Oleh: H. Anton DJAWAMAKU
CSIS
Realita kita sebagai suatu masyarakat majemuk menyebabkan persoalan mengenai persatuan dan kesatuan bangsa, akan tetap aktual sepanjang sejarah Bangsa dan Negara. Dewasa ini kadar aktualitas persoalan persatuan dan kesatuan bangsa terasa semakin meningkat, oleh karena sebagai bangsa, kita semua berada dalam suatu proses penataan kembali seluruh kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan kita sesuai kehendak konstitusi 1945. Dalam pada itu muncul kekhawatiran di sementara kalangan masyarakat kita. Mereka beranggapan bahwa membangun masyarakat Indonesia yang majemuk berarti memberikan kemungkinan sebesar-besarnya kepada kemajemukan itu untuk berkembang. Anggapan ini sebenarnya mengabaikan hakikat masyarakat kita: masyarakat "bhinneka tunggal ika". Berkaitan dengan hal itu kiranya perlu ditelaah apa makna persatuan dan kesatuan bangsa atau persatuan Indonesia, sila ketiga Pancasila.
Makna Persatuan dan Kesatuan dalam Kebangkitan Nasional
Masa kebangkitan nasional diawali dengan berdirinya Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Semenjak itu bermunculan berbagai organisasi pergerakan yang beraneka ragam, bentuk, dan coraknya. Budi Utomo pada mulanya lebih merupakan pergerakan kultural daripada politis, untuk membentuk identitas kultural yang sama sebagai landasan perjuangan kebangsaan. Kesadaran kultural itu segera disambut dengan berdirinya Indische Partij pada tahun 1912, suatu organisasi politik yang pertama sekali mengembangkan cita-cita kemerdekaan tanah air dan bangsa serta menentang diskriminasi. Semangat dan cita-cita kebangsaan yang telah disingkap ini, terus disulut oleh Ir. Soekarno dengan PNI-nya dengan mengobar-ngobarkan perasaan nasionalisme ke seluruh lapisan masyarakat. Usaha Soekarno dkk berhasil, sehingga perasaan nasionalisme mulai merayap menjiwai seluruh rakyat.
Pada sisi yang lain terjadi dinamika yang menyatukan organisasi-organisasi pergerakan yang beraneka ragam itu. Bentuk yang paling awal tampak di dalam "Radicale Concentratie" pada tahun 1918, yaitu persatuan wakil-wakil bumi putra dalam Volksraad. Keinsyafan akan mutlak perlunya persatuan guna mensukseskan perjuangan kemerdekaan telah mendorong berdirinya Permupakatan Perhimpunan-perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPKI) pada bulan Desember 1927. Untuk menghindari perselisihan paham di dalamnya, hal-hal yang dianggap rawan seperti keagamaan dan asas perhimpunan tidak dibicarakan. Kemunduran PPPKI telah mendorong pembentukan GAPI (Gabungan Organisasi-organisasi Politik Indonesia) pada tanggal 21 Mei 1939 di Jakarta. Dalam Kongres GAPI tahun 1941 terbentuklah Majelis Rakyat Indonesia, sebagai badan perwakilan seluruh rakyat. Dalam majelis ini duduk wakil-wakil GAPI, MIAI (federasi organisasi-organisasi agama Islam) dan PVPN (federasi perkumpulan-perkumpulan serikat sekerja dan pegawai negeri). Dibandingkan dengan PPPKI, perkembangan persatuan yang tercapai di dalam GAPI tampaknya lebih maju.
Proses integratif juga tampak dalam organisasi-organisasi pergerakan kepemudaan. Dalam Kongres Pemuda ke-I pada tahun 1926 di Jakarta terbentuklah organisasi Pemuda Indonesia yang merupakan hasil peleburan dari pelbagai organisasi pemuda yang pada waktu itu umumnya bersifat kedaerahan. Dalam Kongres Pemuda ke-II tahun 1928, konsep kebangsaan yang menjadi landasan dan cita-cita perjuangan semua organisasi pergerakan, mulai menemukan perumusan yang nyata pada peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Inti Sumpah Pemuda adalah tekad untuk bersatu dengan ikrar mengaku bertumpah darah satu, Tanah Indonesia; mengaku berbangsa satu, Bangsa Indonesia; dan menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia. Di samping itu juga dinyatakan keyakinan bahwa persatuan Indonesia diperkuat dengan memperhatikan dasar persatuannya, yakni: Kemauan, Sejarah, Hukum Adat serta Pendidikan dan Kepanduan.
Dinamika perjuangan bangsa terus bergerak dalam zaman pendudukan Jepang, meskipun periode ini merupakan masa yang amat berat dalam sejarah bangsa Indonesia. Langkah-langkah politik yang diambil Jepang dalam menghadapi kapitulasinya, justru semakin mematangkan dan memacu gerakan perjuangan kemerdekaan. Oleh karena itu setelah Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), masalah pokok yang pertama-tama dibahas dalam badan ini adalah dasar Indonesia Merdeka. Dalam pembahasan itu diketahui ada tiga aliran ideologi yang saling bertarung. Yaitu ideologi kebangsaan menghendaki agar kebangsaan menjadi sadar negara; ideologi Islam menghendaki agar Islam menjadi dasar negara; dan ideologi Barat Modern Sekular yang menghendaki dimasukkannya hak-hak dasar manusia di dalam konstitusi Negara.
Hasil kompromi antara golongan kebangsaan dan penganut aliran Barat Modern Sekuler, tampak di dalam pasal-pasal yang memuat hak dan kewajiban asasi warga negara di dalam Undang Undang Dasar. Akan tetapi dimuatnya pasal-pasal tersebut merupakan bagian yang dirasakan tidak bertentangan dengan alam pikiran kekeluargaan dan kedaulatan rakyat yang dipertahankan oleh golongan kebangsaan. Sedangkan kompromi antara golongan kebangsaan dan golongan Islam, menghasilkan rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar yang kemudian dikenal sebagai "Piagam Jakarta". Akan tetapi hasil kompromi ini ternyata ditolak oleh sebagian golongan kebangsaan yang beraliran keras. Walaupun Soekarno meminta kesediaan mereka untuk memufakati hasil kompromi itu, tetapi tampaknya tidak menyelesaikan persoalan.
Sekitar Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 terjadi perkembangan-perkembangan penting yang berkenaan dengan dasar negara Indonesia Merdeka yang baru diproklamasikan itu. Mengawali sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, wakil Ketua Moh. Hatta menyampaikan keterangan bahwa Pembukaan Undang Undang Dasar, sebagaimana telah disetujui oleh BPUPKI mengalami perubahan, berupa dihilangkanya kata-kata: " ... dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeluk-pemeluknja". Atas dasar itu perubahan-perubahan terjadi pula pada beberapa bagian dari Batang Tubuh Undang Undang Dasar. Yaitu pasal 29 ayat (1) diubah menjadi: "Negara berdasarkan atas ke-Tuhan-an jang Maha Esa" dan pasal 6 ayat (1) menjadi: "Presiden ialah orang Indonesia aseli". Kata-kata: " ... yang beragama Islam", dicoret.
Menurut Moh. Hatta perubahan yang dilakukan itu setelah mendapat persetujuan berbagai golongan dan dengan pertimbangan bahwa dalam suatu penyataan pokok mengenai seluruh bangsa sebaiknya tidak ditempatkan suatu hal yang hanya mengenai sebagian rakyat Indonesia, sekalipun bagian yang terbesar. Pencoretan yang dilakukan adalah untuk menjaga persatuan bangsa dan keutuhan seluruh wilayah Indonesia. Di dalam sidang Bung Hatta mengatakan: "Oleh karena hasrat kita semua jalah menjatakan bangsa Indonesia seluruhnya, supaja dalam masa jang genting ini kita mewudjudkan persatuan jang bulat, maka pasal-pasal jang bertentangan dikeluarkan dari Undang Undang Dasar. Inilah perubahan jang maha penting menjatukan segala bangsa." Selanjutnya masih ada perubahan yang hanya bersifat penegasan. Setelah disetujui semua anggota, Pembukaan itu lalu disahkan. Demikian juga halnya dengan Undang Undang Dasar (Batang Tubuh Undang Undang Dasar). Dengan begitu maka seluruh konstitusi Undang Undang Dasar 1945 menjadi acuan besama seluruh golongan, seluruh rakyat.
Dari uraian-uraian di atas tampaklah bahwa periode kebangkitan nasional itu ditandai dengan tumbuhnya organisasi-organisasi pergerakan yang beraneka ragam, menunjukkan sifat kebhinnekaannya. Akan tetapi dalam kebhinnekaan itu tumbuh dan berkembang sangat kuat dinamika yang integratif. Suatu dinamika yang berusaha menyatukan dan mengatasi kebhinnekaan dan keanekaragaman itu. Yang tumbuh untuk menyatukan dan mengatasi kebhinnekaan itu adalah konsep kebangsaan Indonesia yang pada mulanya tampak dalam Sumpah Pemuda. Konsep kebangsaan lalu menjadi acuan bangsa Indonesia seluruhnya, setelah pasal-pasal yang tidak mencakup bangsa Indonesia seluruhnya atau yang bertentangan dengan peraturan, dihapuskan dari naskah rancangan Undang Undang Dasar. Dengan demikian dapatlah ditarik benang merah dari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Proklamasi 17 Agustus 1945, Pembukaan, Batang Tubuh maupun Penjelasan Undang Undang Dasar 1945. Oleh karena keseluruhannya itu merupakan perwujudan dari konsep kebangsaan yang otentik, yang murni.
Makna Persatuan dan Kesatuan Setelah Kemerdekaan
Dengan disahkannya Undang Undang Dasar pada tanggal 18 Agustus 1945, Negara Proklamasi memiliki Konstitusi Negara. Konstitusi ini terdiri dari tiga bagian dan diundangkan di dalam Berita Negara RI Nomor 7 tahun 1946. Pembukaan dan Batang Tubuh dimuat sebagai Lampiran I, sedangkan Penjelasannya dimuat sebagai Lampiran II dari Berita RI tersebut. Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 memuat Pancasila, ideologi Negara yang mengandung cita-cita kenegaraan dan cita-cita hukum, selanjutnya dijabarkan di dalam pasal-pasal Undang Undang Dasar. Penjelasan merupakan uraian ideologi kebangsaan mengenai Konstitusi Negara RI. Undang Undang Dasar dan Penjelasannya itu adalah bagian yang tak terpisahkan dari keseluruhan konsitusi tersebut.
Dari sejarah penyusunannya, diketahui bahwa ideologi negara itu adalah suatu hasil kompromi, hasil dari musyawarah yang telah dilakukan secara panjang lebar sampai akhirnya diterima oleh semua pihak sebagai dasar negara Indonesia Merdeka. Dengan demikian dasar negara RI ini adalah suatu konsensus yang harus dipegang teguh untuk mencegah terjadinya perpecahan, ketegangan dan konflik sosial, dan untuk memelihara persatuan dan perdamaian antar golongan. Dalam keadaan demikian, Pancasila berfungsi mempersatukan berbagai golongan dan aliran pemikiran yang ada di bumi Indonesia. Dalam pengertian ini, Pancasila berfungsi sebagai dinamik inti bagi segala golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Konsensus itu dicapai tidak hanya karena semua pihak secara mendalam menyadari perlunya persatuan, tetapi juga karena Pancasila memuat unsur-unsur yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia. Dengan perkataan lain Pancasila dapat diterima oleh semua pihak karena memuat unsur-unsur bersama, sehingga masing-masing dapat melihatnya sebagai miliknya, sebagai bagian penting dari pandangan hidupnya. Di samping itu Pancasila adalah suatu sintese antara dasar-dasar kenegaraan yang telah terbukti kebenarannya sepanjang sejarah dan apa yang baik dan berguna dari tradisi hidup kebangsaan Indonesia untuk menyusun suatu tertib negara modern.
Dengan demikian Pancasila bukan hanya sebagai wadah, sekaligus juga isi. Kedua hal ini hanya dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan. Ibarat sekeping mata uang dengan dua sisi yang berbeda. Dari sudut isi, Pancasila tidak sekadar nama dan rumus mengenai dasar negara, sumber hukum, dan ideologi. Akan tetapi Pancasila adalah satu kesatuan ideologi negara yang memuat pula ajaran-ajaran mengenai negara, hukum, dan mengenai manusia dan masyarakat. Dalam pengertian sebagai satu kesatuan ideologi ini, Pancasila menjadi wadah, menjadi kerangka acuan bagi seluruh rakyat, seluruh lapisan masyarakat. Jadi Pancasila mempersatukan pelbagai golongan masyarakat bangsa Indonesia, mempersatukan pelbagai kebhinnekaan yang ada.
Dengan fungsi persatuan, sesungguhnya telah terkandung kesadaran adanya kebhinnekaan dalam masyarakat kita. Oleh karena itu sila ketiga Pancasila adalah Persatuan Indonesia. Persatuan tetap diusahakan dan kebhinnekaan dipertahankan, sejauh kebhinnekaan itu tidak merongrong dan merugikan persatuan. Dalam wadah Negara Kesatuan yang berdasarkan Pancasila, negara menjalankan fungsi persatuan. Negara melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara Pancasila menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Suatu kesatuan bangsa yang menurut Konstitusi 1945 tidak hanya terdiri dari suku-suku bangsa, tetapi juga golongan peranakan yang menghendaki Indonesia Merdeka dan mencintai Indonesia sebagai tanah airnya.
Dalam perkembangan sejarah ternyata menunjukkan bahwa kebhinnekaan itu terus tumbuh dan kadang-kadang disintegratif. Berdirinya banyak partai politik setelah kemerdekaan, menyebabkan kelompok-kelompok politik lebih berorientasi kepada ideologinya masing-masing. Ideologi nasional tidak menjadi kerangka acuan. Bahkan konflik ideologi muncul secara terbuka dan memuncak dalam Sidang Konstituante 1956-1959 di Bandung. Sementara itu gerakan-gerakan separatis seperti Darul Islam, PRRI/Permesta, mengancam status Negara Kesatuan. Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kita kembali kepada UUD 1945. Ini berarti bahwa krisis terhadap status konstitusional dapat diakhiri.
Walaupun demikian ternyata konflik ideologi masih terus berlangsung. Oleh karena dalam konsiderans Dekrit 5 Juli itu terdapat pernyataan mengenai Piagam Jakarta. Hal ini terjadi karena Presiden Soekarno memberikan kompromi ideologis kepada golongan ideologis komunis dengan mengetengahkan konsepsi NASAKOM. Pertarungan ideologis yang dipentaskan dalam periode setelah Dekrit, akhirnya bermuara pada pemberontakan G-30-S/PKI.
Orde Baru bangkit dengan tekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Sikap itu tak jelas dalam penghayatan dan pengalaman Pancasila dan UUD 1945. Dalam Orde Baru dilaksanakanlah pembangunan nasional berdasarkan Pancasila, meliputi pembangunan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Pembangunan nasional ini dilaksanakan dalam suatu wawasan kebangsaan, yaitu Wawasan Nusantara. Dalam wawasan ini dengan jelas dinyatakan bahwa Indonesia adalah satu kesatuan politik, satu kesatuan sosial budaya, satu kesatuan ekonomi, dan satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Untuk tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional secara berkelanjutan, Orde Baru mengupayakan jalinan timbal-balik secara dinamis integralistik antara pembangunan nasional dan ketahanan nasional. Yaitu berhasilnya pembangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional. Selanjutnya ketahanan nasional yang tangguh akan lebih mendorong lagi pembangunan nasional. Dan yang lebih penting lagi, Orde Baru menegaskan bahwa pembangunan nasional merupakan pengamalan Pancasila dan Pancasila menjadi satu-satunya asas bagi semua kekuatan sosial politik, termasuk organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Upaya-upaya Orde Baru itu merupakan bagian yang konsisten dari proses pemantapan kehidupan kebangsaan. Dengan demikian sekali lagi tampak adanya jalinan benang merah tentang konsep kebangsaan di dalam Sumpah Pemuda 1928, Proklamasi 17 Agustus 1945, UUD 1945, Pembangunan Nasional, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Cita-cita kebangsaan yang telah menyatukan itu adalah cita-cita yang dinamis dan kreatif. Kebangsaan itu tumbuh dan berkembang terus dalam sejarah dan membentuk sejarah hidup dan kehidupan kita bangsa Indonesia.
Penutup
Masyarakat kita adalah masyarakat bhinneka tunggal ika. Dalam seluruh proses perkembangan sejarah bangsa, kebhinnekaan tumbuh berjalinan dengan ketunggalikaan. Proses inilah yang selanjutnya berkembang, melahirkan Sumpah Pemuda, di mana dinyatakan kebulatan tekad membangun dan mewujudkan Indonesia sebagai satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa, didasarkan atas persamaan sejarah dan perjuangan. Adalah cita-cita kebangsaan ini pula yang selanjutnya mengantarkan perjuangan rakyat Indonesia mencapai kemerdekaannya, sebagai bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, serta mendirikan negaranya sebagai satu negara kebangsaan, dengan satu dasar negara kebangsaan dan satu ideologi kebangsaan: Pancasila dan UUD 1945.
Karena masyarakat kita adalah bhinneka tunggal ika, maka kebhinnekaan memang mudah sekali cenderung menjadi faktor disintegratif. Apalagi kalau salah satu faktor kebhinnekaan kemudian dikembangtumbuhkan untuk dipaksakan menjadi acuan yang sifatnya nasional, menyeluruh, semesta.
Hal inilah satu dan lain hal yang tampak di dalam pergumulan politik dan ideologi yang tidak kunjung berhenti di dalam sejarah kehidupan kebangsaan, kenegaraan, dan kemasyarakatan kita, baik pada tataran formal maupun pada tataran nonformal. Di dalam cita-cita kebangsaan sesungguhnya kebhinnekaan akan dapat mengalami perkembangan yang sebaik-baiknya dengan keserasian di dalam ketunggalikaan bangsa Indonesia.
Persatuan dan kesatuan yang dibina dan dikembangkan dewasa ini, adalah dalam makna membina dan mengembangkan secara positif dan kreatif, kebhinnekaan yang terjalin dalam ketunggalikaan. Persatuan yang dimaksudkan dalam hal ini tiada lain adalah jiwa, semangat, dinamik ini, yang membuat semua orang, semua golongan, merasa sebagai satu bangsa, satu kesatuan. Sedangkan kesatuan adalah wadah yang memungkinkan jiwa, semangat, dan dinamik inti yang mendorong persatuan itu, berfungsi secara utuh sepenuhnya. Persatuan dan kesatuan yang tumbuh dan berkembang secara acuan kebangsaan, baik dalam wujud dasar negara, konstitusi, ideologi dan pandangan hidup bangsa itu, bukanlah persatuan dan kesatuan yang mematikan, membekukan.
Menyadari makna persatuan dan kesatuan sedalam-dalamnya, Ki Hadjar Dewantara menyatakan: Kita tidak menyatukan yang memang tidak dapat disatukan. Kita tidak pula menyatukan yang memang tidak perlu disatukan. Persatuan dalam hal-hal yang sungguh-sungguh menyatukan itulah dasar asasinya. Kebhinnekaan masyarakat Indonesia memang disatukan di dalam kenyataan bahwa kita adalah satu bangsa, kita adalah bagian dari umat manusia, bahkan kita disatukan oleh sejarah, oleh kebudayaan, disatukan dalam satu negara kebangsaan, satu pandangan kebangsaan, satu dasar negara dan satu ideologi nasional: Pancasila.
Di dalam persatuan dan kesatuan kehidupan kebangsaan, kenegaraan, dan kemasyarakatan kita, kebhinnekaan berkembang tanpa menjadi faktor disintegratif. Kebhinnekaan berkembang tanpa menumbuhkan sekat-sekat pengkotakan kehidupan bersama.
Kebhinnekaan tumbuh dan dijauhkan dari segala bentuk diskriminasi. Kebhinnekaan berkembang di dalam interaksi dan interelasi yang kreatif dan dinamis, menjadi kenyataan yang memperkaya, memperkuat kehidupan kita, sebagai satu bangsa, dalam satu negara dan satu masyarakat. Ini juga salah satu tantangan kita bersama, yaitu membangun kualitas bangsa Indonesia dengan menyatukan secara dinamis dan kreatif berbagai macam kemajemukan yang terkandung di dalam tubuh bangsa Indonesia sendiri. * * *
Sumber: Suara Karya, 19 Maret 1985
Komentar
Posting Komentar