Masalah pertumbuhan dan perkembangan agama Islam di Indonesia haruslah dipandang sebagai masalah proses budaya. Artinya bahwa proses penyebaran dan perkembangan agama Islam di Indonesia merupakan sesuatu yang dilaksanakan secara sadar dan sengaja oleh para pelakunya (dalam hal ini terdapat kelompok yang mempengaruhi dan kelompok yang dipengaruhi). Karenanya, hal pertama yang harus ditelusuri adalah bagaimana masyarakat kita untuk pertama kalinya mengadakan kontak (budaya) dengan orang-orang muslim yang berasal dari luar wilayah Indonesia.
Hingga saat ini para pakar sejarah dan budaya bangsa Indonesia masih sependapat bahwa jalur pelayaran--dengan motivasi perdagangan--merupakan salah satu sarana paling efektif untuk mampu menjelaskan bagaimana kontak budaya lintas kultur untuk pertama kalinya terjadi. Demikianlah, maka masyarakat kita mulai mengadakan kontak budaya dengan orang-orang muslim yang berasal dari luar wilayah Indonesia lewat aktivitas perdagangan.
Dari berita Cina zaman dinasti T-ang, diperoleh keterangan bahwa pada sekitar abad ke-7 M daerah Selat Malaka dan pesisir barat Sumatera sudah merupakan jalur perdagangan yang ramai. Demikian pula halnya dengan berita-berita asing dari masa-masa berikutnya (berita Jepang dari abad ke-8 M, berita Chau ju-Kua dari abad ke-12, berita Marco Polo dari abad ke-13 M, Ibn Batuttah dari abad ke-14 M, dan sebagainya), menggambarkan bagaimana beberapa tempat di Samudera (Indonesia, pen.) sudah menjadi pusat perdagangan.
Lewat tulisannya yang berjudul Indonesian Trade and Society: Essay in Asian Social Economic History, JC van Leur mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa di antara para pedagang muslim yang datang ke Indonesia dalam melakukan transaksi perdagangannya juga melakukan aktivitas lainnya, misalnya menyebarkan agama Islam. Dan di sinilah, masyarakat kita untuk pertama kalinya mengadakan kontak budaya dengan masyarakat muslim, bahkan beberapa di antaranya menjadi muslim.
Sementara, beberapa ahli lain mencoba menggambarkan bahwa raja-raja, bangsawan-bangsawan dan penguasa-penguasa setempat memegang peranan dalam menentukan kebijaksanaan perdagangan dan pelayaran. Mereka bukan saja hanya menguasai perdagangan dan pelayaran, tetapi juga pemilik saham bahkan pemilik kapal-kapal dagang. Hasil perdagangan biasanya pula menjadi hak monopoli negara, di mana raja dan bangsawan berkuasa menentukan harga dan segala sesuatu yang berhubungan dengan aktivitas perdagangan.
Tidak tertutup kemungkinan pula bahwa di antara kaum raja-raja, bangsawan-bangsawan atau penguasa-penguasa setempat secara tidak sadar telah terpengaruh agama Islam yang dibawa oleh para pedagang muslim dari luar wilayahnya dan menjadi seorang muslim. Karena masyarakat Indonesia (kala itu) menganggap bahwa rajanya atau golongan bangsawan merupakan orang yang kharismatik, maka penerimaan Islam melalui golongan-golongan elite ini memungkinkan proses penyebaran Islam lebih cepat daripada melalui golongan masyarakat bawah.
Proses penyebaran Islamis melalui saluran perdagangan dipercepat pula oleh situasi dan kondisi politik beberapa kerajaan non-Islam, di mana adipati-adipati pesisir berusaha melepaskan diri dari kekuasaan pusat kerajaan yang sedang mengalami kekacauan dan perpecahan. Di Sumatera misalnya, munculnya masyarakat muslim tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan kemunduran yang dialami kerajaan Sriwijaya dalam abad-abad ke-9-12 M. Begitu pula halnya di Pulau Jawa, proses Islamisasi berjalan demikian cepatnya setelah kerajaan Hindu terbesar Majapahit mengalami kemunduran di akhir abad ke-15 M.
Dalam hal ini MAP Meillink-Roelofsz dalam tulisannya yang berjudul Asian Trade and European Influence in the Indonesian Archipleago: Between 1500 and about 1630, mengatakan bahwa adipati-adipati pesisir yang berusaha melepaskan diri dari kekuasaan pusat itu kemudian mengadakan hubungan dengan pedagang-pedagang muslim. Setelah menjadi seorang muslim, lewat sifat kharismatik yang dimilikinya mereka kemudian menjadi penyebar agama Islam. Dikatakan lebih lanjut bahwa perubahan kepercayaan dan pergeseran kekuasaan di kota-kota pelabuhan di Jawa mempunyai pengaruh tertentu terhadap disintegrasi yang sedang berlangsung di pusat.
Akibat hubungan perdagangan, daerah-daerah pesisir yang disinggahi oleh pedagang-pedagang muslim tumbuh menjadi kota-kota pelabuhan yang kemudian berkembang menjadi kerajaan-kerajaan maritim yang bercorak Islam. Di antaranya adalah kerajaan Samudera Pasai yang muncul pada abad ke-13 M. Lahirnya Samudera Pasai sebagai suatu kerajaan yang bercorak Islam erat hubungannya dengan kemunduran Sriwijaya akibat ekspansi politik yang dilakukan oleh Singhasari dari Jawa dan ekspansi politik dari Cina yang dilakukan oleh Khubilai Khan pada akhir abad 13 M. Samudera Pasai mengadakan pula hubungan perdagangan dengan Malaka dan akibat adanya hubungan perdagangan ini, Malaka tumbuh menjadi suatu kerajaan Islam pada abad 15 M. Setelah Malaka menjadi suatu kerajaan Islam, kota pelabuhannya tidak saja menjadi pusat perdagangan, tetapi juga berkembang menjadi pusat penyebaran Islam di Asia Tenggara dan Asia Timur.
Dari uraian di atas, jelas bahwa perdagangan merupakan salah satu sarana paling efektif dalam proses Islamisasi di Indonesia. Selain perdagangan, proses Islamisasi di Indonesia juga berlangsung melalui perkawinan, tasawuf, pesantren, dan kesenian.
Agaknya, mudah dipahami mengapa para peneliti tentang Islam di Indonesia menempatkan perkawinan sebagai salah satu sarana efektif dalam proses Islamisasi. Perkawinan--yang ditandai dengan adanya suami dan istri--akan membentuk suatu keluarga yang memiliki ikatan lahir-batin yang kuat, dan keluarga merupakan inti dari suatu masyarakat. Dari perkawinan akan terbentuk pula pertalian kekerabatan antara keluarga pihak laki-laki dan keluarga pihak perempuan. Premis logisnya, bukan tidak mungkin bila dari keluarga muslim akan terbentuk suatu komunitas/masyarakat yang juga muslim.
Adanya perkawinan campuran (muslim dan nonmuslim) ini barangkali terjadi manakala para pedagang muslim yang berasal dari luar wilayah Indonesia memutuskan untuk tinggal menetap di lokasi di mana ia memperoleh keuntungan dari hasil transaksi perdagangan yang telah dilakukannya. Dan sesuai dengan hukum alam, mereka kemudian melangsungkan perkawinan dengan penduduk setempat.
Saluran penyebaran melalui perkawinan ini akan lebih mempercepat proses Islamisasi bila ternyata yang melangsungkan perkawinan tersebut memiliki jabatan atau status sosial yang tinggi. Misalnya antara golongan saudagar, ulama, atau golongan lain, dengan anak bangsawan atau anak raja dan adipati. Kisah mengenai perkawinan beda agama (muslim dan nonmuslim) ini banyak dijumpai dalam ceritera-ceritera babad, hikayat, dan tradisi.
Dalam babad Tanah Jawa misalnya dikisahkan tentang perkawinan putri Campa (muslim) dengan seorang raja Majapahit yang bernama Brawijaya (nonmuslim). Babad yang ditulis sekitar pertengahan abad ke-17 M ini juga mengisahkan tentang perkawinan Maulana Ishak (muslim) dengan seorang putri penguasa Blambangan (nonmuslim) yang kemudian melahirkan Sunan Giri; perkawinan antara Raden Rahmat atau yang lebih kondang dengan sebutan Sunan Ngampel (muslim) dengan Nyai Gede Manila (nonmuslim), putri Tumenggung Wilatika.
Sedangkan babad Cirebon mengisahkan perkawinan antara Sunan Gunung Jati (muslim) dengan putri Kawunganten (nonmuslim). Sementara itu, babad Tuban menampilkan kisah perkawinan antara Raden Ayu Teja (nonmuslim), putri adipati Tuban, dengan Seh Ngabdurahman, seorang Arab muslim yang kemudian melahirkan anak laki-laki dengan gelar Seh Jali atau Jaleludin.
Uraian di atas jelas memberi keterangan kepada kita bahwa perkawinan memang merupakan salah satu sarana yang efektif dalam proses penyebaran Islami di Indonesia. (Hasanuddin)
Sumber: Suara Karya, 11 Maret 1993
Hingga saat ini para pakar sejarah dan budaya bangsa Indonesia masih sependapat bahwa jalur pelayaran--dengan motivasi perdagangan--merupakan salah satu sarana paling efektif untuk mampu menjelaskan bagaimana kontak budaya lintas kultur untuk pertama kalinya terjadi. Demikianlah, maka masyarakat kita mulai mengadakan kontak budaya dengan orang-orang muslim yang berasal dari luar wilayah Indonesia lewat aktivitas perdagangan.
Dari berita Cina zaman dinasti T-ang, diperoleh keterangan bahwa pada sekitar abad ke-7 M daerah Selat Malaka dan pesisir barat Sumatera sudah merupakan jalur perdagangan yang ramai. Demikian pula halnya dengan berita-berita asing dari masa-masa berikutnya (berita Jepang dari abad ke-8 M, berita Chau ju-Kua dari abad ke-12, berita Marco Polo dari abad ke-13 M, Ibn Batuttah dari abad ke-14 M, dan sebagainya), menggambarkan bagaimana beberapa tempat di Samudera (Indonesia, pen.) sudah menjadi pusat perdagangan.
Lewat tulisannya yang berjudul Indonesian Trade and Society: Essay in Asian Social Economic History, JC van Leur mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa di antara para pedagang muslim yang datang ke Indonesia dalam melakukan transaksi perdagangannya juga melakukan aktivitas lainnya, misalnya menyebarkan agama Islam. Dan di sinilah, masyarakat kita untuk pertama kalinya mengadakan kontak budaya dengan masyarakat muslim, bahkan beberapa di antaranya menjadi muslim.
Sementara, beberapa ahli lain mencoba menggambarkan bahwa raja-raja, bangsawan-bangsawan dan penguasa-penguasa setempat memegang peranan dalam menentukan kebijaksanaan perdagangan dan pelayaran. Mereka bukan saja hanya menguasai perdagangan dan pelayaran, tetapi juga pemilik saham bahkan pemilik kapal-kapal dagang. Hasil perdagangan biasanya pula menjadi hak monopoli negara, di mana raja dan bangsawan berkuasa menentukan harga dan segala sesuatu yang berhubungan dengan aktivitas perdagangan.
Tidak tertutup kemungkinan pula bahwa di antara kaum raja-raja, bangsawan-bangsawan atau penguasa-penguasa setempat secara tidak sadar telah terpengaruh agama Islam yang dibawa oleh para pedagang muslim dari luar wilayahnya dan menjadi seorang muslim. Karena masyarakat Indonesia (kala itu) menganggap bahwa rajanya atau golongan bangsawan merupakan orang yang kharismatik, maka penerimaan Islam melalui golongan-golongan elite ini memungkinkan proses penyebaran Islam lebih cepat daripada melalui golongan masyarakat bawah.
Proses penyebaran Islamis melalui saluran perdagangan dipercepat pula oleh situasi dan kondisi politik beberapa kerajaan non-Islam, di mana adipati-adipati pesisir berusaha melepaskan diri dari kekuasaan pusat kerajaan yang sedang mengalami kekacauan dan perpecahan. Di Sumatera misalnya, munculnya masyarakat muslim tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan kemunduran yang dialami kerajaan Sriwijaya dalam abad-abad ke-9-12 M. Begitu pula halnya di Pulau Jawa, proses Islamisasi berjalan demikian cepatnya setelah kerajaan Hindu terbesar Majapahit mengalami kemunduran di akhir abad ke-15 M.
Dalam hal ini MAP Meillink-Roelofsz dalam tulisannya yang berjudul Asian Trade and European Influence in the Indonesian Archipleago: Between 1500 and about 1630, mengatakan bahwa adipati-adipati pesisir yang berusaha melepaskan diri dari kekuasaan pusat itu kemudian mengadakan hubungan dengan pedagang-pedagang muslim. Setelah menjadi seorang muslim, lewat sifat kharismatik yang dimilikinya mereka kemudian menjadi penyebar agama Islam. Dikatakan lebih lanjut bahwa perubahan kepercayaan dan pergeseran kekuasaan di kota-kota pelabuhan di Jawa mempunyai pengaruh tertentu terhadap disintegrasi yang sedang berlangsung di pusat.
Akibat hubungan perdagangan, daerah-daerah pesisir yang disinggahi oleh pedagang-pedagang muslim tumbuh menjadi kota-kota pelabuhan yang kemudian berkembang menjadi kerajaan-kerajaan maritim yang bercorak Islam. Di antaranya adalah kerajaan Samudera Pasai yang muncul pada abad ke-13 M. Lahirnya Samudera Pasai sebagai suatu kerajaan yang bercorak Islam erat hubungannya dengan kemunduran Sriwijaya akibat ekspansi politik yang dilakukan oleh Singhasari dari Jawa dan ekspansi politik dari Cina yang dilakukan oleh Khubilai Khan pada akhir abad 13 M. Samudera Pasai mengadakan pula hubungan perdagangan dengan Malaka dan akibat adanya hubungan perdagangan ini, Malaka tumbuh menjadi suatu kerajaan Islam pada abad 15 M. Setelah Malaka menjadi suatu kerajaan Islam, kota pelabuhannya tidak saja menjadi pusat perdagangan, tetapi juga berkembang menjadi pusat penyebaran Islam di Asia Tenggara dan Asia Timur.
Dari uraian di atas, jelas bahwa perdagangan merupakan salah satu sarana paling efektif dalam proses Islamisasi di Indonesia. Selain perdagangan, proses Islamisasi di Indonesia juga berlangsung melalui perkawinan, tasawuf, pesantren, dan kesenian.
Perkawinan
Agaknya, mudah dipahami mengapa para peneliti tentang Islam di Indonesia menempatkan perkawinan sebagai salah satu sarana efektif dalam proses Islamisasi. Perkawinan--yang ditandai dengan adanya suami dan istri--akan membentuk suatu keluarga yang memiliki ikatan lahir-batin yang kuat, dan keluarga merupakan inti dari suatu masyarakat. Dari perkawinan akan terbentuk pula pertalian kekerabatan antara keluarga pihak laki-laki dan keluarga pihak perempuan. Premis logisnya, bukan tidak mungkin bila dari keluarga muslim akan terbentuk suatu komunitas/masyarakat yang juga muslim.
Adanya perkawinan campuran (muslim dan nonmuslim) ini barangkali terjadi manakala para pedagang muslim yang berasal dari luar wilayah Indonesia memutuskan untuk tinggal menetap di lokasi di mana ia memperoleh keuntungan dari hasil transaksi perdagangan yang telah dilakukannya. Dan sesuai dengan hukum alam, mereka kemudian melangsungkan perkawinan dengan penduduk setempat.
Saluran penyebaran melalui perkawinan ini akan lebih mempercepat proses Islamisasi bila ternyata yang melangsungkan perkawinan tersebut memiliki jabatan atau status sosial yang tinggi. Misalnya antara golongan saudagar, ulama, atau golongan lain, dengan anak bangsawan atau anak raja dan adipati. Kisah mengenai perkawinan beda agama (muslim dan nonmuslim) ini banyak dijumpai dalam ceritera-ceritera babad, hikayat, dan tradisi.
Dalam babad Tanah Jawa misalnya dikisahkan tentang perkawinan putri Campa (muslim) dengan seorang raja Majapahit yang bernama Brawijaya (nonmuslim). Babad yang ditulis sekitar pertengahan abad ke-17 M ini juga mengisahkan tentang perkawinan Maulana Ishak (muslim) dengan seorang putri penguasa Blambangan (nonmuslim) yang kemudian melahirkan Sunan Giri; perkawinan antara Raden Rahmat atau yang lebih kondang dengan sebutan Sunan Ngampel (muslim) dengan Nyai Gede Manila (nonmuslim), putri Tumenggung Wilatika.
Sedangkan babad Cirebon mengisahkan perkawinan antara Sunan Gunung Jati (muslim) dengan putri Kawunganten (nonmuslim). Sementara itu, babad Tuban menampilkan kisah perkawinan antara Raden Ayu Teja (nonmuslim), putri adipati Tuban, dengan Seh Ngabdurahman, seorang Arab muslim yang kemudian melahirkan anak laki-laki dengan gelar Seh Jali atau Jaleludin.
Uraian di atas jelas memberi keterangan kepada kita bahwa perkawinan memang merupakan salah satu sarana yang efektif dalam proses penyebaran Islami di Indonesia. (Hasanuddin)
Sumber: Suara Karya, 11 Maret 1993
Komentar
Posting Komentar