Oleh Agus Sopian
GUBERNUR Jenderal De Graeff marah besar. Dalam kondisi begini, ia terperangkap ke dalam emosi-emosi yang tidak sepenuhnya terkontrol. Aura kearifannya pelan-pelan mulai berkurang, dan dia menjadi pemberang. De Graeff berang pada keadaan, pada kaum pergerakan, juga pada tersangka pelaku Pemberontakan 1926.
Di ujung keberangannya, ia mengambil keputusan khas penguasa yang terjerembap ke dalam animosity. Tak heran bila kemudian, misalnya, dia mengirimkan para tersangka itu ke 'tempat peristirahatannya' masing-masing: sekitar 4500 orang dikirim ke balik jeruji besi, 1300 ke Digul, 4 orang dikirim ke liang kubur.
Kebijakan Graeff yang pada akhirnya miring ke politik reaksioner dan represif, itu tentu saja menimbulkan rasa sebal buat sebagian kaum pergerakan, hingga beberapa di antara menceburkan ke kubangan radikalisme politik. Partai Nasionalisme Indonesia (PNI), berada di dalamnya.
Di bawah kendali Soekarno, seorang insinyur brilian--yang terpilih dalam Kongres I (27 - 30 Mei 1928) di Surabaya--PNI secara terang-terangan meminta Belanda untuk hengkang dari Bumi Pertiwi. Bagi PNI, untuk memperbaiki kerusakan struktur sosial, ekonomi, dan politis Indonesia, bangsa Indonesia harus memiliki kemerdekaan politik. Kemerdekaan politik, berarti berhentinya pemerintahan kolonial Belanda.
Retorika-retorika PNI yang pedas, segera menarik perhatian banyak kalangan. Tak hanya partai-partai politik independen yang menawarkan kerja sama, gerakan-gerakan pemuda pun--yang umumnya bertemperamen meledak-ledak--pun memilih untuk mem-back up manuver-manuver politik PNI. Tak heran kalau kemudian PNI dapat dengan mudah mempengaruhi Kongres Pemuda Indonesia II pada 26 - 27 Oktober 1928, untuk membentuk Indonesia Muda sebagai wadah utama perkumpulan-perkumpulan pemuda. Tak heran pula kalau PNI dapat mempengaruhi para pemuda untuk mengucapkan sebuah sumpah yang amat terkenal, Sumpah Pemuda.
Eksistensi PNI kian mencemaskan pemerintah kolonial. Berulang kali Belanda melancarkan propagandanya agar mewaspadai ekstremitas PNI. Sikap non-koperasi yang diperlihatkan PNI, seru kolonial, jelas-jelas menunjukkan bahaya permusuhan, dan karena itu pemerintah bisa mengamankan mereka kapan saja, sesuai prosedur yang berlaku. Walaupun menghadapi peringatan dan ancaman-ancaman, PNI jalan terus. Cabang-cabang PNI tumbuh bak cendawan di musim hujan. Puluhan ribu orang masuk ke dalamnya.
Lebih-lebih sejak Kongres II, pada 18 - 20 Mei 1929, pertumbuhan anggota nyaris sulit untuk diinterupsi. Bahkan, selain pertumbuhan kuantitatif, PNI secara evolutif merancang pertumbuhan kualitatif melalui berbagai kursus pimpinan, klub diskusi, dan pertukaran studi antar organisasi pergerakan yang ada saat itu. Lagi-lagi pemerintah tambah cemas. Maka, pada 9 Juli 1929, kolonial Belanda secara terang-terangan menyatakan kecurigaannya pada organisasi politik yang berbasiskan Marhaenisme itu. Kurang lebih sebulan kemudian, secara eksplisit pula pemerintah mengeluarkan ancaman-ancamannya. Ancaman ini ternyata bukan isapan jempol.
Pada 29 Desember 1929, Soekarno--yang kelak menjadi Presiden RI Pertama--diamankan ketika tengah berkongkow-kongkow dengan sejawatnya di Yogyakarta, lalu diboyong ke Bandung. Sebelumnya, pemerintah pun menangkapi sejumlah orang-orang PNI. Alasan penangkapan itu simpel saja: PNI akan berbuat makar pada awal 1930-an, dengan mengerahkan massa untuk melakukan pemberontakan fisik.
Di depan majelis hakim, di Bandung, Soekarno--bersama rekan-rekan seperjuangannya, tercatat Soepriadinata (anggota PNI Bandung), R Gatot Mangkoepraja (Sekretaris II PB PNI), dan Markoen Soemadiredja (Sekretaris II PNI Bandung)--mempertanggungjawabkan perbuatan dan tindakan-tindakannya pada 18 Agustus 1930 hingga 29 September 1930. Pengadilan ini, sekaligus melambungkan nama Soekarno. Lebih-lebih setelah Putra Fajar ini mengucapkan pidato pembelaannya, Indonesia Menggugat.
Pengadilan dan hukuman atas tokoh-tokoh PNI, terutama Soekarno, sang motor penggerak massa itu, tak ubahnya seperti palu godam yang bertubi-tubi menghantam PNI. Buntutnya, PNI pun bubar. Buntutnya lagi, eksponen PNI terpecah jadi dua: Sartono dkk mendirikan Partai Indonesia (Partindo), lalu Moh Hatta dan Sutan Syahrir mendirikan Pendidikan Nasional Indonesia (PNI-Baru).
Menurut sebagian sejarawan, perbedaan keduanya sebenarnya tidak ada hubungannya dengan persoalan pembaharuan sosial. Mereka tetap berpijak pada sebuah kontemplasi, bahwa kemerdekaan politik adalah tujuan perjuangan utama yang harus dicapai dengan taktik nonkoperasi. Hanya saja, dalam modusnya, mereka berbeda: PNI-Baru lebih mengutamakan pendidikan politik dan sosial, Partindo percaya bahwa organisasi massa dengan aksi massa adalah senjata yang tepat untuk mencapai kemerdekaan.
Apa pun, kedua organisasi itu nyaris tak dapat berbuat banyak dalam melancarkan advokasinya. Situasi politik yang amat kolot, represif, dan tiran itulah barangkali penyebab utamanya. Situasi seperti ini sangat mungkin berhulu pada figur pimpinan pemerintahan, de Jonge, yang baru saja diangkat menggantikan De Graeff--yang ternyata amat reaksioner, amat menindas. Ia tampil seperti seseorang yang melihat genderuwo di siang bolong, cepat panik, emosional, dan tak dapat mengontrol diri.
Tanpa ragu dan malu-malu, de Jonge memainkan skenario politik main kayu. Orang-orang dilarang berkumpul dan berapat, pegawai-pegawai dilarang menjadi bagian dari kegiatan ekstrim dan radikal. Lantas, terhadap mereka yang dianggap keterlaluan, de Jonge tanpa sungkan-sungkan memberi hadiah hotel prodeo atau membuangnya ke Endeh, Digul, atau ke mana saja yang dia suka.
Untuk mengamankan kebijakannya, de Jonge antara lain menciptakan Toezicht Ordonnantie (Ordonasi Pengawasan), yang dapat menolak izin untuk menyelenggarakan pengajaran, jika dipandang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Peraturan ini tentu saja melahirkan kontroversi. Tapi, pemerintah jalan terus--meskipun pejabat sangat hati-hati dalam mengejawantahkannya.
Di bawah tekanan politik de Jonge, gerakan non-koperasi kehilangan energi, bahkan lumpuh. Mereka yang berhaluan pragmatis, segera menjalankan politik ko-operasi. Pada fase ini, muncul Petisi Sutardjo (1936). Isinya, mengusulkan agar Indonesia berdiri sendiri tetapi tidak terlepas dari kerja sama dengan Belanda.
Petisi itu yang menghebohkan ini diemohi Belanda. Sebelum Belanda benar-benar menegaskan tekadnya, kaum pergerakan mencoba berdaya upaya dengan membentuk Central Comite Petisi Sutardjo (CCPS), pada 4 Oktober 1937. Di sini ditampung pelbagai aspirasi yang berkenaan dengan petisi itu. CCPS pun mengajak partai-partai untuk menentukan sikap atas petisi tersebut, dengan mengadakan suatu konferensi di Jakarta, pada 27 - 29 Mei 1939.
Tapi, gayung tak bersambut. Pasalnya, pada saat yang sama, beberapa partai politik bermaksud menggulirkan Nationale Concentratie, yang kemudian menghasilkan pembentukan Gabungan Politik Indonesia (GAPI). Sejarah kemudian mencatat, Petisi Sutardjo kehilangan gaung dan tenggelam begitu saja.
Petisi hilang, muncul tuntutan Kongres Rakyat Indonesia yang dikoordinir GAPI. Organisasi ini menetapkan bendera Merah Putih dan lagu Indonesia Raya sebagai bendera dan lagu kebangsaan. Selain itu, ditetapkan juga peningkatan pemakaian bahasa Indonesia bagi rakyat Indonesia. Pernyataan GAPI sebenarnya sudah menyerempet bahaya bagi kolonial Belanda. Untungnya saja GAPI lolos dari jerat hukum positif. Kondisi ini dimungkinkan sebab Belanda sendiri sudah tak berdaya menghadapi serbuan Jerman.
Tapi, dasar kolonial, meski dalam keadaan terjepit, Belanda masih mampu memamerkan gigi-gigi kekuasaannya: selain memperketat izin-izin penyelenggaraan rapat, rakyat pun dibebani oleh kewajiban bela (inheemse milite). Terlambat! Jepang keburu datang. Belanda, yang menganggap dirinya sebagai negara besar, beradab, berkuasa--dan karenanya 'berhak dan berkewajiban' untuk menjajah bangsa lain--akhirnya menyerah kalah, setelah diserang Jepang tidak lebih dari seminggu. Penyerahan singkat Belanda ini tampaknya bisa dijelaskan oleh 'Teori Suruga'.
Fukuzawa Yukichi, cendekiawan pembaharu di masa Restorasi Meiji, Jepang, yang juga dikenal sebagai pendiri Universitas Keio, sempat bercerita tentang negeri Suruga, ketika bangsa Jepang berada dalam masa perbegu.
Dalam salah satu karya reflektifnya--Gakuman No Susume (Himbauan untuk Belajar), yang belakangan diterbitkan dengan judul Jepang: Di Antara Feodalisme dan Modernisme--Fukuzawa bertutur, betapa negeri Suruga itu tiba-tiba habis tanpa bekas dalam tempo singkat, setelah digempur oleh Oda Nobunaga, seorang panglima perang entah dari negeri mana. Kekalahan singkat ini kontan menempatkan Suruga sebagai salah satu contoh kegagalan sistem feodal ala state society dan bukan civil society.
Dalam negara yang memiliki pola anut sistem semacam itu, sejatinya masyarakat terpilah ke dalam dua golongan besar. Fukuzawa menyebutnya golongan penguasa dan golongan penumpang. Golongan penguasa adalah sosok yang seolah-olah penuh keteladanan, kearifan, full speed power, dan karenanya hadir sebagai pancaran filosofi "Wahyu Makutha Rama". Sementara golongan penumpang adalah kelompok mayoritas yang dikesankan pandir, gegabah, lemah, sumber segala kesialan.
Kedua golongan tersebut ujung-ujungnya melahirkan suasana mental yang kontradiktif: golongan penguasa bermental "Gusti Sinuwun", dan penumpang bermental "Sumuhun". Untuk sebuah negara, struktur mentalitas model begini, mungkin akan melahirkan birokrasi yang mapan, aman, stabil, dan terkendali.
Ke-Gusti-Sinuwun-an penguasa bisa menekan warga untuk selalu taat aturan. Hanya saja, warga belum tentu memiliki sense of belonging atas negara, di mana mereka berpijak. Mereka hanya mampu tampil sebagai 'isi oplet si Doel' yang cuma meminta disopiri untuk diantarkan ke sebuah tempat yang ditujunya. Mereka tampil dalam kosmologi robot-robot di bawah kendali remote control.
Dan, ketika remote control itu rusak, para robot ini pastilah akan kehilangan dinamika, diam seribu bahasa, sumuhun, mangga wae. Mereka hidup tanpa posisi tawar.
(habis)
* Agus Sopian, wartawan Bandung Pos yang banyak meliput masalah politik dan hankam.
Sumber: Bandung Pos, 16 Agustus 1996
Komentar
Posting Komentar