Langsung ke konten utama

Amanat Sri Sultan dan Sri Paku Alam Tanggal 30 Oktober 1945

Oleh G Moedjanto

Tuntasnya pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui proses tarik-menarik antara disintegrasi dan integrasi. Sebelum 1900 orang Indonesia dari berbagai daerah berjuang dalam ikatan primordial berupa kelompok etnis atau daerah kesukuan. Etnisitas atau lokalitas mereka terlalu menonjol (dominan). Meskipun pemerintah kolonial Belanda menjadikan Indonesia sebagai satu koloni, tetapi terang-terangan atau pun terselubung, ia memprakarsai politik devide et impera dan itu dipraktikkan sampai KMB dalam tahun 1949. 

Walaupun demikian proses integrasi bangsa Indonesia--yang pada hakikatnya sudah berasal dari zaman kuna--berproses terus. Daerah Yogyakarta tidak terbebas dari kondiri tarik-menarik yang demikian itu. Yogyakarta, yang merupakan lokalitas Mataram asli, pernah memegang peranan yang penting dalam proses integrasi dalam zaman Sultan Agung. Akan tetapi karena integrasi yang diciptakan pada waktu itu belum tuntas, di dalamnya masih terdapat begitu banyak faktor disintegratif, Mataram akhirnya terpecah-belah. Lewat perjanjian-perjanjian dengan pihak Belanda wilayah Mataram menjadi sangat kecil, dan pada awal abad ke-19 terdapatlah 4 kerajaan yang merupakan sisa-sisa dari kerajaan Mataram tempo dulu. Pembaca pasti maklum yang penulis maksud adalah: kesunanan Surakarta, kesultanan Yogyakarta, praja Mangkunegaran (pecahan dari kasunanan) dan praja Pakualaman (pecahan dari kesultanan).

Menarik perhatian adalah proses integrasi yang terjadi antara kesultanan dan praja Pakualaman menjadi DIY dan kedua daerah praja kejawen itu ke dalam RI. Itulah pokok persoalan yang terkandung dalam karangan yang berjudul Amanat 30 Oktober 1945. 

Amanat itu dikeluarkan bersama oleh Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII pada tanggal 30 Oktober 1945. Di dalamnya termuat lima pasal ketentuan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

1. Amanat itu merujuk pada UUD RI;
2. Amanat itu merujuk amanat 5 September 1945 yang dikeluarkan oleh Sri Sultan dan Sri Paku Alam secara terpisah, tetapi dengan isi yang persis sama;
3. Pernyataan bahwa rakyat telah merebut kekuasaan dari tangan penjajah dan kemudian menyerahkannya kepada Sri Sultan dan Sri Paku Alam;
4. Tidak perlunya pemerintah RI menempatkan komisaris (penghubung) di Yogyakarta;
5. a. Telah dibentuk BP-KNID Yogyakarta sebagai badan legislatif daerah dan yang juga menetapkan GBHD (Garis Besar Haluan Daerah);
  b. Dengan persetujuan BP-KNID Sri Sultan dan Sri Paku Alam menyatakan: "Supaya jalannya pemerintahan dalam daerah kami berdua dapat selaras dengan dasar-dasar Undang Undang Dasar Negara RI, bahwa Badan Pekerja tersebut adalah suatu Badan Legislatif (Badan Pembikin Undang Undang) yang dapat dianggap sebagai wakil rakyat dalam daerah kami berdua untuk membikin undang-undang dan menentukan haluan jalannya pemerintahan dalam daerah kami berdua yang sesuai dengan kehendak rakyat. Kami memerintahkan supaya segenap penduduk dari segala bangsa dalam daerah kami berdua mengindahkan Amanat kami ini".

Amanat itu dikeluarkan bersama oleh Sri Sultan dan Sri Paku Alam, tidak sendiri-sendiri seperti pernyataan yang sudah-sudah, yaitu telegram 18 Agustus 1945, telegram 20 Agustus 1945, dan amanat 5 September 1945, yang akan dikemukakan di bawah.

Makna

Untuk memahami makna amanat 30 Oktober 1945 kiranya berguna kalau amanat itu ditempatkan sebagai suatu titik dari suatu proses integrasi. Sudah sejak akhir penjajahan Jepang Sri Paku Alam berkantor di Kepatihan, kantor kesultanan Yogyakarta. Sri Sultan dan Sri Paku Alam bahu-membahu dalam menjalankan pemerintahan praja kejawenannya masing-masing, meski memang kedua kerajaan itu masih berdiri sendiri-sendiri (belum menyatu).

Keberadaan Sri Paku Alam di Kepatihan, bagaimanapun telah mengisyaratkan terjadinya langkah integrasi praja Pakualaman ke dalam kesultanan Yogyakarta. Dapat diartikan juga bahwa Pakualaman sebagai cabang kesultanan Yogyakarta sedang menuju ke kesatuan kembali dengan pokoknya. Sri Paku Alam VIII secara sadar mengambil langkah menuju integrasi dengan kesultanan Yogyakarta, karena menyadari apalah artinya praja Pakualaman yang kecil, dengan wilayah satu kecamatan dalam kota dan empat kecamatan di Kulon Progo bagi kepentingan rakyat.

Proses integrasi berjalan terus. Wawasan kebangsaan jelas mewarnai proses itu. Karena itu ketika kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Sri Sultan dan Sri Paku Alam secara sendiri-sendiri tetapi dengan isi yang persis sama mengirim telegram kepada Bung Karno dan Bung Hatta. Isi telegram adalah ucapan selamat atas terselenggarakannya proklamasi kemerdekaan RI. Telegram itu dikirimkan pada tanggal 18 Agustus 1945, jadi hanya sehari setelah proklamasi kemerdekaan dikumandangkan.

Sejarah kemudian mencatat terpilihnya Bung Karno dan Bung Hatta masing-masing menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI, pada tanggal 18 Agustus 1945. Sri Sultan dan Sri Paku Alam, masih secara terpisah tetapi dengan isi yang persis sama, juga mengirim telegram berisi ucapan selamat atas terpilihnya kedua pemimpin itu dalam jabatan masing-masing. Tetapi yang isinya lebih penting adalah pernyataan bahwa kedua beliau itu "sanggup berdiri di belakang pimpinan mereka". Telegram itu jelas memperlihatkan semangat kebangsaan para pengirimnya.

Sementara itu dalam upaya menindaklanjuti amanat proklamasi, pada tanggal 24 Agustus 1945 dengan dukungan Sri Sultan dan Sri Paku Alam, rakyat membentuk KNID. Peristiwa itu terjadi hanya dua hari setelah Presiden mengeluarkan maklumat pendirian KNI. Di dalam daftar keanggotaan KNID yang berjumlah 83 orang tercatat sejumlah bangsawan kesultanan dan Pakualaman duduk serta. Baik Sri Sultan maupun Sri Paku Alam mengakui KNID sebagai badan perwakilan rakyat.

Menyadari bahwa pernyataannya pada tanggal 18 dan 20 Agustus masih bersifat pribadi, maka kedua raja itu dengan persetujuan KNID mengeluarkan Amanat 5 September 1945. Pada dasarnya bunyi amanat yang dikeluarkan oleh Sri Sultan dan Sri Paku Alam sama, tetapi dikeluarkan secara terpisah. Dalam amanat itu Sri Sultan menyebut diri Sultan Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat, sedangkan Sri Paku Alam menyebut diri Kepala Negeri Pakualaman, Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat. Dari sebutan itu nampak pengakuan Sri Paku Alam bahwa negerinya adalah bagian dari Ngayogyakarta Hadiningrat.

Amanat 5 September 1945 memuat tiga pasal: 
1. Pengakuan bahwa negerinya adalah daerah istimewa dari negara RI;
2. Kekuasaan negerinya berada di tangannya sepenuhnya;
3. Hubungan antara kedua kerajaan itu dengan Pemerintah Pusat Negara RI bersifat langsung dan bahwa kedua raja bertanggung jawab atas negeri masing-masing langsung kepada Presiden RI.

Untuk pertama kali kita menemukan istilah daerah istimewa baik untuk kesultanan maupun negeri Pakualaman. Dalam amanat itu secara tegas dinyatakan bahwa kedua negeri itu adalah bagian dari negara RI, dan bahwa hubungan antara pemerintah kerajaan dan Pemerintah Pusat Negara RI bersifat langsung, yang mengisyaratkan hubungan seperti propinsi atau daerah otonom tingkat I dengan pemerintah pusat pada saat sekarang. Sedangkan baik Sri Sultan maupun Sri Paku Alam menyatakan kalau mereka masing-masing bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Itu pun mengingatkan hubungan langsung Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dengan Presiden RI.

Dari uraian di atas nampak bahwa proses integrasi nasional berlanjut, karena dengan pernyataan-pernyataan itu kedua kerajaan telah berintegrasi ke dalam negara RI. Kecuali itu Amanat 5 September juga memperlihatkan semangat demokrasi dari Sri Sultan dan Sri Paku Alam, yang sebagai raja sering dianggap benteng feodalisme. 

Akan tetapi justru integrasi kedua kerajaan itu sendiri yang belum tuntas. Mengingat pandangan dan sikap Sri Sultan dan Sri Paku Alam yang sama dalam menilai dan mengikuti perkembangan politik di Indonesia dan dengan memperhatikan dukungan rakyat terhadap kebijaksanaan politik mereka, maka pada tanggal 30 Oktober 1945 mereka mengeluarkan pernyataan yang ditandatangani bersama dalam satu surat, yang intinya sudah dikemukakan di depan. Pernyataan bersama kedua raja itu dapat diartikan sebagai tanda pulihnya keutuhan kesultanan Yogyakarta.

Kalau dua kerajaan sudah menjadi satu daerah dari negara RI, muncul pertanyaan siapa kepalanya? Secara de facto Sri Sultan menjadi Kepala Daerah DIY, sedangkan Sri Paku Alam menjadi Wakil Kepala Daerah DIY. Itulah semacam gentlemen agreement yang tidak didukung oleh Surat Keputusan atau besluit dari Presiden, tetapi berjalan efektif.

Kalau tidak ada SK-nya, bagaimana kedudukan mereka dianggap sah? Kecuali kedudukan mereka mengacu pada pasal 18 UUD, Presiden memang pernah memberikan surat yang dapat disebut sebagai SK, yaitu Piagam Kedudukan yang ditandatangani oleh Presiden Sukarno pada tanggal 19 Agustus 1945, tetapi yang baru diserahkan kepada yang bersangkutan pada tanggal 6 September 1945. Isi piagam adalah penetapan bahwa kedua raja itu tetap ada pada kedudukannya, dengan kepercayaan bahwa kedua raja itu akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa, dan raga untuk keselamatan daerah masing-masing sebagai bagian dari Republik Indonesia. Ternyata kondisi pada waktu itu membuka peluang bagi Sri Sultan dan Sri Paku Alam untuk menyempurnakan proses integrasi itu: kesultanan dan Pakualaman berintegrasi menjadi DIY sebagai bagian dari Negeri RI dan Sri Sultan dan Sri Paku Alam dengan gentleman agreement menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DIY. Itulah kiranya makna terdalam dari Amanat 30 Oktober 1945! ***

G. Moedjanto MA seorang ahli sejarah, dosen IKIP Sanata Dharma, Yogyakarta.



Sumber: Suara Karya, 30 Oktober 1992



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hamdan Zoelva Siap Pimpin Syarikat Islam

BANDUNG, (PR).- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva (53), dicalonkan sebagai ketua umum Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam periode 2015-2020 dan diperkirakan akan melenggang dalam pemilihan yang akan digelar Kamis (26/11/2015) malam ini. Hamdan bertekad untuk menyatukan kembali kekuatan Syarikat Islam, memperbanyak kaderisasi, dan menggerakkan program umat terutama pemberdayaan ekonomi. "Insya Allah saya siap kalau diberi amanah menjadi ketua umum Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam. Saya hanya berucap bismika tawwakkaltu Alalloh laa hawla walaa quwwata illa billaah ," kata Hamdan saat pelaksanaan Majelis Tahkim ke-40 Syarikat Islam di Hotel Grand Aquila, Jalan Dr Djundjunan, Kota Bandung, Rabu (25/11/2015). Ia didampingi Wakil Ketua DPW Syarikat Islam Jabar, Adam Anhari. Hamdan mengaku tak terlalu sibuk lagi setelah tidak mengomandani Mahkamah Konstitusi sehingga ingin mewakafkan sisa usianya. "Saya kini hanya menjadi dosen di Unpad, Unhas Makassar, Universitas Muh...

Masjid Indonesia, Perkawinan Budaya yang Kaya Raya

Aku diberitahu tentang sebuah mesjid yang tiang-tiangnya dari pepohonan di hutan  fondasinya batu karang dan pualam pilihan atapnya menjulang tempat tersangkutnya awan dan kubahnya tembus pandang, berkilauan digosok topan kutub utara dan selatan Aku rindu dan mengembara mencarinya DEMIKIANLAH penggalan bait pertama sajak Mencari Sebuah Mesjid yang ditulis penyair Taufik Ismail. Sajak yang keseluruhannya cukup panjang ini, dalam bentuknya yang besar ikut dipajang di salah satu pojok arena pameran Festival Istiqlal 1991. Setiap hari, banyaklah pengunjung yang ikut membacanya. Bahkan siswa-siswi SMP dan SMA rela duduk beralas karpet di hadapan sajak itu, untuk menyalinnya sampai habis. Tak salah jika dikatakan, "stand" sajak Taufik Ismail ini merupakan salah satu dari sekian banyak stand di arena pameran itu yang mendapatkan perhatian berlimpah dari pengunjung. Bait-bait sajak nan indah dan syahdu ini, seakan ingin memperlengkap koleksi benda-benda Islami yang dipamerkan pada pe...

Mengenang Peristiwa Bandung Lautan Api: Heroisme antara Tegallega dan Rel KA

TULANG  jemari terbungkus kulit keriput itu mencengkeram erat besi pegangan gerobak sampah. Bahunya yang tipis tampak melengkung, tertarik kuat tali pengikat gerobak. Langkah dan nafasnya terasa berat, menapaki Jl. Mohammad Toha, Tegallega, yang Sabtu sore kemarin (23/3), basah diguyur hujan. Beban sampah yang dibawanya, seakan tak sepadan dengan sosok tua yang kurus kering. Elan (60), sosok tua itu, sejenak memalingkan pandangannya pada sederet kata-kata dalam spanduk yang terpancang depan Markas Hubdam III/Siliwangi, "Markas Batalyon II Resimen 8 Divisi III Siliwangi Tahun 1946 - Panitia BLA 1996", demikian bunyi tulisan itu. Kawasan Tegallega jika dibalik ke masa 1946, adalah sejarah heroik ketika Tentara Republik Indonesia (TRI) bersama ratusan ribu warga Bandung, mempertahankan kemerdekaan. Pada 21 Maret 1946, kawasan itu sempat dibombarder tentara Sekutu. Akan tetapi secara kebetulan, kedudukan Batalyon II TRI (Sumarsono) di sana, tengah memperkuat posisi perte...

Palagan Bojongkokosan, 9 Desember 1945

Adang S Mantan Prajurit Yon 330/Kujang I Siliwangi  Pupuhu Caraka Sundanologi E DDI Soekardi, Komandan Resimen Tentara Keamanan Rakyat Wilayah Sukabumi yang masih bujangan itu tidak mau melihat iring-iringan kendaraan tentara Sekutu yang sering melewati kampung halamannya. Ia yang baru berusia 29 tahun itu pun merasa tersinggung, bahkan merasa dikhianati karena pihak Sekutu yang unggul dalam Perang Dunia II telah melanggar janji. Oleh karena itu, pejuang yang dikenal pemberani itu merencanakan untuk menghadang sekaligus menghancurkan iring-iringan kendaraan yang jumlahnya sudah diketahui; tidak kurang dari 150 unit. Alasan lain yang membuat sang komandan benar-benar nekat karena iring-iringan kendaraan yang bergerak dari Jakarta menuju Bandung lewat Sukabumi itu telah dimanfaatkan pihak penjajah Belanda. Meskipun di tahun 1945 dulu belum ada istilah "kesempatan dalam kesempitan", kenyataannya memang demikian. Penjajah Belanda yang ingin kembali menguasai Kota Bandung itu memb...

Manunggaling Kawula Lan Gusti: Ajaran Syech Siti Jenar yang Ditentang Wali Songo

Oleh: MUHAMMAD RIDLO 'EISY "KULONUWUN  (permisi), adakah Syech Siti Jenar. Beliau dipanggil Sultan Demak," ucap utusan Sultan Demak kepada Syech Siti Jenar. "Syech Siti Jenar tidak ada, yang ada Tuhan," kata Syech Siti Jenar. Utusan kembali ke Demak dan melaporkan percakapannya kepada Sultan Demak. "Panggil Tuhan kemari," kata Sultan Demak. Utusan kembali ke tempat Syech Siti Jenar. (Dalam sebagian kisah rakyat, yang memanggil Syech Siti Jenar bukan Sultan Demak, tetapi Sunan Kudus.) "Kulonuwun, adakah Tuhan, beliau dipanggil Sultan Demak," ucap utusan Sultan Demak kepada Syech Siti Jenar. "Tuhan tidak ada, yang ada Syech Siti Jenar," kata Syech Siti Jenar. Utusan kembali ke Demak dan melaporkan percakapannya kepada Sultan Demak. "Panggil Tuhan dan Syech Siti Jenar kemari," kata Sultan Demak. Setelah dipanggil atas nama Tuhan dan Syech Siti Jenar maka berangkatlah Syech Siti Jenar menghadap Sul...

Jejak Kerajaan Pasai Ditemukan: Diduga Wilayah Agraris

LHOKSEUMAWE, KOMPAS -- Ada titik terang terkait jejak Kerajaan Samudra Pasai. Tim peneliti setempat menemukan bukti penting berupa makam kuno dan stempel kerajaan. Temuan baru ini memperkaya bukti jejak kerajaan yang berdiri di pesisir timur Sumatera pada abad ke-13 itu. "Bukti sejarah Kerajaan Pasai itu terkonsentrasi di empat gampong (desa) di Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Timur. Sebagian besar dalam kondisi telantar. Oleh karena itu, pemerintah harus melindungi agar tidak hilang," kata Ketua Yayasan Waqaf Nurul Islam Tengku Taqiyudin Muhammad, di Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam, Sabtu (21/3). Taqiyudin menduga empat gampong, yaitu Kuta Krueng, Beuringen, Blang Mee, dan Keude Geudong, di Kecamatan Samudra, merupakan pusat Kerajaan Pasai. Ribuan batu nisan di tempat ini memperkuat dugaan itu. "Di antara batu nisan yang kami temukan ada yang lebih tua dari batu nisan yang pernah ditulis oleh sumber sejarah," tutur Taqiyudin, alumnus Universitas Al Azhar Ca...

Negara Pasundan, Kecerdasan Politis Ki Sunda

SETELAH kemerdekaan, seperti diketahui, kehidupan berbangsa dan bernegara belum sepenuhnya berjalan. Banyak peristiwa, konflik internal dan eksternal yang masih menggoyahkan Indonesia, termasuk rongrongan dari Belanda. Hingga sampai pada suatu episode berdiri Negara Pasundan (1947) yang mungkin sekilas diartikan sebagai gerakan ingin memisahkan diri dari NKRI. Pembentukan Negara Pasundan pada tahun 1947 itu justru menunjukkan kecerdasan dan prinsip orang-orang Sunda elite saat itu.  Pembentukan Negara Pasundan jangan dianggap sebagai gerakan separatis, ingin memisahkan diri dari NKRI, justru Negara Pasundan dibentuk sebagai sikap politis orang-orang Sunda yang out of the box demi terlepas dari keinginan penjajah saat itu yang masih berambisi berkuasa di tanah air.  Hal itu dikupas dalam diskusi Forum Asia Afrika yang mengulas data empirik hasil penelitian Agus Mulyana, ketua Departemen Pendidikan Sejarah Universitas Pendidikan Indonesia. Selain Agus, dua narasumber lainnya ya...