reformasi agraria juga harus diperjuangkan oleh generasi muda," kata Dewi.

Dulu, ketika "Indonesia Raya" dilantunkan pertama kali oleh Wage, tanah adalah kesadaran dan kerinduan kolektif bangsa Indonesia. Generasi muda yang harus mengartikulasikan dan memperjuangkannya. Dulu, ada suatu masa saat kesadaran kolektif bangsa, gerakan generasi muda, dan momentum, tak beriringan, tetapi beririsan. Dan, irisan itulah yang melahirkan Kongres Pemuda II, sebuah tonggak penting dalam sejarah bangsa. Setelah 90 tahun kemudian, tantangannya tentu tanah Indonesia harus menjadi nyata untuk sumber kehidupan dan penghidupan siapa pun bangsa Indonesia.

(FX LAKSANA AS/ANITA YOSSIHARA)



Sumber: Kompas, 5 November 2018



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hamdan Zoelva Siap Pimpin Syarikat Islam

BANDUNG, (PR).- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva (53), dicalonkan sebagai ketua umum Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam periode 2015-2020 dan diperkirakan akan melenggang dalam pemilihan yang akan digelar Kamis (26/11/2015) malam ini. Hamdan bertekad untuk menyatukan kembali kekuatan Syarikat Islam, memperbanyak kaderisasi, dan menggerakkan program umat terutama pemberdayaan ekonomi. "Insya Allah saya siap kalau diberi amanah menjadi ketua umum Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam. Saya hanya berucap bismika tawwakkaltu Alalloh laa hawla walaa quwwata illa billaah ," kata Hamdan saat pelaksanaan Majelis Tahkim ke-40 Syarikat Islam di Hotel Grand Aquila, Jalan Dr Djundjunan, Kota Bandung, Rabu (25/11/2015). Ia didampingi Wakil Ketua DPW Syarikat Islam Jabar, Adam Anhari. Hamdan mengaku tak terlalu sibuk lagi setelah tidak mengomandani Mahkamah Konstitusi sehingga ingin mewakafkan sisa usianya. "Saya kini hanya menjadi dosen di Unpad, Unhas Makassar, Universitas Muh...

Masjid Indonesia, Perkawinan Budaya yang Kaya Raya

Aku diberitahu tentang sebuah mesjid yang tiang-tiangnya dari pepohonan di hutan  fondasinya batu karang dan pualam pilihan atapnya menjulang tempat tersangkutnya awan dan kubahnya tembus pandang, berkilauan digosok topan kutub utara dan selatan Aku rindu dan mengembara mencarinya DEMIKIANLAH penggalan bait pertama sajak Mencari Sebuah Mesjid yang ditulis penyair Taufik Ismail. Sajak yang keseluruhannya cukup panjang ini, dalam bentuknya yang besar ikut dipajang di salah satu pojok arena pameran Festival Istiqlal 1991. Setiap hari, banyaklah pengunjung yang ikut membacanya. Bahkan siswa-siswi SMP dan SMA rela duduk beralas karpet di hadapan sajak itu, untuk menyalinnya sampai habis. Tak salah jika dikatakan, "stand" sajak Taufik Ismail ini merupakan salah satu dari sekian banyak stand di arena pameran itu yang mendapatkan perhatian berlimpah dari pengunjung. Bait-bait sajak nan indah dan syahdu ini, seakan ingin memperlengkap koleksi benda-benda Islami yang dipamerkan pada pe...

Mengenang Peristiwa Bandung Lautan Api: Heroisme antara Tegallega dan Rel KA

TULANG  jemari terbungkus kulit keriput itu mencengkeram erat besi pegangan gerobak sampah. Bahunya yang tipis tampak melengkung, tertarik kuat tali pengikat gerobak. Langkah dan nafasnya terasa berat, menapaki Jl. Mohammad Toha, Tegallega, yang Sabtu sore kemarin (23/3), basah diguyur hujan. Beban sampah yang dibawanya, seakan tak sepadan dengan sosok tua yang kurus kering. Elan (60), sosok tua itu, sejenak memalingkan pandangannya pada sederet kata-kata dalam spanduk yang terpancang depan Markas Hubdam III/Siliwangi, "Markas Batalyon II Resimen 8 Divisi III Siliwangi Tahun 1946 - Panitia BLA 1996", demikian bunyi tulisan itu. Kawasan Tegallega jika dibalik ke masa 1946, adalah sejarah heroik ketika Tentara Republik Indonesia (TRI) bersama ratusan ribu warga Bandung, mempertahankan kemerdekaan. Pada 21 Maret 1946, kawasan itu sempat dibombarder tentara Sekutu. Akan tetapi secara kebetulan, kedudukan Batalyon II TRI (Sumarsono) di sana, tengah memperkuat posisi perte...

Palagan Bojongkokosan, 9 Desember 1945

Adang S Mantan Prajurit Yon 330/Kujang I Siliwangi  Pupuhu Caraka Sundanologi E DDI Soekardi, Komandan Resimen Tentara Keamanan Rakyat Wilayah Sukabumi yang masih bujangan itu tidak mau melihat iring-iringan kendaraan tentara Sekutu yang sering melewati kampung halamannya. Ia yang baru berusia 29 tahun itu pun merasa tersinggung, bahkan merasa dikhianati karena pihak Sekutu yang unggul dalam Perang Dunia II telah melanggar janji. Oleh karena itu, pejuang yang dikenal pemberani itu merencanakan untuk menghadang sekaligus menghancurkan iring-iringan kendaraan yang jumlahnya sudah diketahui; tidak kurang dari 150 unit. Alasan lain yang membuat sang komandan benar-benar nekat karena iring-iringan kendaraan yang bergerak dari Jakarta menuju Bandung lewat Sukabumi itu telah dimanfaatkan pihak penjajah Belanda. Meskipun di tahun 1945 dulu belum ada istilah "kesempatan dalam kesempitan", kenyataannya memang demikian. Penjajah Belanda yang ingin kembali menguasai Kota Bandung itu memb...

Manunggaling Kawula Lan Gusti: Ajaran Syech Siti Jenar yang Ditentang Wali Songo

Oleh: MUHAMMAD RIDLO 'EISY "KULONUWUN  (permisi), adakah Syech Siti Jenar. Beliau dipanggil Sultan Demak," ucap utusan Sultan Demak kepada Syech Siti Jenar. "Syech Siti Jenar tidak ada, yang ada Tuhan," kata Syech Siti Jenar. Utusan kembali ke Demak dan melaporkan percakapannya kepada Sultan Demak. "Panggil Tuhan kemari," kata Sultan Demak. Utusan kembali ke tempat Syech Siti Jenar. (Dalam sebagian kisah rakyat, yang memanggil Syech Siti Jenar bukan Sultan Demak, tetapi Sunan Kudus.) "Kulonuwun, adakah Tuhan, beliau dipanggil Sultan Demak," ucap utusan Sultan Demak kepada Syech Siti Jenar. "Tuhan tidak ada, yang ada Syech Siti Jenar," kata Syech Siti Jenar. Utusan kembali ke Demak dan melaporkan percakapannya kepada Sultan Demak. "Panggil Tuhan dan Syech Siti Jenar kemari," kata Sultan Demak. Setelah dipanggil atas nama Tuhan dan Syech Siti Jenar maka berangkatlah Syech Siti Jenar menghadap Sul...

Jejak Kerajaan Pasai Ditemukan: Diduga Wilayah Agraris

LHOKSEUMAWE, KOMPAS -- Ada titik terang terkait jejak Kerajaan Samudra Pasai. Tim peneliti setempat menemukan bukti penting berupa makam kuno dan stempel kerajaan. Temuan baru ini memperkaya bukti jejak kerajaan yang berdiri di pesisir timur Sumatera pada abad ke-13 itu. "Bukti sejarah Kerajaan Pasai itu terkonsentrasi di empat gampong (desa) di Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Timur. Sebagian besar dalam kondisi telantar. Oleh karena itu, pemerintah harus melindungi agar tidak hilang," kata Ketua Yayasan Waqaf Nurul Islam Tengku Taqiyudin Muhammad, di Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam, Sabtu (21/3). Taqiyudin menduga empat gampong, yaitu Kuta Krueng, Beuringen, Blang Mee, dan Keude Geudong, di Kecamatan Samudra, merupakan pusat Kerajaan Pasai. Ribuan batu nisan di tempat ini memperkuat dugaan itu. "Di antara batu nisan yang kami temukan ada yang lebih tua dari batu nisan yang pernah ditulis oleh sumber sejarah," tutur Taqiyudin, alumnus Universitas Al Azhar Ca...

Negara Pasundan, Kecerdasan Politis Ki Sunda

SETELAH kemerdekaan, seperti diketahui, kehidupan berbangsa dan bernegara belum sepenuhnya berjalan. Banyak peristiwa, konflik internal dan eksternal yang masih menggoyahkan Indonesia, termasuk rongrongan dari Belanda. Hingga sampai pada suatu episode berdiri Negara Pasundan (1947) yang mungkin sekilas diartikan sebagai gerakan ingin memisahkan diri dari NKRI. Pembentukan Negara Pasundan pada tahun 1947 itu justru menunjukkan kecerdasan dan prinsip orang-orang Sunda elite saat itu.  Pembentukan Negara Pasundan jangan dianggap sebagai gerakan separatis, ingin memisahkan diri dari NKRI, justru Negara Pasundan dibentuk sebagai sikap politis orang-orang Sunda yang out of the box demi terlepas dari keinginan penjajah saat itu yang masih berambisi berkuasa di tanah air.  Hal itu dikupas dalam diskusi Forum Asia Afrika yang mengulas data empirik hasil penelitian Agus Mulyana, ketua Departemen Pendidikan Sejarah Universitas Pendidikan Indonesia. Selain Agus, dua narasumber lainnya ya...