Langsung ke konten utama

Pembuatan UUD 1945

Oleh Rosihan Anwar

Menindaklanjuti keterangan PM Jepang Jenderal Koiso di depan sidang Diet di Tokyo 7 September 1944 mengenai "akan diberikannya kemerdekaan kepada Hindia Timur di kelak kemudian hari", maka pada HUT Kaisar Tenno Heika 29 April 1945 diumumkan daftar nama anggota Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang: Dokoritsu Chosa Jumbi Iin.

Badan yang bertugas merancang Undang-undang Dasar suatu negara Indonesia yang berdaulat merdeka diketuai oleh politikus veteran dari zaman Budi Utomo, Dokter Radjiman Wediodiningrat. Anggota-anggotanya terdiri dari pegawai negeri senior, seperti Prof Supomo, Soetardjo, Sumitro Kolopaking, dan politisi seperti Ir Soekarno, Drs Mohammad Hatta, Mr Muhammad Yamin, dan Mr Achmad Subardjo. Hanya dua wanita yang ikut, yaitu Mr Maria Ulfah Santoso dan Ny Sunaryo Mangunpuspito. Tujuh anggota berasal dari kalangan Islam, seperti NU dan Muhammadiyah.

Seorang akademikus muda Australia, David Bourchier, untuk penulisan tesis gelar PhD memilih topik jalannya persidangan BPUPKI dan pembuatan konstitusi--yang kelak dikenal sebagai Undang-undang Dasar 1945. Di Indonesia, sudah dikenal buku Muhammad Yamin, Naskah Persiapan Undang-undang Dasar 1945 yang terbit tahun 1959, disusul oleh penerbitan Setneg tahun 1993 mengenai Sidang BPUPKI berdasarkan bahan arsip yang terdapat pada Algemeen Archief di negeri Belanda. Juga dokter merangkap sarjana hukum, Marsilam Simandjuntak, menulis buku mengenai pembuatan UUD 1945 dengan memfokuskan pada peran sentral Prof Supomo dalam BPUPKI.

Bourchier menulis, para anggota BPUPKI menyadari betul konstitusi yang akan mereka susun adalah sebuah dokumen darurat dan sementara (emergency, interim document) yang akan ditinjau kembali apabila Indonesia telah sepenuhnya merdeka dan apabila suatu diskusi mengenai isu-isu oleh sebuah badan yang lebih representatif memungkinkannya. Tak seorang pun dari anggota BPUPKI waktu itu membayangkan bahwa karya mereka yang dibuat secara tergesa-gesa itu akan menyaksikan Indonesia memasuki abad ke-21, apalagi bahwa karya itu akan memperoleh suatu kedudukan setengah-keramat (semi-sacred status).

Setelah Konstituante tahun 1959 gagal menyusun UUD baru, maka Presiden Soekarno mendekritkan kembali ke UUD 1945. Dihidupkannya kembali konstitusi zaman perang itu dan daya tahannya sampai saat ini tanpa berubah, membuat perdebatan di BPUPKI menjadi sangat penting.

Dari manakah Prof Supomo mendapatkan istilah integralistik itu? Menurut Marsilam Simandjuntak, istilah itu diciptakan sendiri oleh Supomo. Akan tetapi Bourchier mengatakan hal itu mustahil. Sebab terdapat suatu arus pikiran Katolik yang menamakan dirinya sendiri "integralis" yang telah membantu memberikan inspirasi kepada gerakan-gerakan politik dan keagamaan, konservatif, secara sosial sayap kanan, di berbagai bagian dunia sejak awal abad ke-20.

Di Portugal, sebuah mazhab "integralist" aktif sejak tahun 1913 yang berusaha memulihkan tradisi Kerajaan Katolik Roma. Di Brazil, antara 1932 dan 1938, terdapat sebuah partai Katolik, bergaya fasis yang menamakan dirinya Acao Integralista Brasileira. Pada awal 1970-an di Universitas Katolik Santiago di Chili terdapat gerakan integralist. Kaum integralist Chili adalah kontributor paling penting bagi ideologi rezim Jenderal Pinochet. Menurut penyelidikan Bouchier, lebih dekat dengan dunia intelektual Supomo adalah kaum integralist Belanda di bawah pimpinan romo Katolik MA Thompson (1861-1938) yang menentang gagasan-gagasan sosialis, modernisme. Waktu Supomo belajar di Leiden, dia pasti berkenalan dengan kaum integralist Belanda melalui para mentor Katoliknya.

Cerita Bouchier mengenai teori integralistik yang diutarakan oleh Prof Supomo waktu pembuatan UUD 1945 ini menarik, karena tidak setiap orang zaman sekarang mengetahui sejarahnya, apalagi pikiran-pikiran yang terkandung di belakangnya. Namun terlepas dari semua itu, penulis ingin mengutip ucapan almarhum S Tasrif SH, ketua Peradin dan pimpinan redaksi Harian Abadi, yang mengatakan bahwa Prof Supomo mengambil alih mentah-mentah lembaga-lembaga Pemerintah Kolonial Belanda untuk UUD 1945.

Demikianlah Gubernur Jenderal Hindia Belanda sama dengan Presiden RI, direktur departemen sama dengan menteri kabinet, dewan rakyat (Volksraad) sama dengan DPR, Raad van Indie sama dengan DPA. Lembaga yang tidak ada dalam lembaga kolonial ialah MPR. Gubernur Jenderal diangkat oleh Ratu Belanda, maka untuk mengangkat Presiden RI diperlukan badan seperti MPR. Anggota Volksraad kebanyakan ditunjuk dan diangkat oleh pemerintah serta Gubernur Jenderal. DPR-RI juga punya sejumlah anggota yang diangkat (misalnya ABRI). Demikian pula sekitar 60 persen anggota MPR adalah anggota yang ditunjuk/diangkat.

Sebab terjadinya keadaan tadi ialah akibat paket lima Undang-undang Politik--yang kini dituntut oleh para mahasiswa supaya dicabut, dalam rangka reformasi politik. Pencabutan itu perlu untuk menghidupkan demokrasi yang telah tertekan begitu lama.

Prof Supomo, guru besar Hukum Adat pada Sekolah Tinggi Hukum di Batavia, mempunyai peran dominan dalam BPUPKI karena dinilai merupakan satu-satunya pakar dalam bidang konstitusi. Ia menolak liberalisme dan Marxisme--yang dianggapnya tidak cocok dengan pola tradisional Indonesia. Yang paling sesuai bagi Indonesia adalah teori integralistik. Dalam teori ini, tugas negara tidaklah menjamin kepentingan perorangan atau kelompok, akan tetapi melindungi kepentingan seluruh masyarakat.

Untuk menggambarkan apa yang dimaksudkannya dengan teori integralistik, Supomo memberikan contoh dari dua negara di mana teori tersebut kentara, yaitu Nazi Jerman di bawah pimpinan Adolf Hitler dan Kekaisaran Nippon di bawah Tenno Heika. Negara Jerman didasarkan prinsip alam pikiran negara totaliter. Supomo setuju dengan prinsip kepemimpinan Nazi, di mana pemimpin punya kekuasaan tak terbatas terhadap rakyatnya (ein totaler Fuhrerstaat). Begitu pula Supomo setuju dengan sistem Jepang. Pada intisari negara Jepang, kata Supomo, terdapat persatuan rohani dan duniawi antara kaisar, negara, dan segenap rakyat Jepang. Pendukung negara adalah prinsip kekeluargaan.

Di Indonesia terdapat bukti harmoni (keserasian) antara para penguasa dengan rakyat yang diperintah dalam kehidupan desa--di mana kepala desa selalu bermusyawarah dengan rakyat sebagai keseluruhan. Dalam suasana persatuan ini, semua kelompok dalam masyarakat diresapi oleh semangat gotong royong dan kekeluargaan. Berdasarkan teori integralistik tadi, Supomo menolak gagasan adanya pengaman-pengaman guna melindungi perorangan terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan perlu jaminan-jaminan bagi hak-hak azasi manusia (HAM).

"Berdasarkan prioritas dalam BPUPKI, amatlah mudah melukiskan Supomo sebagai seorang fasis," tulis Bourchier. Akan tetapi, dalam tulisannya atau perilakunya, terdapat sedikit sekali hal yang menyarankan bahwa dia secara sungguh-sungguh mengharapkan berdirinya rezim militer di Indonesia--sebagaimana terdapat di Jerman dan Jepang. Apa yang diinginkan oleh Supomo ialah memelihara secara utuh aparat pemerintahan yang terkait dengan kaum priayi dari era kolonial Belanda. Negara integralis yang diajukannya dapat dilihat sebagai suatu upaya menangkis, baik Islam politik maupun gerakan nasionalis yang mendapat inspirasi dari prinsip-prinsip demokratis--yang oleh Supomo dilihat sebagai suatu ancaman terhadap status quo sosial, yang diwarisi dari Negara Kolonial Belanda dan dilestarikan di sepanjang pendudukan Jepang.[]



Sumber: Republika, 6 Mei 1998



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Maluku Tahun 1922 (3-Habis) Orang "Komunis" Mengutip Iuran dari Rakyat Pulau Obi

Oleh: H ROSIHAN ANWAR SELAIN dari orang Tobelo yang dulu terkenal sebagai pembajak laut, perlahan-lahan datang pula menetap orang dari suku lain yaitu yang dinamakan Binongko. Sebenarnya Pulau Binongko hanya sebagian dari gugusan Buton, tetapi di Ambon dan Seram lazim disebut orang-orang yang berasal dari Buton di Sulawesi Selatan sebagai orang Binongko. Mereka itu kaum tani kecil, Muslim yang rajin dan hemat, yang dengan bekerja keras dan menabung mencapai kemajuan. Ada kesalahan yang selalu mereka buat yaitu tidak bermukim bersama di suatu tempat, tetapi tinggal menyebar di berbagai pemukiman. Mereka juga sering tidak meminta bagian tanah dari kepala distrik setibanya di Obi. Berkat kedatangan Binongko itu, maka penduduk distrik yang berjumlah 1723 jiwa tahun 1920 meningkat jadi 2228 jiwa tahun 1925. Tahun-tahun pertama setelah kedatangan mereka, maka orang Tobelo tidak mengganggu mereka. Tetapi begitu orang Tobelo mengira orang Binongko telah menyimpan sekadar uang, maka Binongko d...

Kebangkitan Kesadaran

Oleh AHMAD SYAFII MAARIF T entang waktu permulaan Kebangkitan Nasional, saya berbeda pendapat dengan ketetapan resmi, tetapi tidak perlu dibicarakan di sini. Yang penting dalam suasana bulan Mei 2011 ini kita melakukan refleksi tentang keindonesiaan kita dengan harapan dapat menggugah kesadaran batin bersama akan makna tanggung jawab kolektif terhadap bangsa yang sudah merdeka selama hampir 66 tahun. Jika kesadaran itu tetap saja tumpul dan rapuh, segala peringatan--apa pun bentuk dan coraknya--adalah sebuah kesia-siaan. Dalam pantauan saya, ditinjau dari sistem nilai konstitusi kita, perjalanan bangsa ini semakin kehilangan arah, sementara sebagian besar para elite seperti tidak hirau dan tidak peduli. Pragmatisme politik dan ekonomi telah semakin memperparah situasi kebangsaan kita. Retrospeksi sejarah Menurut catatan Leslie H Palmier, sampai dengan Proklamasi Kemerdekaan 1945, dalam perspektif hubungan kekuasaan di Nusantara, ada tiga kelompok sosial penting yang interaksi mereka me...

Perang Paderi di Sumatera Barat 1821 - 1838 ( Bagian I)

Oleh : Syamsuar Said Pertentangan Adat dan Agama. Di antara berbagai gerakan meawan Kolonialisme Belanda di Indonesia, maka Perang Paderi di Sumatera Barat memiliki ciri dan tempat tersendiri di hati bangsa Indonesia. Paderi berasal dari kata Padre yang berarti Ulama. Jadi gerakan Paderi adalah gerakan kaum Ulama. Mereka bermaksud untuk memurnikan ajaran Islam dengan jalan merombak adat kebiasaan buruk masyarakat Minangkabau saat itu. Seperti kita ketahui, struktur sosial masyarakat Minangkabau pada sekitar akhir abad 18 atau awal abad 19 menempatkan raja, bangsawan, dan penghulu adat sebagai pemegang peranan penting dalam pemerintahan adat di Tanah Minang. Dalam kehidupan sehari-hari, di masyarakat berjangkitlah kebiasaan buruk yang bertentangan dengan syara' Islam. Menyabung ayam, minum tuak, madat, berjudi, dan lain-lain dianggap sebagai kebiasaan umum atau adat warisan nenek moyang. Menghadapi hal itu, ternyata para penghulu dan pemuka adat tidak mampu mengatasinya. Sebaliknya ...

Belanda Diminta Luruskan Sejarah

JAKARTA (Media): Pemerintah Belanda diminta meluruskan sejarah Indonesia yang menyebut proklamator Soekarno sebagai pengkhianat, sedangkan Raymond Westerling dinilai sebagai pahlawan. Permintaan itu disampaikan pada diskusi sehari bertajuk Indonesia Menggugat yang diselenggarakan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) di Jakarta, kemarin. Sebagai pembicara, aktor Ray Sahetapy mengatakan sejarah yang memutarbalikkan fakta sangat mengganggu kehormatan Indonesia selaku bangsa berdaulat. Apalagi pendiri bangsa Indonesia disebut dalam sejarah Belanda sebagai pengkhianat. "Kapten Raymond PP Westerling yang membantai banyak orang di Sulawesi Selatan (Sulsel) justru diangkat dan dihormati sebagai pahlawan perang di Belanda," ujar Ray. Sebagai ketua ormas Gerakan Kebangkitan Nusantara (GKN), Ray mengharapkan sejumlah ormas juga bergabung untuk menggugat pemerintah Belanda untuk mengembalikan harta karun Indonesia yang diboyong pada masa penjajahan. "Kita akan mendesak Presiden Su...

Ahli Waris Korban Rawagede Tidak Peduli Kompensasi

HARI ini (Jumat), Duta Besar Belanda untuk Indonesia akan menghadiri peringatan ke-64 tragedi Rawagede, di Kecamatan Rawamerta, Karawang, Jawa Barat. Peringatan pembantaian 431 warga oleh tentara Belanda itu dilaksanakan untuk pertama kalinya setelah Pengadilan Sipil Belanda di Den Haag memenangi gugatan keluarga korban, September lalu. Sang duta besar, Tjeerd de Zwaan, dijadwalkan akan meminta maaf dan menaburkan bunga di makam para korban. Akan hadir juga pengacara keluarga korban Liesbeth Zegveld, yang datang langsung dari Belanda.  Di Rawagede, nuansa kemenangan dalam peringatan itu tidak membuat Wanti, 92, bisa tersenyum. Janji sejumlah dana sebagai kompesasi, yang entah berapa besarnya, tidak bisa membuatnya lupa akan kematian suaminya, Nap, dan dua anak kandung mereka, Wirya serta Kacid, yang dibantai tentara Belanda pada 9 Desember 1947. "Saya tidak membayangkan untuk dapat kompensasi. Uang sudah tidak ada artinya buat saya karena sudah lama hidup menderita," kata Wan...

Peristiwa 22 April 1942 di Kamp Interniran Luchtdoel: Bayonet yang Merobek Tubuh Tawanan Cara Eksekusi Terhormat bagi Jepang?

TANGGAL 8 Maret 1942 perwira tertinggi angkatan perang Belanda di kawasan Hindia Belanda menyerah tidak bersyarat kepada tentara Jepang. Kapitulasi dimaklumkan Gubernur Jenderal ter Poorten di Kalijati Subang Jawa Barat. Ketika itu diumumkan, seluruh tentara Belanda di Kawasan Hindia Belanda yang aktif maupun nonaktif, wajib mentaati maklumat tersebut dengan menyerahkan diri pada kamp-kamp penahan terdekat. Tentara Belanda terdiri dari kesatuan KNIL (Koninklijk Nederland Indische Leger) yang beranggotakan berbagai suku, termasuk: suku Jawa, Sunda, Maluku, dan lainnya. Tetapi bagi tentara KNIL yang berkewarganegaraan Belanda, penahanan tersebut berlangsung seterusnya sampai usai perang, sedangkan bagi yang berwarga negara Indonesia hanya bersifat penahanan sementara, tidak lama kemudian mereka dibebaskan. Ketika itu saya sebagai tentara milisia Belanda atau Militie Soldaat KNIL, yang merupakan tentara cadangan yang diambil dari pemuda-pemuda serta pelajar berkebangsaan Belanda ...

Dana Rawagede Jadi Rebutan: 171 Ahli Waris Korban Lain Juga Minta Kompensasi

KARAWANG, (PR).- Rencana pemberian kompensasi oleh pemerintah Belanda Rp 243 juta per orang untuk sembilan janda yang menggugat kejahatan perang Rawagede menuai persoalan. Pasalnya, 171 ahli waris lainnya yang juga korban Rawagede menginginkan agar dana kompensasi tersebut dibagi rata. "Meskipun kami di atas kertas tidak ikut menggugat, setidaknya ada perasaan senasib sebagai ahli waris korban pembantaian. Dari sembilan orang yang mendapat dana kompensasi, lima di antaranya setuju dana dibagi rata untuk 171 orang lainnya," kata Wahono, salah seorang ahli waris, Rabu (21/12). Namun, menurut Wahono, empat orang ahli waris lainnya tidak menerima usulan tersebut karena mematuhi anjuran dari Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB). "Jika memang seperti itu, justru akan menimbulkan kecemburuan sosial. Meskipun tidak ikut menggugat, kami berhak juga menerima sebagai ahli waris korban pembantaian Rawagede," tuturnya. Kemungkinan lain, menurut Wahono, setengah dari seluruh da...