Tengkorak manusia purba, yang diperkirakan berumur 1 juta tahun, temuan Donald Tylor di Sangiran, dihebohkan ahli-ahli antropologi kita. Mengapa?
BERADA di tengah para koleganya sesama ahli purbakala, Donald E. Tylor, 39 tahun, seperti merasa terasing. Ahli antropologi ragawi dari Universitas Idaho itu lebih suka menyendiri selama tiga hari konferensi internasional tentang paleoekologi manusia di Gedung Widya Graha Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, pekan lalu.
Padahal, Tylor baru saja "menemukan" fosil tengkorak manusia Jawa purba yang ditaksir berumur 1 juta tahun. Tapi, di mata peserta konferensi, penemuan itu dianggap tidak ada. "Selama persoalannya belum dijernihkan, penemuannya tidak perlu dibicarakan di forum ilmiah," kata Prof. R. Pandji Soejono, arkeolog kawakan dari Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (Arkenas), Jakarta.
Penemuan tengkorak purba itu, di Desa Manyarejo, Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, memang mengandung perkara. Para ahli purbakala lokal menudingnya melakukan ekskavasi ilegal. Tylor dianggap tak berhak mengatasnamakan dirinya sebagai penemu, dan tak punya wewenang membawa fosil itu ke luar lokasi. Untuk memboyong fosil itu ke luar daerah, menurut aturan yang berlaku, Tylor harus mengantongi rekomendasi dari Arkenas dan Direktorat Jenderal Kebudayaan. "Tapi kami tak tahu-menahu soal penelitian Tylor," ujar Soejono.
Kontroversi tengkorak manusia Jawa purba itu bermula dari konferensi pers yang diadakan Tylor di Hotel Ambarrukmo, Yogyakarta, Jumat dua pekan lalu. Tylor bercerita tengkorak tua itu ditemukannya secara tak sengaja di pekarangan rumah penduduk, tidak jauh dari kawasan situs arkeologi Sangiran.
Tylor merasa beruntung karena fosil itu dinilainya jauh lebih utuh ketimbang tempurung fosil Pithecanthropus erectus yang ditemukan Eugene Dubois di Trinil, tak jauh dari Sangiran, 100 tahun silam. Bahkan Tylor berani mengatakan fosil temuannya itu paling utuh dari 10 temuan sebelumnya. "Tengkorak itu hampir lengkap," ujar Tylor, yang mengaku menyimpan tengkorak itu di Bandung.
Kedatangan Tylor ke Sangiran semula cuma untuk mengukur kapling yang akan dipakai sebagai areal penggalian oleh tim dari Universitas Idaho, ITB, dan Universitas Padjajaran, Bandung. Namun, ketika mendengar ada penduduk sedang menggali meratakan tanah untuk rumah, Tylor datang dengan harapan bisa menemukan sesuatu. Ia minta penduduk melakukannya dengan mengikuti cara penggalian arkeologis.
Hasilnya tak sia-sia. "Kami menemukan tengkorak," ujar Tylor. Lalu, ia menyerahkan sejumlah uang, konon hampir Rp 3 juta, kepada petani tadi. "Sesuai dengan perjanjian, fosil itu jadi milik kami," tuturnya. Peristiwa itu terjadi 7 Oktober 1993.
Namun, cerita Tylor itu dibantah Subur, yang membantu Tylor selama di Sangiran. Subur mengaku membeli fosil itu dari Sugimin, yang mendapatkannya saat memapas tebing setinggi 3,5 meter untuk rumah. Sebagai penduduk Sangiran, Sugimin tahu tengkorak itu barang berharga, bisa dijual. Lalu tengkorak yang ditemukan 17 September itu ditawarkannya ke Subur, dan kemudian terjadi transaksi senilai Rp 425.000.
Namun, cerita Tylor itu dibantah Subur, yang membantu Tylor selama di Sangiran. Subur mengaku membeli fosil itu dari Sugimin, yang mendapatkannya saat memapas tebing setinggi 3,5 meter untuk rumah. Sebagai penduduk Sangiran, Sugimin tahu tengkorak itu barang berharga, bisa dijual. Lalu tengkorak yang ditemukan 17 September itu ditawarkannya ke Subur, dan kemudian terjadi transaksi senilai Rp 425.000.
Subur, yang dikenal sebagai makelar segala macam barang itu, tentu membeli bukan untuk dikoleksi. Ketika tahu Tylor datang ke Sangiran, fosil itu diserahkannya. "Tentu, saya mengharap imbalan," ujar Subur. Bahwa temuan itu jatuh ke Tylor, Subur punya kilah. "Dia peneliti yang bekerja untuk Pemerintah. Saya kasih ke dia atau ke Arkenas, ya, sama saja," tuturnya. Yang membuatnya jengkel, ia mengaku belum menerima uang jasa dari Tylor.
Jual-beli fosil di Sangiran rupanya bukan soal aneh. Dua tahun lalu, seorang warga sempat menjual rahang badak dan moncong babi purba ke seorang turis Thailand. Tapi transaksi batal karena keburu ketahuan. "Di kalangan peneliti, jual-beli macam itu di Sangiran memang soal biasa," ujar Dr. Yahdi Zaim, dari Laboratorium Paleontologi ITB, yang sering melakukan penggalian di Sangiran.
Maka, bagi Yahdi, fosil yang dibeli dari penduduk tak berkurang nilai ilmiahnya, sejauh lokasi penemuannya bisa diketahui secara pasti. Ia pun tak keberatan bila periset yang membeli fosil itu mengatasnamakan dirinya sebagai penemu. "Tugas utama peneliti adalah memberikan nilai ilmiah bagi barang temuannya," ujar dosen Geologi Sejarah ITB itu.
Boleh jadi, Tylor mafhum soal permainan di Sangiran itu. Ia mengaku telah lima kali ke Indonesia. Mei lalu, ia ikut dalam tim Prof. S. Sartono dari ITB ke Sangiran. Ketika itu, tim ini bisa memboyong sebuah tengkorak ke Bandung, dan menyimpannya di Puslitbang Geologi. Konon, penemuan itu belum dilaporkan ke Arkenas, pihak yang dianggap berwenang dalam urusan fosil.
Tidak aneh kalau Tylor mendapat kesan bahwa urusan fosil di Indonesia soal gampang, sehingga ia mudah saja "membeli" fosil dan membawanya pergi dari lokasi. Padahal, menurut aturan yang baku, perlu proses panjang bagi peneliti asing melakukan ekskavasi. Mula-mula peneliti itu harus mengajukan proposal ke LIPI. Bila LIPI setuju, ia mesti ke Arkenas dan ke Direktorat Jenderal Kebudayaan. Rekomendasi instansi-instansi itu adalah bekal untuk mengetuk pintu kantor gubernur, kepala desa, serta Balai Arkeologi dan Kantor Suaka Purbakala yang membawahkan daerah penelitian.
Hampir semua rambu itu, menurut Tylor, telah dilewatinya. Tapi, yang membuat para ahli dari Indonesia gemas, fosil itu tak jelas dibawa ke mana. Laboratorium Paleontologi ITB dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Bandung merasa tak menyimpannya. "Ini pelecehan terhadap dunia ilmiah kita," ujar Prof. T. Yacob, ahli antropologi ragawi dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Apa iya?
Putut Trihusodo, Sri Pudyastuti, dan M. Faried Cahyono (Yogya)
Sumber: Tempo Nomor 34 Tahun XXIII - 23 Oktober 1993
Ralat
Dalam TEMPO 23 Oktober, Ilmu & Teknologi, tercantum nama Prof. Donald E. Taylor. Mestinya, Prof. Donald E. Tyler. Lalu, kalimat pertama alinea terakhir: ... menurut Taylor, telah dilewatinya. Yang benar: ... menurut Tyler, telah ditabraknya - Red.
Sumber: Tempo Nomor 35 Tahun XXIII - 30 Oktober 1993
Komentar
Posting Komentar